26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dinas Perdagangan Dihapus, Perindustrian Turun Tipe

ANDRI GINTING/SUMUT POS MELINTAS: Dua pelajar melintas di depan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Jalan Wahid Hasyim Medan, belum lama ini.
Foto: Dok SUMUT POS
Dua pelajar melintas di depan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Jalan Wahid Hasyim Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah DPRD Medan, sudah memfinalisasi pembahasan bersama Pemko Medan, Selasa (23/11). Dari puluhan perangkat daerah yang telah disusun, beberapa di antaranya sudah dikoreksi dengan berbagai catatan, sesuai PP No 18/2016.

Satu perangkat daerah yang mendapat koreksi adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Awalnya dinas tersebut mengusulkan Tipelogi A. Tapi setelah dilihat dari data yang ada, kemudian dicocokkan dengan ketentuan berlaku, pansus akhirnya menjadikan dinas itu Tipelogi C.

Menurut Ketua Pansus HT Bahrumsyah, Dinas Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, diubah menjadi Tipe C, dan bergabung dengan Dinas Perdagangan. Sedangkan untuk Dinas Perdagangan, berdasarkan usulan Tipelogi B, justru dihapus dari satuan perangkat daerah.

“Data yang disajikan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Bahrumsyah, saat memimpin pembahasan di hadapan anggota pansus lainnya, Bagian Hukum, dan Bagian Ortala Setdako Medan.

Adapun data yang dimaksud Bahrum, yakni terkait jumlah perusahaan industri kecil dan menengah sebanyak 38.737 unit. Sementara unit produksi industri kecil dan menengah berjumlah sama, yakni 38.737 perusahaan.

Pansus menilai, data tersebut tidak rasional, karena sama persis dengan data yang disajikan pada bidang tenaga kerja, yakni perusahaan mikro/kecil sebanyak 38.737 unit. “Kesimpulan kami dengan melihat data yang ada, maka dinas perindustrian diturunkan menjadi Tipe C,” tegas politisi PAN itu.

Ia juga menjelaskan, perubahan tipe pada dinas tersebut sesuai PP 18/2016, dan Permendagri, tidak merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Di antara yang menjadi wajib pelayanan dasar itu, seperti bidang pendidikan dan kesehatan. Serta berdasar perhitungan variabel urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan penataan ruang, serta perumahan rakyat. “Jika dinas tersebut menjadi Tipelogi A, turut disertai fungsi penunjang dengan skoring 951. Namun melihat urusan yang tidak begitu mendasar, makanya diturunkan menjadi Tipe C,” jelas Bahrum.

 

Setali tiga uang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) yang kini terpisah, berubah tipelogi. Yakni Dinas Sosial Tipe B berubah menjadi Tipe C, sedangkan Dinas Tenaga Kerja yang menyelenggarakan pemerintahan bidang tenaga kerja, menjadi Tipelogi A. Pansus juga memberi catatan untuk perubahan tipe Dinas Sosial. Di antaranya karena bidang sosial terdapat 2 Naskah Akademik (NA) yang berbeda, dengan nilai kesimpulan tipe yang berbeda, yakni kesimpulan Tipe C pertama, dan NA yang kedua Tipe A. “Kemudian sesuai Ranperda dan kesimpulan Kementerian Sosial adalah Tipe B. Serta berdasarkan data terbaru Kemendagri, Dinas Sosial adalah Tipelogi C,” beber Bahrum.

Catatan serupa juga diberikan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang awalnya Tipe A berubah menjadi Tipe B. Indikatornya, jelas Bahrum, kesimpulan Tipe A dalam Ranperda adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2016, tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Nilai skor dari dinas tersebut sekitar 759, sehingga layak menjadi Tipe B,” katanya.

