24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Dewan Pengupahan SUMUT Usulkan ke Gubsu, UMP 2019 Rp2.303.403

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Sumatera Utara telah sepakat akan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 kepada gubernur sebesar Rp2.303.403. Kesepakatan itu setelah ketiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh melaksanakan rapat pembahasan UMP Sumut 2019, di Hotel Putra Mulia Medan, Selasa (23/10).

“Besaran UMP Rp2,3 juta lebih itu belum final. Kami akan segera menyerahkan ke gubernur untuk segera ditetapkan,” kata Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Maruli Silitonga saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Dalam rapat yang digelar internal dan tertutup itu, ketiga unsur tersebut sepakat memakai rumusan kenaikan sesuai surat edaran menteri Tenaga Kerja. Selain itu untuk penghitungan kenaikan UMP sendiri, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMP sudah ada formulasi dan rumusnya tentang tingkat inflasi sesuai SE menaker bahwa inflasi nasional itu 2,88 persen berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Untuk kenaikan UMP sendiri menjadi sesuai formulasi dan perhitungan yang kami sepakati itu, yakni Rp171 ribu lebih dari UMP 2018,” terang Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sumut itu.

Kata Maruli, setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan soal UMSBK dan UMK. Khusus Upah Minimum Kabupaten/Kota, nantinya juga akan menunggu pembahasan bersama masing-masing Dewan Pengupahan untuk selanjutnya disetujui oleh gubernur. “Hasil rapat (UMP) tadi akan kita ajukan ke gubernur untuk dibut SK penetapan UMP 2019. Artinya pada 1 Nobember 2018 paling lama akan kita umumkan,” katanya.

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Sumatera Utara telah sepakat akan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 kepada gubernur sebesar Rp2.303.403. Kesepakatan itu setelah ketiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh melaksanakan rapat pembahasan UMP Sumut 2019, di Hotel Putra Mulia Medan, Selasa (23/10).

“Besaran UMP Rp2,3 juta lebih itu belum final. Kami akan segera menyerahkan ke gubernur untuk segera ditetapkan,” kata Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Maruli Silitonga saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Dalam rapat yang digelar internal dan tertutup itu, ketiga unsur tersebut sepakat memakai rumusan kenaikan sesuai surat edaran menteri Tenaga Kerja. Selain itu untuk penghitungan kenaikan UMP sendiri, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMP sudah ada formulasi dan rumusnya tentang tingkat inflasi sesuai SE menaker bahwa inflasi nasional itu 2,88 persen berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Untuk kenaikan UMP sendiri menjadi sesuai formulasi dan perhitungan yang kami sepakati itu, yakni Rp171 ribu lebih dari UMP 2018,” terang Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sumut itu.

Kata Maruli, setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan soal UMSBK dan UMK. Khusus Upah Minimum Kabupaten/Kota, nantinya juga akan menunggu pembahasan bersama masing-masing Dewan Pengupahan untuk selanjutnya disetujui oleh gubernur. “Hasil rapat (UMP) tadi akan kita ajukan ke gubernur untuk dibut SK penetapan UMP 2019. Artinya pada 1 Nobember 2018 paling lama akan kita umumkan,” katanya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/