26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dahlan Iskan Kumpulkan Empat Dirut PTPN

Kontraktor Akui ‘Main’ Tender

MEDAN-Informasi yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait ada ‘main’ di proses tender di 14 BUMN karya terus mendapat reaksi beragam. Tanggapan yang paling menarik adalah dari pihak kontraktorn
Mereka mengakui apa yang diungkapkan Dahlan adalah sebuah kebenaran.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ikhwan Ritonga, seorang pengusaha konstruksi di Sumut. “Kalau main tender, tidak heran kita saling kerja sama karena kita mencari rezeki di ranah ini,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (23/11).

Menurut Ritonga, persengkongkolan yang terjadi dalam proyek tender ini biasanya sering terjadi dalam proyek BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta. Dengan kata lain, hampir di setiap pelaksanaan tender hal ini sering terjadi. Kerja sama atau persengkongkolan yang dilakukan di kalangan kontraktor dapat diminta langsung kepada kontraktor yang ikut tender atau pembagian ‘paket’ ke depannya. Pembagian paket ini maksudnya, seorang kontraktor akan meminta peserta tender untuk mundur dan kemudian berjanji akan membagi proyek tersebut nantinya. “Kedua hal ini yang paling sering terjadi. Kalau kerja sama dengan panitia penyelenggara ada juga, tetapi sulit diketahui, karena deal-dealannya di belakang yang tidak ketahui oleh orang lain,” ungkapnya.

Menurut Ikhwan, hal ini tidak menjadi masalah karena dapat menjadi penolong antara yang satu dengan yang lain. “Misalnya, saya butuh uang, dan belum ada tender yang saya menangi, saya tinggal minta dan bagi dengan teman, selamat kan dapur saya,” ungkapnya.

Ikhwan mengatakan bagi pemula hal ini akan sulit untuk dijalani karena belum mengetahui seluk beluk permainan.
Selain itu, sebagian perusahaan akan memberikan persyaratan yang lebih ketat pada kontraktor barun
contohnya di BUMN. “Karena itu, saya tidak mau ikut lelang dari BUMN, ribet, karena harus mendaftar dari website dan syaratnya berat,” ungkap Ikhwan.

Seperti pada umumnya BUMN selalu memberikan seleksi ketat bagi kontraktor baru yang mengikuti lelang barang atau jasanya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pun melakukan yang sama. “Tahap awal, kita selalu melakukan seleksi administrasi bagi kontraktor baru, hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian karena kita juga tidak mau proyek berhenti di tengah jalan,” timpal General Manager SBU III PT PGN Persero, Moegiono.

Menurut Moegiono, PGN tidak memberi sistem ‘kerja sama’ dengan kontraktor, karena pembukaan lelang selalu dilakukan dalam arena terbuka, seperti pengumunan di media maupun website yang dimiliki oleh PGN. “Kita selalu terbuka untuk berbagai lelang barang/jasa yang kita lakukan, sedangkan untuk pengawasan tergantung dari proyek tersebut. Kalau memungkinkan orang PGN sendiri yang melakukan, tetapi kalau tidak bisa, maka kita gunakan pihak ketiga atau vendor itu sendiri,” ucap Moegiono.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pertamina, setiap rekananan atau calon kontraktor diwajibkan mendaftar atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku diseluruh unit Pertamina. “Untuk mengikuti tender di Pertamina, harus menjadi rekanan terlebih dahulu karena itu untuk kebaikan bersama,” ujar Manager Eksternal Relation PT Pertamina Sumbagut, Fitri Erika.

