28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Nelayan Tradisional Harus Mengerti Hukum

MEDAN-Untuk memberikan pendidikan hukum dan advokasi pada nelayan tradisional Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumatera utara, menggelar pelatihan hukum selama dua hari di Kantor DPW PNTI Sumut Jalan Amaliun Medan Jumat (23/22) kemarin.

Pelatihan pendidikan hukum dengan thema ‘’Trainin Of Trainer Legal’’ ini dihadiri seluruh pengurus DPD PNTI kabupaten/ kota se-Sumatera Utara. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPW PNTI Sumut Sangkot Sirait, S, Sos, didampingi sekretarisnya Benni HD Pane, dan fungsionaris PNTI lainnya, Fahrizal Dalimunthe, M Yamin Daulay.

‘’ Tugas pokok LBH PNTI Sumut khusus konsen menyangkut masalah hukum yang menimpa nelayan tradisional yang bermasalah dengan aparat hukum. Kami DPD PNTI Sumut sudah merekomendasi kan kabupaten/kota untuk mengutus 5 orang dalam pelatihan program hukum ini,’’ tegas Sangkot Sirait.

Saat ini, sambung Sangkot, PNTI sangat konsen untuk mengurusi masalah nelayan, yang terjerat ataupun bermasalah dengan, hukum apalagi menyangkut masalah zona tapal batas, penangkapan ikan yang membuat nelayan harus berurusan dengan polisi negeri tetangga.

‘’ Kita sangat prihatin terhadap nelayan tradisional kita yang terkadang diabaikan hak nya, untuk mencari nafkah di laut. PNTI Sumut harus memperhatikan nelayan miskin khususnya dalam bidang hukum,’’ beber Sangkot.
Karena sambung Sangkot, persoalan-persoalan hukum yang menjerat nelayan tradisonal ini, nyaris tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

‘’ Contoh kasus 16 nelayan Pantailabu Kebupaten Deliserdang, hingga saat ini nasibnya belum kita ketahui bagaimana mereka akan kembali ke tanah air pasca ditahan polisi Malaysia,’’ ucapanya.
Atas dasar itulah LBH PNTI Sumut ini terbentuk untuk memberikan pendidikan hukum terhadap pengurus-pengurus PNTI di kabupaten/kota se-Sumut untuk dapat memberikan advokasinya terhadap nelayan tradisional.
‘’ Kita juga mendesak pada pemerintah untuk segera memberikan bantuan terhadap nelayan kita yang saat ini masih tertahan di polisi Malaysia yang diduga katanya melanggar zona tapal batas laut,’’ tegas Sangkot.
Kedepannya, ucap Sangkot lagi, PNTI Sumut berharap agar nelayan tradisonal dapat mengerti dan sadar akan hukum. Supaya nelayan tradisonal ini tidak lagi menjadi, komoditi bagi oknum-oknum aparat penegak hukum.(rud)

MEDAN-Untuk memberikan pendidikan hukum dan advokasi pada nelayan tradisional Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumatera utara, menggelar pelatihan hukum selama dua hari di Kantor DPW PNTI Sumut Jalan Amaliun Medan Jumat (23/22) kemarin.

Pelatihan pendidikan hukum dengan thema ‘’Trainin Of Trainer Legal’’ ini dihadiri seluruh pengurus DPD PNTI kabupaten/ kota se-Sumatera Utara. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPW PNTI Sumut Sangkot Sirait, S, Sos, didampingi sekretarisnya Benni HD Pane, dan fungsionaris PNTI lainnya, Fahrizal Dalimunthe, M Yamin Daulay.

‘’ Tugas pokok LBH PNTI Sumut khusus konsen menyangkut masalah hukum yang menimpa nelayan tradisional yang bermasalah dengan aparat hukum. Kami DPD PNTI Sumut sudah merekomendasi kan kabupaten/kota untuk mengutus 5 orang dalam pelatihan program hukum ini,’’ tegas Sangkot Sirait.

Saat ini, sambung Sangkot, PNTI sangat konsen untuk mengurusi masalah nelayan, yang terjerat ataupun bermasalah dengan, hukum apalagi menyangkut masalah zona tapal batas, penangkapan ikan yang membuat nelayan harus berurusan dengan polisi negeri tetangga.

‘’ Kita sangat prihatin terhadap nelayan tradisional kita yang terkadang diabaikan hak nya, untuk mencari nafkah di laut. PNTI Sumut harus memperhatikan nelayan miskin khususnya dalam bidang hukum,’’ beber Sangkot.
Karena sambung Sangkot, persoalan-persoalan hukum yang menjerat nelayan tradisonal ini, nyaris tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

‘’ Contoh kasus 16 nelayan Pantailabu Kebupaten Deliserdang, hingga saat ini nasibnya belum kita ketahui bagaimana mereka akan kembali ke tanah air pasca ditahan polisi Malaysia,’’ ucapanya.
Atas dasar itulah LBH PNTI Sumut ini terbentuk untuk memberikan pendidikan hukum terhadap pengurus-pengurus PNTI di kabupaten/kota se-Sumut untuk dapat memberikan advokasinya terhadap nelayan tradisional.
‘’ Kita juga mendesak pada pemerintah untuk segera memberikan bantuan terhadap nelayan kita yang saat ini masih tertahan di polisi Malaysia yang diduga katanya melanggar zona tapal batas laut,’’ tegas Sangkot.
Kedepannya, ucap Sangkot lagi, PNTI Sumut berharap agar nelayan tradisonal dapat mengerti dan sadar akan hukum. Supaya nelayan tradisonal ini tidak lagi menjadi, komoditi bagi oknum-oknum aparat penegak hukum.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/