MEDAN,SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Guru Sinumba Helvetia Timur meminta bangunan liar yang dibangun di atas parit warga dengan cara menimbun atau mengecor parit segera dibongkar. Padahal, warga sudah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan (PKPPR) petugas belum juga membongkar bangunan tersebut, Jumat (21/9).
Menurut informasi, awal mulanya bangunan liar tersebut dibangun oleh mantan pegawai kelurahan yang telah pensiun yang kemudian diikuti oleh warga lainnya. Ironisnya, bangunan rumah yang dibangun tersebut disewakan kepada masyarakat dengan harga bervariasi dimulai dengan harga Rp 3 juta per rumah. Hal ini membuat warga sekitar keberatan, terlebih lagi bangunan tersebut berada di atas parit dan menutupi rumah atau tanah warga.
Akhirnya, warga pun menyurati surat keberatan ke Kelurahan Helvetia Timur, Satpol PP dan Dinas PKPPR. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Dinas terkait. Pasalnya hingga kini bangunan liar tersebut masih berdiri tegak.
Seorang warga mengatakan kecewa dengan kinerja Dinas PKPPR yang tidak tegas dalam menjalankan tugasnya. “Kami hanya minta bangunan liar itu dirobohkan, sudah jelas bangunan itu dibangun diatas parit, tapi mengapa sampai sekarang tidak dibongkar, padahal sudah keluar surat peringatan ke-2 dari Dinas PKPPR untuk pembongkar sendiri bangunan liar tersebut,” ujar pria paruh baya ini yang namanya enggan disebutkan.
Pria paruh baya ini menambahkan bahwa bangunan liar tersebut saat ini ada yang menjorok ke badan jalan Guru Sinumba III dan IV.
“Lihat itu bang, bangunan liar itupun telah mengambil badan jalan. Kami harap bangunan liar itu agar segera dibongkar. Kedepannya kami akan memperindah dan membangun kembali parit untuk mengantisipasi banjir dan menanam pepohonan,” jelasnya.
Namun sayang, Kadis PKPPR, Syampurno Pohan yang dikonfirmasi tidak menanggapi konfirmasi wartawan. (dvs/ila)
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Guru Sinumba Helvetia Timur meminta bangunan liar yang dibangun di atas parit warga dengan cara menimbun atau mengecor parit segera dibongkar. Padahal, warga sudah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan (PKPPR) petugas belum juga membongkar bangunan tersebut, Jumat (21/9).
Menurut informasi, awal mulanya bangunan liar tersebut dibangun oleh mantan pegawai kelurahan yang telah pensiun yang kemudian diikuti oleh warga lainnya. Ironisnya, bangunan rumah yang dibangun tersebut disewakan kepada masyarakat dengan harga bervariasi dimulai dengan harga Rp 3 juta per rumah. Hal ini membuat warga sekitar keberatan, terlebih lagi bangunan tersebut berada di atas parit dan menutupi rumah atau tanah warga.
Akhirnya, warga pun menyurati surat keberatan ke Kelurahan Helvetia Timur, Satpol PP dan Dinas PKPPR. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Dinas terkait. Pasalnya hingga kini bangunan liar tersebut masih berdiri tegak.
Seorang warga mengatakan kecewa dengan kinerja Dinas PKPPR yang tidak tegas dalam menjalankan tugasnya. “Kami hanya minta bangunan liar itu dirobohkan, sudah jelas bangunan itu dibangun diatas parit, tapi mengapa sampai sekarang tidak dibongkar, padahal sudah keluar surat peringatan ke-2 dari Dinas PKPPR untuk pembongkar sendiri bangunan liar tersebut,” ujar pria paruh baya ini yang namanya enggan disebutkan.
Pria paruh baya ini menambahkan bahwa bangunan liar tersebut saat ini ada yang menjorok ke badan jalan Guru Sinumba III dan IV.
“Lihat itu bang, bangunan liar itupun telah mengambil badan jalan. Kami harap bangunan liar itu agar segera dibongkar. Kedepannya kami akan memperindah dan membangun kembali parit untuk mengantisipasi banjir dan menanam pepohonan,” jelasnya.
Namun sayang, Kadis PKPPR, Syampurno Pohan yang dikonfirmasi tidak menanggapi konfirmasi wartawan. (dvs/ila)