Kabag Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap mengatakan, peralihan kewenangan susunan perangkat daerah yang baru tersebut, lebih lanjut diatur dalam peraturan wali kota (Perwal). “Misalkan, soal tugas pengelolaan sarana olahraga, sekarang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga yang dulu merupakan wewenang Dinas Pertamanan,” pungkasnya. (prn/saz)

ANDRI GINTING/SUMUT POS MELINTAS: Dua pelajar melintas di depan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Jalan Wahid Hasyim Medan, belum lama ini.
Foto: Dok SUMUT POS
Dua pelajar melintas di depan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Jalan Wahid Hasyim Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah DPRD Medan, sudah memfinalisasi pembahasan bersama Pemko Medan, Selasa (23/11). Dari puluhan perangkat daerah yang telah disusun, beberapa di antaranya sudah dikoreksi dengan berbagai catatan, sesuai PP No 18/2016.

Satu perangkat daerah yang mendapat koreksi adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Awalnya dinas tersebut mengusulkan Tipelogi A. Tapi setelah dilihat dari data yang ada, kemudian dicocokkan dengan ketentuan berlaku, pansus akhirnya menjadikan dinas itu Tipelogi C.

Menurut Ketua Pansus HT Bahrumsyah, Dinas Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, diubah menjadi Tipe C, dan bergabung dengan Dinas Perdagangan. Sedangkan untuk Dinas Perdagangan, berdasarkan usulan Tipelogi B, justru dihapus dari satuan perangkat daerah.

“Data yang disajikan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Bahrumsyah, saat memimpin pembahasan di hadapan anggota pansus lainnya, Bagian Hukum, dan Bagian Ortala Setdako Medan.

Adapun data yang dimaksud Bahrum, yakni terkait jumlah perusahaan industri kecil dan menengah sebanyak 38.737 unit. Sementara unit produksi industri kecil dan menengah berjumlah sama, yakni 38.737 perusahaan.

Pansus menilai, data tersebut tidak rasional, karena sama persis dengan data yang disajikan pada bidang tenaga kerja, yakni perusahaan mikro/kecil sebanyak 38.737 unit. “Kesimpulan kami dengan melihat data yang ada, maka dinas perindustrian diturunkan menjadi Tipe C,” tegas politisi PAN itu.

Ia juga menjelaskan, perubahan tipe pada dinas tersebut sesuai PP 18/2016, dan Permendagri, tidak merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Di antara yang menjadi wajib pelayanan dasar itu, seperti bidang pendidikan dan kesehatan. Serta berdasar perhitungan variabel urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan penataan ruang, serta perumahan rakyat. “Jika dinas tersebut menjadi Tipelogi A, turut disertai fungsi penunjang dengan skoring 951. Namun melihat urusan yang tidak begitu mendasar, makanya diturunkan menjadi Tipe C,” jelas Bahrum.

 

Setali tiga uang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) yang kini terpisah, berubah tipelogi. Yakni Dinas Sosial Tipe B berubah menjadi Tipe C, sedangkan Dinas Tenaga Kerja yang menyelenggarakan pemerintahan bidang tenaga kerja, menjadi Tipelogi A. Pansus juga memberi catatan untuk perubahan tipe Dinas Sosial. Di antaranya karena bidang sosial terdapat 2 Naskah Akademik (NA) yang berbeda, dengan nilai kesimpulan tipe yang berbeda, yakni kesimpulan Tipe C pertama, dan NA yang kedua Tipe A. “Kemudian sesuai Ranperda dan kesimpulan Kementerian Sosial adalah Tipe B. Serta berdasarkan data terbaru Kemendagri, Dinas Sosial adalah Tipelogi C,” beber Bahrum.

Catatan serupa juga diberikan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang awalnya Tipe A berubah menjadi Tipe B. Indikatornya, jelas Bahrum, kesimpulan Tipe A dalam Ranperda adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2016, tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Nilai skor dari dinas tersebut sekitar 759, sehingga layak menjadi Tipe B,” katanya.

Kabag Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap mengatakan, peralihan kewenangan susunan perangkat daerah yang baru tersebut, lebih lanjut diatur dalam peraturan wali kota (Perwal). “Misalkan, soal tugas pengelolaan sarana olahraga, sekarang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga yang dulu merupakan wewenang Dinas Pertamanan,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/