Tutur Erika, untuk pengawasan selama berjalannya pekerjaan tersebut akan diawasi oleh Pertamina secara langsung sesuai dengan kontrak pekerjaan. “Dan bila terjadi kelalaian oleh vendor, maka Pertamina dapat memblock dan blacklist perusahaan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, sejak 2004 hingga 2011, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, mencatat ada sekitar 18 perkara yang masuk. Dengan 5 putusan memenangkan KPPU, 2 putusan KPPU kalah, dan 3 putusan yang masih dalam tahap menunggu. Semua keputusan yang diterima tersebut merupakan hasil dari Kasasi. Baik dari pihak penggugat maupun pihat tergugat. Sedangkan sisanya, tidak masuk pengadilan karena dicabut oleh pihak pelapor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KPPU Sumut, Gopperra Pangabean di kantornya Jalan Juanda Medan, kemarin. Gopperra mengakui persaingan usaha sangat sulit untuk diawasi, mengingat para pemainnya yang sangat ahli. Terutama dalam proyek tender, yang sering tidak dapat diketahui waktu pelaksanaanya. “Keterbatasan SDM kita membuat kita juga terbatas terkait dengan pengawasan penyelenggaraan tender, sehingga tidak semua tender kita ketahui ya keterbatasan info yang kita miliki,” ucap Gopperra.

Bersihnya permainan tender ini, menurutnya dikarenakan telah terjadi perjanjian yang tidak tertulis, baik dari pihak kontraktor dengan panitia tender, atau pihak kontraktor dengan kontraktor lainnya. “Persengkongkolan, biasanya kita sebut demikian, kasus ini yang sering terjadi,” ungkap Gopperra.

Biasanya, para pelapor awalnya hanya ingin menggugat panitia penyelenggara, tetapi karena pemenang tender adalah teman seperjuangan, laporan pun dicabut. “Ini yang sering terjadi, biasanya niat awal pelapor untuk menjatukan panitia penyelenggara. Tetapi kalau dalam persengkongkolan, berarti ada 2 pelaku. Nah, kita minta data lengkap kedua pelaku tersebut, tetapi karena pemenang tender adalah teman, laporan tidak diteruskan malah dicabut,” beber Gopperra.

Persengkongkolan ini yang menjadi kendala paling sulit bagi KPPU untuk melaksanakan tugasnya. “Karena itu, kita tidak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi terkait dengan program yang kita lakukan,” tambahnya.
Persaingan usaha ini dengan saling “kerja sama” ini, menurut Gopperra tidak baik, karena tidak meningkatkan persaingan sehat. “Kita akan masuk dalam perdagangan global, bila masih menggunakan sistem ini untuk persaingan usaha, maka yakinlah kita pasti akan terus berada di tempat, tidak berkembang,” pungkas Gopperra. (ram)

Kontraktor Akui ‘Main’ Tender

MEDAN-Informasi yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait ada ‘main’ di proses tender di 14 BUMN karya terus mendapat reaksi beragam. Tanggapan yang paling menarik adalah dari pihak kontraktorn
Mereka mengakui apa yang diungkapkan Dahlan adalah sebuah kebenaran.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ikhwan Ritonga, seorang pengusaha konstruksi di Sumut. “Kalau main tender, tidak heran kita saling kerja sama karena kita mencari rezeki di ranah ini,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (23/11).

Menurut Ritonga, persengkongkolan yang terjadi dalam proyek tender ini biasanya sering terjadi dalam proyek BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta. Dengan kata lain, hampir di setiap pelaksanaan tender hal ini sering terjadi. Kerja sama atau persengkongkolan yang dilakukan di kalangan kontraktor dapat diminta langsung kepada kontraktor yang ikut tender atau pembagian ‘paket’ ke depannya. Pembagian paket ini maksudnya, seorang kontraktor akan meminta peserta tender untuk mundur dan kemudian berjanji akan membagi proyek tersebut nantinya. “Kedua hal ini yang paling sering terjadi. Kalau kerja sama dengan panitia penyelenggara ada juga, tetapi sulit diketahui, karena deal-dealannya di belakang yang tidak ketahui oleh orang lain,” ungkapnya.

Menurut Ikhwan, hal ini tidak menjadi masalah karena dapat menjadi penolong antara yang satu dengan yang lain. “Misalnya, saya butuh uang, dan belum ada tender yang saya menangi, saya tinggal minta dan bagi dengan teman, selamat kan dapur saya,” ungkapnya.

Ikhwan mengatakan bagi pemula hal ini akan sulit untuk dijalani karena belum mengetahui seluk beluk permainan.
Selain itu, sebagian perusahaan akan memberikan persyaratan yang lebih ketat pada kontraktor barun
contohnya di BUMN. “Karena itu, saya tidak mau ikut lelang dari BUMN, ribet, karena harus mendaftar dari website dan syaratnya berat,” ungkap Ikhwan.

