26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Irham Isyaratkan Maju

MEDAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Irham Buana Nasution mengisyaratkan tak tertutup kemungkinan dirinya maju di perhelatan Pilgubsu tahun depan bila ada parpol yang ‘meminang’ dirinya.

Kesempatan itu adalah buah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui revisi UU No.15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam ketentuan sebelumnya, penyelenggara pemilihan tak diperbolehkan ikut berpartisipasi dalam Pemilu. Akan tetapi, selaras revisi UU No.15/2011, para penyelenggara Pemilu, baik itu komisioner KPU dan KPUD, Panitia Pengawas Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberikan hak politik yang sama sebagaimana diamanatkan konstitusi yakni memiliki hak memilih dan dipilih.

“Politik itu dinamis. Politik itu terjadi di detik-detik akhir atau last minute. Seperti pertandingan sepakbola kita pasti menunggu detik-detik hingga akhir pertandingan. Dinamisnya politik itu ada pada masa-masa itu menjelang penutupan pendaftaran. Ya, berjalan seiring waktu saja,” ungkap Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution saat ditanyai wartawan dalam acara makan bersama KPUD Sumut dengan  wartawan yang bertugas di KPUD Sumut, Senin (22/10). Irham mengaku serba salah menjawab pertanyaan tersebut.

Hanya saja, Irham mengatakan, siapapun dia, termasuk komisioner KPUD memiliki hak politik yang sama seperti diatur konstitusi, yakni hak memilih dan dipilih.

“Jadi, bila saya atau yang lain ingin ikut di Pilgubsu tahun depan, ya tinggal mengundurkan diri sebagai komisioner KPUD,” tegasnya. Irham memastikan jika dirinya akan maju sebagai balon tak mungkin lagi lewat jalur independen atau perseorangan. “Kalau nantinya maju sudah tak mungkin lagi dari jalur perseorangan. Pendaftaran kan sudah tutup,” ujar Ketua KPUD Sumut dua periode ini, sembari tergelak.

Sementara itu, Komisioner KPUD Sumut bidang Teknis dan Pencalonan, Turunan B Gulo, menuturkan, pendaftaran pasangan calon cagubsu dan cawagubsu lewat jalur parpol akan dimulai pada 10-16 November. Jadwal pendaftaran para pasangan calon parpol itu hanya diberikan waktu sepekan. ‘’Dalam waktu dekat KPUD Sumut akan melakukan sosialisasi kepada parpol dan para tim sukses pasangan calon. Rabu (24/10) surat pemberitahuan mulai dikirimkan,” ungkap Turunan.

Terkait tahapan itu, Irham menimpali, proses pendaftaran pasangan calon biasanya diwarnai konflik internal parpol. Berdasarkan pengalaman Pilgubsu sebelumnya, Irham mengatakan, konflik seringkali muncul lantaran pendaftaran yang dilakukan sangat dekat dengan detik-detik penutupan.
‘’Konflik lain yang umum adalah masalah dualisme dukungan parpol terhadap pasangan calon. Ada lagi parpol yang mundur di tengah jalan dari kesepakatan koalisi. Akibatnya pasangan calon tak bisa mendaftar karena kurang suara,’’ katanya.

Sesuai UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, parpol atau gabungan parpol yang ingin memajukan pasangan calon harus memiliki sedikitnya 15 persen dari total jumlah kursi di DPRD Sumut, atau setara dengan 785.187 suara hasil Pemilu sebelumnya. Akumulasi suara ini adalah rumus penghitungan gabungan suara parpol yang memiliki kursi di DPRD dan parpol yang gagal mendapatkan kursi di DPRD pada Pemilu sebelumnya. (ari)

MEDAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Irham Buana Nasution mengisyaratkan tak tertutup kemungkinan dirinya maju di perhelatan Pilgubsu tahun depan bila ada parpol yang ‘meminang’ dirinya.

Kesempatan itu adalah buah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui revisi UU No.15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam ketentuan sebelumnya, penyelenggara pemilihan tak diperbolehkan ikut berpartisipasi dalam Pemilu. Akan tetapi, selaras revisi UU No.15/2011, para penyelenggara Pemilu, baik itu komisioner KPU dan KPUD, Panitia Pengawas Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberikan hak politik yang sama sebagaimana diamanatkan konstitusi yakni memiliki hak memilih dan dipilih.

“Politik itu dinamis. Politik itu terjadi di detik-detik akhir atau last minute. Seperti pertandingan sepakbola kita pasti menunggu detik-detik hingga akhir pertandingan. Dinamisnya politik itu ada pada masa-masa itu menjelang penutupan pendaftaran. Ya, berjalan seiring waktu saja,” ungkap Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution saat ditanyai wartawan dalam acara makan bersama KPUD Sumut dengan  wartawan yang bertugas di KPUD Sumut, Senin (22/10). Irham mengaku serba salah menjawab pertanyaan tersebut.

Hanya saja, Irham mengatakan, siapapun dia, termasuk komisioner KPUD memiliki hak politik yang sama seperti diatur konstitusi, yakni hak memilih dan dipilih.

“Jadi, bila saya atau yang lain ingin ikut di Pilgubsu tahun depan, ya tinggal mengundurkan diri sebagai komisioner KPUD,” tegasnya. Irham memastikan jika dirinya akan maju sebagai balon tak mungkin lagi lewat jalur independen atau perseorangan. “Kalau nantinya maju sudah tak mungkin lagi dari jalur perseorangan. Pendaftaran kan sudah tutup,” ujar Ketua KPUD Sumut dua periode ini, sembari tergelak.

Sementara itu, Komisioner KPUD Sumut bidang Teknis dan Pencalonan, Turunan B Gulo, menuturkan, pendaftaran pasangan calon cagubsu dan cawagubsu lewat jalur parpol akan dimulai pada 10-16 November. Jadwal pendaftaran para pasangan calon parpol itu hanya diberikan waktu sepekan. ‘’Dalam waktu dekat KPUD Sumut akan melakukan sosialisasi kepada parpol dan para tim sukses pasangan calon. Rabu (24/10) surat pemberitahuan mulai dikirimkan,” ungkap Turunan.

Terkait tahapan itu, Irham menimpali, proses pendaftaran pasangan calon biasanya diwarnai konflik internal parpol. Berdasarkan pengalaman Pilgubsu sebelumnya, Irham mengatakan, konflik seringkali muncul lantaran pendaftaran yang dilakukan sangat dekat dengan detik-detik penutupan.
‘’Konflik lain yang umum adalah masalah dualisme dukungan parpol terhadap pasangan calon. Ada lagi parpol yang mundur di tengah jalan dari kesepakatan koalisi. Akibatnya pasangan calon tak bisa mendaftar karena kurang suara,’’ katanya.

Sesuai UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, parpol atau gabungan parpol yang ingin memajukan pasangan calon harus memiliki sedikitnya 15 persen dari total jumlah kursi di DPRD Sumut, atau setara dengan 785.187 suara hasil Pemilu sebelumnya. Akumulasi suara ini adalah rumus penghitungan gabungan suara parpol yang memiliki kursi di DPRD dan parpol yang gagal mendapatkan kursi di DPRD pada Pemilu sebelumnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/