26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tunggakan Iuran Capai Rp13 M, BPJS Dairi Sosialisasikan Program Relaksasi Tunggakan JKN

SOSIALISASI: Kepala BPJS Dairi, Radiah Nasmah Sari (kanan) bersama Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, Cut Syaila memberikan paparan saat sosialisasi program keringanan pembayaran tunggakan iuran JKN di Sidikalang, Rabu (23/9).

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Dairi Cabang Kabanjahe melaksanakan sosialisi program keringanan pembayaran tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) kepada masyarakat. Hal itu dilakukan karena jumlah tunggakan iuran peserta di Dairi cukup besar yakni mencapai Rp13 miliar.

Kepala BPJS Dairi, Radiah Nasmah Sari bersama Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, Cut Syaila memaparkan, saat ini BPJS membuat program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksasi tunggakan kepada peserta. Sari menyebutkan, dasar hukum relaksasi tunggakan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta peraturan BPJS.

“Dasar hukum program relaksasi tunggakan iuran dimaksud diatur dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 pasal 42 ayat 3a dan 3b. Sari mengatakan, program relaksasi tunggakan iuran JKN ini yaitu, bagi peserta yang menunggak diatas 6 bulan, boleh membayar tunggakan 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan dan kartu BPJS langsung aktif,” ujarnya di Sidikalang, Rabu (23/9).

Sementara sisa tunggakan bisa dibayar sebelum Desember 2021 sembari membayar iuran berjalan, ucap Sari. Sasaran program, peserta BPJS Kesehatan mandiri. Program relaksasi tunggakan iuran ini, pemberian keringanan finansial bagi peserta dimasa pandemi corona virus disiase 2019 (covid-19), meningkatkan peluang keaktifan paserta serta meningkatkan potensi penerimaan iuran, katanya.

Sari mengungkapkan, data per Agustus 2020 jumlah peserta BPJS kesehatan di Dairi sebanyak 227.758 jiwa (72%) dari jumlah penduduk kabupaten Dairi. Sementara peserta yang menunggak iuran sebanyak 25.318 dengan total Rp13 miliar, dan semuanya penunggak adalah peserta mandiri, paparnya.

Masih menurut Sari, bagi peserta yang mau ikut program silahkan mendaftar secara oline melalui aplikasi mobile JKN (Self Service) pada menu program relaksasi, melalui aplikasi Edabu. Mendatangi kantor cabang BPJS kesehatan dengan membawa foto cofy kartu keluarga dan KTP.

Apabila diwakilkan, membawa surat kuasa bermaterai dan foto cofy KTP peserta yang memberi kuasa, dan dapat menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400, ungkap Sari. Ia menambahkan, untuk menagih tunggakan, BPJS melalui kader di masing-masing kecamatan selalu menjumpai ataupun menghubungi nomor kontak peserta.

Sari berharap, melalui informasi disampaikan media, masyarakat (peserta) bisa menghubungi BPJS untuk ikut peserta program ini. Sari mengajak warga Dairi menjadi peserta BPJS kesehatan, karena resiko kesehatan tidak tahu kita kapan datang, tandasnya.(rud/ram)

SOSIALISASI: Kepala BPJS Dairi, Radiah Nasmah Sari (kanan) bersama Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, Cut Syaila memberikan paparan saat sosialisasi program keringanan pembayaran tunggakan iuran JKN di Sidikalang, Rabu (23/9).

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Dairi Cabang Kabanjahe melaksanakan sosialisi program keringanan pembayaran tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) kepada masyarakat. Hal itu dilakukan karena jumlah tunggakan iuran peserta di Dairi cukup besar yakni mencapai Rp13 miliar.

Kepala BPJS Dairi, Radiah Nasmah Sari bersama Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, Cut Syaila memaparkan, saat ini BPJS membuat program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksasi tunggakan kepada peserta. Sari menyebutkan, dasar hukum relaksasi tunggakan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta peraturan BPJS.

“Dasar hukum program relaksasi tunggakan iuran dimaksud diatur dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 pasal 42 ayat 3a dan 3b. Sari mengatakan, program relaksasi tunggakan iuran JKN ini yaitu, bagi peserta yang menunggak diatas 6 bulan, boleh membayar tunggakan 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan dan kartu BPJS langsung aktif,” ujarnya di Sidikalang, Rabu (23/9).

Sementara sisa tunggakan bisa dibayar sebelum Desember 2021 sembari membayar iuran berjalan, ucap Sari. Sasaran program, peserta BPJS Kesehatan mandiri. Program relaksasi tunggakan iuran ini, pemberian keringanan finansial bagi peserta dimasa pandemi corona virus disiase 2019 (covid-19), meningkatkan peluang keaktifan paserta serta meningkatkan potensi penerimaan iuran, katanya.

Sari mengungkapkan, data per Agustus 2020 jumlah peserta BPJS kesehatan di Dairi sebanyak 227.758 jiwa (72%) dari jumlah penduduk kabupaten Dairi. Sementara peserta yang menunggak iuran sebanyak 25.318 dengan total Rp13 miliar, dan semuanya penunggak adalah peserta mandiri, paparnya.

Masih menurut Sari, bagi peserta yang mau ikut program silahkan mendaftar secara oline melalui aplikasi mobile JKN (Self Service) pada menu program relaksasi, melalui aplikasi Edabu. Mendatangi kantor cabang BPJS kesehatan dengan membawa foto cofy kartu keluarga dan KTP.

Apabila diwakilkan, membawa surat kuasa bermaterai dan foto cofy KTP peserta yang memberi kuasa, dan dapat menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400, ungkap Sari. Ia menambahkan, untuk menagih tunggakan, BPJS melalui kader di masing-masing kecamatan selalu menjumpai ataupun menghubungi nomor kontak peserta.

Sari berharap, melalui informasi disampaikan media, masyarakat (peserta) bisa menghubungi BPJS untuk ikut peserta program ini. Sari mengajak warga Dairi menjadi peserta BPJS kesehatan, karena resiko kesehatan tidak tahu kita kapan datang, tandasnya.(rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/