Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga SE, mengkritik hasil pemilihan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang ditetapkan Komisi A DPRD Sumut, kemarin. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar hasil pemilihan anggota KPID tersebut dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang karena dinilai cacat prosedural dan administrasi.
“Kita minta segera dilakukan penjadwalan ulang pemilihan KPID Sumut, karena hasil sebelumnya cacat prosedural dan administrasi. Apa lagi dalam pemilihan tersebut ada empat anggota DPRD Sumut melakukan walkout,” ucap Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Rabu (23/9).
Ada pun keempat anggota yang meninggalkan ruang rapat tersebut, yakni Zeira Salim Ritonga, Berkat Laoly dan Samiun dari Fraksi NasDem, serta Ahmad Khoir dari Fraksi PAN. Keempatnya memilih tidak terlibat dalam voting penetapan tujuh komisioner KPID Sumut karena dinilai tidak memenuhi prosedural dan administrasi.
Zeira menegaskan, sikap walkout bukan ditujukan kepada para calon komisioner KPID Sumut, melainkan sebagai bentuk keberatan terhadap mekanisme pengambilan keputusan, terkait perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi pemilihan yang tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A sebelumnya.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut ini, keputusan Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya hanya menetapkan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 14 dan 15 September 2026. Namun, dalam surat perubahan Banmus kemudian muncul agenda pemilihan yang menjadi dasar dilanjutkannya proses penetapan tujuh komisioner.
Atas dasar itu, Sekretaris DPW PKB Sumut itu menilai perubahan agenda tersebut semestinya terlebih dahulu dibahas di Komisi A, bukan langsung dilakukan pemilihan dan pengambilan keputusan yang dinilainya tidak sesuai kesepakatan awal.
“Saat kita protes, tiba-tiba diseludupkan keterangan dalam dokumen jadwal Banmus. Perubahan masuk dalam tahap pemilihan KPID tanpa meminta kesepakatan dari anggota Komisi A. Ini jelas pelanggaran prosedur dan administrasi dalam pemilihan, bahkan penjadwalan persidangan melanggar Tatib dewan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski empat anggota dewan walkout, proses voting tetap dilanjutkan dan diikuti 17 anggota Komisi A. Rapat pleno kemudian menetapkan tujuh nama dengan perolehan suara relatif tipis, yakni Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S dan Mutiah Ulfa masing-masing 17 suara, Muhammad Ridwan dan Iswanda Abdul Illah Situmorang masing-masing 16 suara serta Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing 15 suara.
Dengan hasil tersebut, ketujuh nama dinyatakan lolos karena memperoleh suara di atas batas minimal 11 suara. Namun, di tengah penetapan itu, keberatan mengenai mekanisme dan perubahan agenda masih menjadi persoalan yang diminta Zeira untuk diklarifikasi melalui penjadwalan ulang serta pemilihan kembali. (map/azw)

