MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Rahim Siregar membantah adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukannya bersama anggota DPRD Sumut lainnya, Ahmad Hadian.
Bantahan tersebut disampaikan Abdul Rahim menyusul laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan DPRD Sumut.
Abdul Rahim menegaskan, seluruh kegiatan Wasbang mau pun Sosper yang dilaksanakannya bersama Ahmad Hadian telah memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan disebutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut pelaksanaan kegiatan anggota DPRD Sumut selama ini menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
“Dan terkait Wasbang dan Sosper, yang saya lakukan dan Hadian tidak ada penyalahgunaan anggaran. Semua pelaksanaan kami ada LPJ dan sudah sesuai regulasi serta sudah diperiksa juga oleh BPK setiap tahunnya,” ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (23/9).
Menurutnya, apa bila dalam pemeriksaan sebelumnya ditemukan adanya persoalan administrasi ataupun kelebihan pembayaran, hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ada kegiatan yang sengaja dilakukan untuk menyalahgunakan anggaran sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Abdul Rahim juga mempertanyakan alasan laporan yang disampaikan KAMMI hanya mencantumkan dua nama anggota DPRD Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut memiliki sekitar 100 anggota sehingga perlu dipertanyakan dasar pemilihan nama yang disebut dalam laporan tersebut.
“Itu dasarnya mereka hanya menyebut dua nama saja dari 100 anggota dewan. Kenapa hanya kami berdua?” katanya.
Ia menduga adanya persoalan lain di balik munculnya laporan tersebut. Namun demikian, Abdul Rahim tidak ingin mengambil kesimpulan lebih jauh dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami laporan yang telah disampaikan.
Menurutnya, Kejatisu harus melihat laporan secara utuh dan tidak hanya berpedoman pada tuduhan yang disampaikan pelapor. Ia meminta proses pendalaman dilakukan secara objektif, termasuk memastikan legalitas maupun kapasitas lembaga yang menyampaikan laporan.
“Maksudnya Kejati Sumut juga tidak mudah menerima laporan. Laporan harus didalami juga, mana lembaga yang sah dan tidak sah,” tegasnya.
Abdul Rahim menyatakan dirinya siap memberikan penjelasan apabila dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan Wasbang maupun Sosper.
Ia menilai pemeriksaan atau klarifikasi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara profesional dengan terlebih dahulu menguji kebenaran materi laporan dan dokumen yang menjadi dasar pengaduan.
“Kami siap kalau dipanggil dan dimintai klarifikasi. Kami akan sampaikan apa adanya, termasuk dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang selama ini kami laksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahim meminta media juga mengedepankan prinsip keberimbangan dalam memberitakan persoalan tersebut. Ia berharap pemberitaan tidak hanya mengutip tuduhan dari pihak pelapor, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.
Ia mengatakan, pemeriksaan BPK terhadap kegiatan pemerintahan dan DPRD dilakukan secara berkala. Karena itu, dokumen pertanggungjawaban kegiatan menurutnya dapat menjadi salah satu bahan penting untuk melihat apakah terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran.
“Semua kegiatan dewan itu diaudit setiap tahun oleh BPK. Kalau memang ada kelebihan bayar atau ketidaksesuaian administrasi, tentu ada mekanisme penyelesaiannya. Tetapi untuk kegiatan yang kami lakukan, semuanya ada laporan pertanggungjawabannya,” katanya.
Abdul Rahim menambahkan, dirinya tidak keberatan apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Bahkan, menurutnya, pemeriksaan tersebut dapat menjadi ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan Wasbang dan Sosper yang dipersoalkan.
Namun, ia berharap proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak dengan langsung menganggap laporan sebagai sebuah fakta yang telah terbukti.
“Penegak hukum tentu harus mendalami semuanya. Jangan hanya melihat laporan dari satu pihak, tetapi juga harus melihat dokumen, kronologi, pelaksanaan kegiatan dan pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan Kejatisu dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, proses verifikasi dan pendalaman tetap diperlukan agar laporan yang masuk tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Abdul Rahim juga meminta pihak-pihak yang melaporkan dugaan tersebut dapat menyampaikan informasi berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Kami juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang ada. Tetapi jangan sampai tuduhan kemudian dianggap sebagai sebuah fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian,” pungkasnya.(san/azw)

