30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

2 Omak-omak Selundupkan 1 Kilo Ganja Bagi Pembunuh

14-11-purba-dua-omak-omak

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Dua omak-omak nekat menyelundupkan 1 kilogram ganja bagi seorang pembunuh, Senin (14/11) sore. Namun belum sempat bertemu, keduanya keburu diamankan petugas Lapas Klas I Medan.

Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, SH, Sik mengatàkan bahwa para tersangka yakni Zuraidah (41) warga Jalan Iman Bonjol Gang Sirait, Pangkalan Brandan dan Juniati (46) warga Jalan Mabar, Medan Labuhan.

Ketika diamankan petugas, mereka mengaku hendak menyerahkan daun sirip lima itu kepada Rahmat Hidayat (30), narapidana yang dihukum 17 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Dalam menjalankan misinya, Zuraidah dan Juniati berpura-pura berkunjung sebagai penjenguk. Tapi saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, petugas mendapati barang bukti.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, keduanya mengaku kalau daun memabukkan tersebut diperoleh dari seorang bernama Rega Damara als Ega (19), nelayan asal Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Gang Bergina, Desa Tanjung Gusta, Hamparan Perak.

Menariknya, kedua ibu rumah tangga itu memberikan pengakuan mengejutkan. Dimana, ini bukan merupakan aksi pertama. Mereka ternyata sudah dua kali berhasil memasukkan ganja. Tiap kali berhasil, masing-masing mendapatkan upah Rp1 juta.(mag-4/ras)

14-11-purba-dua-omak-omak

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Dua omak-omak nekat menyelundupkan 1 kilogram ganja bagi seorang pembunuh, Senin (14/11) sore. Namun belum sempat bertemu, keduanya keburu diamankan petugas Lapas Klas I Medan.

Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, SH, Sik mengatàkan bahwa para tersangka yakni Zuraidah (41) warga Jalan Iman Bonjol Gang Sirait, Pangkalan Brandan dan Juniati (46) warga Jalan Mabar, Medan Labuhan.

Ketika diamankan petugas, mereka mengaku hendak menyerahkan daun sirip lima itu kepada Rahmat Hidayat (30), narapidana yang dihukum 17 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Dalam menjalankan misinya, Zuraidah dan Juniati berpura-pura berkunjung sebagai penjenguk. Tapi saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, petugas mendapati barang bukti.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, keduanya mengaku kalau daun memabukkan tersebut diperoleh dari seorang bernama Rega Damara als Ega (19), nelayan asal Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Gang Bergina, Desa Tanjung Gusta, Hamparan Perak.

Menariknya, kedua ibu rumah tangga itu memberikan pengakuan mengejutkan. Dimana, ini bukan merupakan aksi pertama. Mereka ternyata sudah dua kali berhasil memasukkan ganja. Tiap kali berhasil, masing-masing mendapatkan upah Rp1 juta.(mag-4/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/