MEDAN, SUMUTPOS.CO – Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU) tetap melaksanakan aksi mogok massal ini meski tanpa Organda dan Kesper. Hal ini ditegaskan Ketua Umum SATU, Johan Merdeka kepada Sumut Pos, Senin (23/10).
“Tetap jadi. Perjuangan kami ini sudah harga mati. Kami tetap menolak kehadiran angkutan berbasis online di Kota Medan,”
kata Johan.
Ia berharap, rekan-rekannya punya militansi dalam empat hari kegiatan aksi nanti. Apalagi, tantangan yang dihadapi cukup berat, mengingat menentang kebijakan
pemerintah.
“Ini perjuangan luar biasa bagi kami melawan kebijakan pemerintah yang macam karet. Kami menilai, pemerintahan Jokowi-JK selama tiga tahun ini gagal. Terutama soal revolusi mental yang didengung-dengungkan, membela kepentingan rakyat
kecil belum terlihat sampai kini,” katanya.
Pihaknya tidak mempedulikan seruan agar SATU menahan diri, mengingat revisi
PM 26 masih terus digodok. “Sejauh ini pemerintah belum menunjukkan jaminan
sikap menata angkutan konvensional. Justru pemerintah cenderung mengembangkan operasional taksi online,” katanya.
Adapun estimasi massa dalam aksi mogok massal ini, sebanyak 5.000 orang. Sasaran penyampaian aspirasi SATU nantinya, ke Kantor Gubsu, Kantor Wali Kota Medan, DPRD Sumut, DPRD Medan, Dinas Perhubungan Sumut dan Medan, serta Dinas Kominfo Sumut dengan titik kumpul di
Lapangan Merdeka, pukul 08.00 WIB.
Sementara Organda dan Kesper membantah bahwa mereka tidak komit alias ‘balik gagang’ dalam aksi mogok massal menolak operasional angkutan berbasis online, hari ini (24/10). Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe mengatakan, pihaknya masih akan menunggu revisi Permenhub 26/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, pada 1 November mendatang. “Sebelum pertemuan di Hotel Saka Sabtu lalu, kita kan sudah mengetahui poin-poin revisinya. Apalagi Ketua DPD Organda Sumut, salah satu tim perumus PM 26. Makanya kita menunggu revisi permen ini dulu,” katanya.
Menurutnya, dalam revisi PM 26 ini ada kesetaraan dan azas keadilan. Ia contohkan
ada persaratan pakai SIM A umum untuk
driver angkutan sewa khusus. “Kemudian
berlaku tarif atas dan tarif bawah. Kalaupun
mereka lagi promo, tidak bisa terapkan tarif
bawah. Inilah salah satu poin yang disosialisasikan Kemenhub pada Sabtu kemarin,” katanya. (prn/adz)