31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kepala BPBD Nias Selatan Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana Alam

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Arototona Mendrofa, Jumat (23/11).

Tersangka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana alam. “Hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap Arototona Mendrofa yang merupakan Kepala BPBD Nias Selatan. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penanggulangan bencana alam di Kecamatan Mazo, Nias Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare.

Marcos memaparkan, Arototona ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana, karena masih ada proyek yang masih berjalan. “Kita juga khawatir tersangka bebas akan menghambat penyidikan. Untuk mempercepat dan mempermudah pemeriksaan, kami memutuskan penahanan,” ucap Marcos.

Arototona Mendrofa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan anggaran bencana alam di Kecamatan Mazo, Nias Selatan. Anggaran yang dialokasikan dinilai tidak sesuai peruntukkannya. Namun, kerugian negara akibat penyimpangan dana itu masih dihitung. “Kerugiannya baru diketahui setelah audit. Total anggaran bantuan itu sebesar Rp5 miliar,” jelas Marcos.Arototona Mendrofa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Memang saat ini masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi tergantung perkembangan penyidikan nantinya,” sebut Marcos.

Sementara itu, Arototona Mendrofa menyatakan menerima penahanan dirinya. Namun, dia merasa anggaran bencana di Nias Selatan sudah disalurkannya dengan benar dan sesuai dengan rasa kemanusiaan.
“Saya siap menjunjung tinggi hukum. Saya taat hukum. Tentu setiap orang membela diri, Tapi dalah hal ini kita tunggu proses hukumnya, biar hakim yang menentukan,” ucapnya. (far)

Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana Alam

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Arototona Mendrofa, Jumat (23/11).

Tersangka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana alam. “Hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap Arototona Mendrofa yang merupakan Kepala BPBD Nias Selatan. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penanggulangan bencana alam di Kecamatan Mazo, Nias Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare.

Marcos memaparkan, Arototona ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana, karena masih ada proyek yang masih berjalan. “Kita juga khawatir tersangka bebas akan menghambat penyidikan. Untuk mempercepat dan mempermudah pemeriksaan, kami memutuskan penahanan,” ucap Marcos.

Arototona Mendrofa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan anggaran bencana alam di Kecamatan Mazo, Nias Selatan. Anggaran yang dialokasikan dinilai tidak sesuai peruntukkannya. Namun, kerugian negara akibat penyimpangan dana itu masih dihitung. “Kerugiannya baru diketahui setelah audit. Total anggaran bantuan itu sebesar Rp5 miliar,” jelas Marcos.Arototona Mendrofa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Memang saat ini masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi tergantung perkembangan penyidikan nantinya,” sebut Marcos.

Sementara itu, Arototona Mendrofa menyatakan menerima penahanan dirinya. Namun, dia merasa anggaran bencana di Nias Selatan sudah disalurkannya dengan benar dan sesuai dengan rasa kemanusiaan.
“Saya siap menjunjung tinggi hukum. Saya taat hukum. Tentu setiap orang membela diri, Tapi dalah hal ini kita tunggu proses hukumnya, biar hakim yang menentukan,” ucapnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/