27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

2 Mantan Pejabat Panwas Mengarah Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Medan Rp6 Miliar

MEDAN-Mantan sekretaris dan bendahara Panwas Kota Medan Sabaruddin dan Iskandar diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Firman Halawa dan Oki Permana SH, terkait pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Medan tahun 2010 lalu senilai Rp6 miliar di Kejari Medan, Selasa (22/11).

Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Tymbasz SH mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Medan 2010 yang tengah disidik Kejari Medan. Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pilkada Medan, Pemko Medan memberikan hibah sebesar Rp6 miliar lebih pada Panwas Pilkada Medan. Sedangkan dalam laporan keuangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran diantaranya sewa kendaraan selama delapan bulan mencapai Rp553 juta, belum termasuk Rp164 juta untuk bahan bakar minyak dan perawatan kendaraan.

Pengeluaran untuk konsumsi rapat dan berbagai pertemuan serta adanya pengeluaran untuk konsultan hukum secara komersial. “Kami masih terus mendalami perkara ini dengan memintai keterangan,” katanya.

Sebagaimana dijadwalkan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Pemko Medan, Tengku Sofyan juga masih dilakukan. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Kejari Medan. Padahal, pemanggilan itu terkait kewenangan verifikasi pada pencairan anggaran.

Dharmabella mengatakan, pihaknya sudah mendapat gambaran siapa yang bakal tersangka dalam kasus ini.
Namun dirinya tidak menyebutkan siapa orang yang paling bertanggungjawab secara hukum. “Yang hadir masih mantan sekretaris dan bendahara. Untuk yang lain, saya sudah minta tim untuk memanggil ulang,” katanya. (min/smg)

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Medan Rp6 Miliar

MEDAN-Mantan sekretaris dan bendahara Panwas Kota Medan Sabaruddin dan Iskandar diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Firman Halawa dan Oki Permana SH, terkait pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Medan tahun 2010 lalu senilai Rp6 miliar di Kejari Medan, Selasa (22/11).

Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Tymbasz SH mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Medan 2010 yang tengah disidik Kejari Medan. Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pilkada Medan, Pemko Medan memberikan hibah sebesar Rp6 miliar lebih pada Panwas Pilkada Medan. Sedangkan dalam laporan keuangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran diantaranya sewa kendaraan selama delapan bulan mencapai Rp553 juta, belum termasuk Rp164 juta untuk bahan bakar minyak dan perawatan kendaraan.

Pengeluaran untuk konsumsi rapat dan berbagai pertemuan serta adanya pengeluaran untuk konsultan hukum secara komersial. “Kami masih terus mendalami perkara ini dengan memintai keterangan,” katanya.

Sebagaimana dijadwalkan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Pemko Medan, Tengku Sofyan juga masih dilakukan. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Kejari Medan. Padahal, pemanggilan itu terkait kewenangan verifikasi pada pencairan anggaran.

Dharmabella mengatakan, pihaknya sudah mendapat gambaran siapa yang bakal tersangka dalam kasus ini.
Namun dirinya tidak menyebutkan siapa orang yang paling bertanggungjawab secara hukum. “Yang hadir masih mantan sekretaris dan bendahara. Untuk yang lain, saya sudah minta tim untuk memanggil ulang,” katanya. (min/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/