MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sedikitnya 18.900 ton bawang India alias bawang Bombay gagal edar di Medan. Hal ini terjadi setelah Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut berhasil menyita bawang yang tidak dilengkapi surat-surat tersebut pada Rabu (23/11) pagi WIB.
Barang bukti itu disita polisi dari gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal. Wadirkrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit /Indag AKBP Ihkwan menerangkan bawang asal India yang dikemas dalam 2.100 karung ini masuk dari Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh. Rencananya akan dipasarkan di Kota Medan. Untuk mengelabuhi petugas, pengirim (dpo) memakai jasa 2 unit mobil colt diesel. Dua unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z.
Selanjutnya, mobil itu menuju Medan. Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan. Setelah diikuti, petugas menangkap bawang di lokasi. Saat disergap petugas di gudang, ternyata benar kalau bawang itu tak memiliki dokumen lengkap. Petugas langsung melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap kedua sopir serta kernet mobil colt diesel tersebut. “Sopir berinisial Ar dan Sp. Kernet berinisial Sg dan Mw. Semuanya sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” ucap Maruli kepada POSMETRO, Rabu(23/11).
Dikatakannya, pihaknya akan mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang asal India tersebut. Jika sudah berhasil mengidentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya. Pengakuan sopirnya, baru kali ini membawa bawang. “Pemilik gudang lagi di cek,” jelas Maruli.
Kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta untuk sekali mengantar. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. “Kami akan terus mengawasi barang dari luar negeri yang masuk dengan tidak sesuai prosedur dan juga akan berkordinasi dengan Dinas Perdagangan, Polair, dan PPNS Bea Cukai,” ungkap Maruli.
Dalam kasus ini, penyidik menilai kalau bawang merah itu dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum manifes atau tanpa izin sebagaimana diatur pada Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (gib/rbb)