30 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Laporkan Kampanye Gelap

MEDAN- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Sumut, Panwaslu dan KPU Sumut sepakat menindaklanjuti siaran kampanye gelap yang tak mendapatkan izin untuk dilaporkan ke kepolisian sebagai tindak pidana Pemilu. Seluruh siaran berbau kampanye harus mendapatkan izin tertulis tiga lembaga tersebut agar tidak dikategorikan siaran kampanye gelap.

“Menjelang Pilgubsu Maret tahun depan kami sudah bekerjasama dengan Panwaslu dan KPUD. Kami sudah mengirimkan adanya indikasi kampanye gelap oleh lembaga penyiaran tertentu. Jika nota kesepahaman sudah rampung akan kami tindaklanjuti secepatnya. Lembaga penyiaran yang melanggarnya akan ditindak tegas,” ungkap Ketua KPID Sumut Abdul Haris dalam ‘Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Lembaga Penyiaran’ di Hotel Madani, Kamis (22/11).
Haris menyarankan lembaga bertindak jujur dan adil dalam setiap siaran yang berbau Pilgubsum, termasuk tidak menyiarakan kampanye negataiof (black campaign) dan membagikan program  siaran secara proporsional kepada setiap pasangan calon.

“Misalnya sekarang ada lima calon ya, bila tak memungkinkan dihadirkan semuanya dilakukan secara bergantian. Jangan sampai ada satu pasangan calon yang durasinya hingga tiga jam. Ada aturan berapa jam seorang pasangan calon boleh melakukan sosialisasi atau kampanye,” tukasnya. (mag-19)

MEDAN- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Sumut, Panwaslu dan KPU Sumut sepakat menindaklanjuti siaran kampanye gelap yang tak mendapatkan izin untuk dilaporkan ke kepolisian sebagai tindak pidana Pemilu. Seluruh siaran berbau kampanye harus mendapatkan izin tertulis tiga lembaga tersebut agar tidak dikategorikan siaran kampanye gelap.

“Menjelang Pilgubsu Maret tahun depan kami sudah bekerjasama dengan Panwaslu dan KPUD. Kami sudah mengirimkan adanya indikasi kampanye gelap oleh lembaga penyiaran tertentu. Jika nota kesepahaman sudah rampung akan kami tindaklanjuti secepatnya. Lembaga penyiaran yang melanggarnya akan ditindak tegas,” ungkap Ketua KPID Sumut Abdul Haris dalam ‘Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Lembaga Penyiaran’ di Hotel Madani, Kamis (22/11).
Haris menyarankan lembaga bertindak jujur dan adil dalam setiap siaran yang berbau Pilgubsum, termasuk tidak menyiarakan kampanye negataiof (black campaign) dan membagikan program  siaran secara proporsional kepada setiap pasangan calon.

“Misalnya sekarang ada lima calon ya, bila tak memungkinkan dihadirkan semuanya dilakukan secara bergantian. Jangan sampai ada satu pasangan calon yang durasinya hingga tiga jam. Ada aturan berapa jam seorang pasangan calon boleh melakukan sosialisasi atau kampanye,” tukasnya. (mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/