26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pemprovsu Jangan Drop Out PBI

 

DISKUSI: Anggota Komisi E DPRD Sumut, Poarada Nababan diskusi Dampak Kenaikan Tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dalam P-APBD dan R-PAPBD 2021di Hotel Madani Medan, Selasa (11/8/2020).

  MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumut diminta untuk tidak menghilangkan sebanyak 240.123 peserta PBI APBN Sumut.

 Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumut, Poarada Nababan pada diskusi Dampak Kenaikan Tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dalam P-APBD dan R-PAPBD 2021di Hotel Madani Medan, Selasa (11/8/2020). Turut hadir dalam acara tersebut, pengamat anggaran Elfenda Ananda dan Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata.

 “Sekitar 240 ribu yang drop out atau dihilangkan dari Pemprovsu atau sebesar 60 persen. Sementara, Keppres menaikkan biaya BPJS Kesehatan PBI dari Rp27 ribu jadi Rp42 ribu, hampir 100 persen,” kata Poarada.

 Dikatakannya, kenaikan bisa diterima tapi harusnya negara sanggup membiayai yang seperti ini, karena tidak semua dibiayai negara seperti PNS dan swasta juga yang peserta BPJS Mandiri.

“Pandangan saya, tak perlu tapi ada aturan tegas. Pada RDP dengan Dinkes Sumut, saya sangat tidak setuju dengan biaya PBI ini dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Bukan makin perbaiki kesehatan tapi memperburuk,” tegasnya.

 Ia berharap, Pemprovsu jangan drop out terhadap yang 60 persen PBI.  Sebab, pihaknya sudah mengusulkan anggaran kekurangan dari pembiayaan PBI tersebut yang bisa diambil dari anggaran lain.

 “Anggaran yang diambil tahap pertama refokusing Rp500 miliar lebih dan sekarang refokus tahap kedua, berkisar Rp1 triliun dengan dua termin. Harapan kita, digeser untuk PBI dengan total lost 240 ribu sekitar Rp30 miliar. Harusnya Pemprovsu tidak dropout PBI sehingga masyarakat tidak makin susah,” ucapnya.

 Sementara, pengamat anggaran, Elfenda Ananda mengatakan, adanya Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 2 UU no.40 tahun 2004 dan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2). Juga, penyelenggaraan SJSN berlandaskab kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang.

Elfenda juga mengatakan, Dinkes Sumut menonaktifkan atau memutus sebanyak 240 ribu pemegang kartu PBI menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Rp23 ribu per orang menjadi Rp42 ribu.

 Menurutnya, sebagai upaya mempengaruhi politik anggaran, upaya penting yang dilakukan antara lain memasukkan jaminan kesehatan menjadi prioritas dalam RKPD PAPBD tahun 2020 dan RKPD tahun 2021. Karena itu cerminan politik anggaran pemerintah daerah terhadap keberpihakan layanan kesehatan masyarakat.

 “Memastikan diakomodirnya anggaran akibat dari termuatnya jaminan kesehatan masyarakat dalam dokumen RKPD tersebut. Melakukan upaya konsultasi publik ke penentu kebijakan anggaran,” ujarnya.

 Baik Poarada dan Elfenda sepakat, kiranya diperlukan komitmen Pemprovsu dan tidak menonaktifkan 240 ribu peserta PBI. Diperlukan verifikasi ulang peserta.

 Sementara, Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata menambahkan, dalam situasi pandemi ini Pemprovsu harus melakukan verifikasi ulang terhadap peserta PBI. Sebab, tingkat kemiskinan akan semakin meningkat bahkan terjadi PHK. (ris/ila)

 

DISKUSI: Anggota Komisi E DPRD Sumut, Poarada Nababan diskusi Dampak Kenaikan Tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dalam P-APBD dan R-PAPBD 2021di Hotel Madani Medan, Selasa (11/8/2020).

  MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumut diminta untuk tidak menghilangkan sebanyak 240.123 peserta PBI APBN Sumut.

 Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumut, Poarada Nababan pada diskusi Dampak Kenaikan Tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dalam P-APBD dan R-PAPBD 2021di Hotel Madani Medan, Selasa (11/8/2020). Turut hadir dalam acara tersebut, pengamat anggaran Elfenda Ananda dan Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata.

 “Sekitar 240 ribu yang drop out atau dihilangkan dari Pemprovsu atau sebesar 60 persen. Sementara, Keppres menaikkan biaya BPJS Kesehatan PBI dari Rp27 ribu jadi Rp42 ribu, hampir 100 persen,” kata Poarada.

 Dikatakannya, kenaikan bisa diterima tapi harusnya negara sanggup membiayai yang seperti ini, karena tidak semua dibiayai negara seperti PNS dan swasta juga yang peserta BPJS Mandiri.

“Pandangan saya, tak perlu tapi ada aturan tegas. Pada RDP dengan Dinkes Sumut, saya sangat tidak setuju dengan biaya PBI ini dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Bukan makin perbaiki kesehatan tapi memperburuk,” tegasnya.

 Ia berharap, Pemprovsu jangan drop out terhadap yang 60 persen PBI.  Sebab, pihaknya sudah mengusulkan anggaran kekurangan dari pembiayaan PBI tersebut yang bisa diambil dari anggaran lain.

 “Anggaran yang diambil tahap pertama refokusing Rp500 miliar lebih dan sekarang refokus tahap kedua, berkisar Rp1 triliun dengan dua termin. Harapan kita, digeser untuk PBI dengan total lost 240 ribu sekitar Rp30 miliar. Harusnya Pemprovsu tidak dropout PBI sehingga masyarakat tidak makin susah,” ucapnya.

 Sementara, pengamat anggaran, Elfenda Ananda mengatakan, adanya Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 2 UU no.40 tahun 2004 dan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2). Juga, penyelenggaraan SJSN berlandaskab kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang.

Elfenda juga mengatakan, Dinkes Sumut menonaktifkan atau memutus sebanyak 240 ribu pemegang kartu PBI menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Rp23 ribu per orang menjadi Rp42 ribu.

 Menurutnya, sebagai upaya mempengaruhi politik anggaran, upaya penting yang dilakukan antara lain memasukkan jaminan kesehatan menjadi prioritas dalam RKPD PAPBD tahun 2020 dan RKPD tahun 2021. Karena itu cerminan politik anggaran pemerintah daerah terhadap keberpihakan layanan kesehatan masyarakat.

 “Memastikan diakomodirnya anggaran akibat dari termuatnya jaminan kesehatan masyarakat dalam dokumen RKPD tersebut. Melakukan upaya konsultasi publik ke penentu kebijakan anggaran,” ujarnya.

 Baik Poarada dan Elfenda sepakat, kiranya diperlukan komitmen Pemprovsu dan tidak menonaktifkan 240 ribu peserta PBI. Diperlukan verifikasi ulang peserta.

 Sementara, Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata menambahkan, dalam situasi pandemi ini Pemprovsu harus melakukan verifikasi ulang terhadap peserta PBI. Sebab, tingkat kemiskinan akan semakin meningkat bahkan terjadi PHK. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/