27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

KPK Kembali akan Periksa Irjen Djoko Susilo

Kasus Dugaan Korupsi Simulator

JAKARTA- Keputusan kepolisian yang rela menghentikan penyidikan kasus simulator surat izin mengemudi segera disambut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut bakal tancap gas melanjutkan penyidikan kasus pengadaan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tersebut.
“Surat yang disampaikan Mabes Polri menjadi klir, tidak ada perdebatan lagi. Ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan tim teknis,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin.

Langkah kepolisian juga sudah sesuai dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Itu adalah dasar hukum yang sejak awal diinginkan KPK sebagai payung penghentian penyidikan kasus simulator oleh kepolisian.

Dalam kasus korupsi simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S  Bambang. Tiga tersangka yang disebut terakhir, sebelumnya, juga ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

KPK akan langsung melanjutkan pemeriksaan untuk tersangka Djoko Susilo. “Proses penyidikan KPK untuk tersangka DS akan langsung jalan,” katanya.
Untuk tiga tersangka lainnya, menurut informasi, KPK tidak akan menahan mereka. Penahanan baru dilakukan setelah masuk ke masa penuntutan. Artinya, Didik Purnomo dan Budi Susanto untuk sementara bisa menghirup udara bebas. Sedangkan Sukotjo S. Bambang, tidak terpengaruh karena ia tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus penggelapan. (sof/jpnn)

Kasus Dugaan Korupsi Simulator

JAKARTA- Keputusan kepolisian yang rela menghentikan penyidikan kasus simulator surat izin mengemudi segera disambut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut bakal tancap gas melanjutkan penyidikan kasus pengadaan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tersebut.
“Surat yang disampaikan Mabes Polri menjadi klir, tidak ada perdebatan lagi. Ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan tim teknis,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin.

Langkah kepolisian juga sudah sesuai dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Itu adalah dasar hukum yang sejak awal diinginkan KPK sebagai payung penghentian penyidikan kasus simulator oleh kepolisian.

Dalam kasus korupsi simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S  Bambang. Tiga tersangka yang disebut terakhir, sebelumnya, juga ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

KPK akan langsung melanjutkan pemeriksaan untuk tersangka Djoko Susilo. “Proses penyidikan KPK untuk tersangka DS akan langsung jalan,” katanya.
Untuk tiga tersangka lainnya, menurut informasi, KPK tidak akan menahan mereka. Penahanan baru dilakukan setelah masuk ke masa penuntutan. Artinya, Didik Purnomo dan Budi Susanto untuk sementara bisa menghirup udara bebas. Sedangkan Sukotjo S. Bambang, tidak terpengaruh karena ia tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus penggelapan. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/