MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut berharap pemerintah kabupaten/kota menganggarkan bantuan pembelian alat tangkap ikan untuk nelayan yang terdampak Permen-KP 71/2016 sebagaimana dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov). Sebab, realisasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga saat ini belum jelas.
“Kita belum ada dengar informasi soal rencana penghentian bantuan alat tangkap dari Kementerian. Orang dibantu aja belum, kok diberhentikan. Makanya di APBD 2019 ini kita anggarkan pembelian alat tangkap itu. Jumlahnya memang terbatas karena memang kita juga memiliki keterbatasan anggaran,” ujar Kepala Diskanla Sumut, Mulyadi, Kamis (22/11).
Imbauan kepada Pemkab/Pemko tersebut lanjut Mulyadi, karena Pemprov sendiri dalam hal memberikan bantuan sangat terbatas. Dengan begitu, dirinya berharap pemerintah bisa dirasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat nelayan.
“Imbauan ini sudah kita sampaikan kepada Diskanla kabupaten/kota agar bisa menganggarkan di APBD mereka. Yang memang mendapat respon positif, tapi kita tidak tau apakah nanti dianggarkan mereka. Karena kita kan sifatnya hanya mengajak saja untuk bersama-sama meringankan persoalan nelayan kita yang terdampak Permenkep itu,” sebutnya.
Dikatakan Mulyadi, terbitnya PermenKP 71/2016 disertai janji untuk memberikan bantuan alat tangkap nelayan sebagai penggantinya belum teraliasasi. Karenanya sembari menunggu kepastian, pihaknya kemudian menganggarkan dana sebesar Rp4,6 miliar untuk pembelian 5.720 unit alat tangkap atau untuk 572 nelayan dengan masing-masing nelayan mendapat 10 unit.
Lebih lanjut dikatakannya, Diskanla Sumut terus mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKP) agar segera merealisasikan bantuan dimaksud. Diantaranya dengan mendata para nelayan Sumut yang terdampak aturan tersebut untuk diajukan ke Kementerian. Masih menurut Mulyadi, Diskanla Sumut pada RAPBD 2019 mendapat anggaran sekitar Rp60 miliar termasuk biaya rutin dan kantor.
Sementara lanjut Mulyadi, dinas yang dipimpinnya tidak menerima bantuan APBN karena programnya dibawah Kementerian. Begitu memang Dana Alokasi Khusus (DAK) yang totalnya hanya Rp3 miliar tahun 2019.
“Soal alat tangkap itu kita sudah berulang kali menyampaikan surat ke Kementerian. Bahkan surat kita sudah dibalas untuk di verifikasi. Tapi memang kita sangat kesulitan untuk bisa bertemu Ibu Menteri. Ke Satgas 155 surat kami juga sudah dua kali,”ujar Mulyadi lagi sembari mengatakan dalam RAPBD 2019 Diskanla Sumut juga menganggarkan pembelian 25 unit kapal 6 GT dengan total anggaran Rp7,2 miliar.
Terpisah anggota DPRD Sumut yang juga Wakil Ketua Komisi B, Aripay Tambunan menyadari betul kondisi yang dialami para nelayan yang berdampak Permenkp No 71/2016. Disatu sisi dirinya juga memahami keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembelian alat tangkap.
“Inilah kita serba sulit, mau dianggarkan banyak-banyak anggaran tidak mencukupi. Karena memang untuk di Diskanla saja banyak program lain yang juga langsung menyentuh masyarakat. Makanya kita mengapresiasi penganggaran pembelian alat tangkap tahun 2019 nanti. Mudahan-mudahan langkah ini juga diikuti oleh Kabupaten kota lainnya,” katanya. (bal/han)