Seperti pada umumnya BUMN selalu memberikan seleksi ketat bagi kontraktor baru yang mengikuti lelang barang atau jasanya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pun melakukan yang sama. “Tahap awal, kita selalu melakukan seleksi administrasi bagi kontraktor baru, hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian karena kita juga tidak mau proyek berhenti di tengah jalan,” timpal General Manager SBU III PT PGN Persero, Moegiono.

Menurut Moegiono, PGN tidak memberi sistem ‘kerja sama’ dengan kontraktor, karena pembukaan lelang selalu dilakukan dalam arena terbuka, seperti pengumunan di media maupun website yang dimiliki oleh PGN. “Kita selalu terbuka untuk berbagai lelang barang/jasa yang kita lakukan, sedangkan untuk pengawasan tergantung dari proyek tersebut. Kalau memungkinkan orang PGN sendiri yang melakukan, tetapi kalau tidak bisa, maka kita gunakan pihak ketiga atau vendor itu sendiri,” ucap Moegiono.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pertamina, setiap rekananan atau calon kontraktor diwajibkan mendaftar atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku diseluruh unit Pertamina. “Untuk mengikuti tender di Pertamina, harus menjadi rekanan terlebih dahulu karena itu untuk kebaikan bersama,” ujar Manager Eksternal Relation PT Pertamina Sumbagut, Fitri Erika.

Tutur Erika, untuk pengawasan selama berjalannya pekerjaan tersebut akan diawasi oleh Pertamina secara langsung sesuai dengan kontrak pekerjaan. “Dan bila terjadi kelalaian oleh vendor, maka Pertamina dapat memblock dan blacklist perusahaan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, sejak 2004 hingga 2011, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, mencatat ada sekitar 18 perkara yang masuk. Dengan 5 putusan memenangkan KPPU, 2 putusan KPPU kalah, dan 3 putusan yang masih dalam tahap menunggu. Semua keputusan yang diterima tersebut merupakan hasil dari Kasasi. Baik dari pihak penggugat maupun pihat tergugat. Sedangkan sisanya, tidak masuk pengadilan karena dicabut oleh pihak pelapor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KPPU Sumut, Gopperra Pangabean di kantornya Jalan Juanda Medan, kemarin. Gopperra mengakui persaingan usaha sangat sulit untuk diawasi, mengingat para pemainnya yang sangat ahli. Terutama dalam proyek tender, yang sering tidak dapat diketahui waktu pelaksanaanya. “Keterbatasan SDM kita membuat kita juga terbatas terkait dengan pengawasan penyelenggaraan tender, sehingga tidak semua tender kita ketahui ya keterbatasan info yang kita miliki,” ucap Gopperra.

Bersihnya permainan tender ini, menurutnya dikarenakan telah terjadi perjanjian yang tidak tertulis, baik dari pihak kontraktor dengan panitia tender, atau pihak kontraktor dengan kontraktor lainnya. “Persengkongkolan, biasanya kita sebut demikian, kasus ini yang sering terjadi,” ungkap Gopperra.

Biasanya, para pelapor awalnya hanya ingin menggugat panitia penyelenggara, tetapi karena pemenang tender adalah teman seperjuangan, laporan pun dicabut. “Ini yang sering terjadi, biasanya niat awal pelapor untuk menjatukan panitia penyelenggara. Tetapi kalau dalam persengkongkolan, berarti ada 2 pelaku. Nah, kita minta data lengkap kedua pelaku tersebut, tetapi karena pemenang tender adalah teman, laporan tidak diteruskan malah dicabut,” beber Gopperra.

Persengkongkolan ini yang menjadi kendala paling sulit bagi KPPU untuk melaksanakan tugasnya. “Karena itu, kita tidak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi terkait dengan program yang kita lakukan,” tambahnya.
Persaingan usaha ini dengan saling “kerja sama” ini, menurut Gopperra tidak baik, karena tidak meningkatkan persaingan sehat. “Kita akan masuk dalam perdagangan global, bila masih menggunakan sistem ini untuk persaingan usaha, maka yakinlah kita pasti akan terus berada di tempat, tidak berkembang,” pungkas Gopperra. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/