34 C
Medan
Thursday, July 18, 2024

Terkait Ranperda Masyarakat Adat, Begini Pendapat Fraksi PDIP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak Dan Penetapan  Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara. Diharapkan, ranperda ini nantinya mampu menjadi jembatan dan pintu masuk untuk memperkokoh keberagaman yang penuh toleransi dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Fraksi PDI Perjuangan memandang keberadaan Perda tentang masyarakat adat ini sangat penting di tengah hiruk pikuk politik identitas dan semangat intoleran yang sedang menjangkiti jiwa dan pikiran sebagian kecil masyarakat Indonesia dan Sumatera Utara khususnya,” kata Ustad Syahrul Efendi Siregar saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Senin (23/11).
Disebutnya, keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial sejak lama ada di nusantara dan hingga saat ini keberadaannya masih eksis. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan berpendapat; Pertama, proses penetapan/pendaftaran yang mudah bagi masyarakat adat Sumatera Utara, murah bagi pemerintah daerah, dan hasilnya legitimate.  Kedua, perlu menambahkan klausul mengenai hak masyarakat adat atas ‘rehabilitasi dan restitusi’.
“Ketiga, perlu mendorong panitia masyarakat adat untuk mendorong pengakuan komunitas pertama sekali melalui rancangan peraturan daerah  tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan  masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya lagi.
Selain itu, lanjutnya, perlunya membentuk satu lembaga di tingkat daerah yang mengurusi masyarakat adat dan perlunya pengaturan mengenai penyelesaian konflik/sengketa. “Kami mengusulkan memasukkan kata konflik di dalam naskah,” tegasnya.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak Dan Penetapan  Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara. Diharapkan, ranperda ini nantinya mampu menjadi jembatan dan pintu masuk untuk memperkokoh keberagaman yang penuh toleransi dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Fraksi PDI Perjuangan memandang keberadaan Perda tentang masyarakat adat ini sangat penting di tengah hiruk pikuk politik identitas dan semangat intoleran yang sedang menjangkiti jiwa dan pikiran sebagian kecil masyarakat Indonesia dan Sumatera Utara khususnya,” kata Ustad Syahrul Efendi Siregar saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Senin (23/11).
Disebutnya, keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial sejak lama ada di nusantara dan hingga saat ini keberadaannya masih eksis. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan berpendapat; Pertama, proses penetapan/pendaftaran yang mudah bagi masyarakat adat Sumatera Utara, murah bagi pemerintah daerah, dan hasilnya legitimate.  Kedua, perlu menambahkan klausul mengenai hak masyarakat adat atas ‘rehabilitasi dan restitusi’.
“Ketiga, perlu mendorong panitia masyarakat adat untuk mendorong pengakuan komunitas pertama sekali melalui rancangan peraturan daerah  tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan  masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya lagi.
Selain itu, lanjutnya, perlunya membentuk satu lembaga di tingkat daerah yang mengurusi masyarakat adat dan perlunya pengaturan mengenai penyelesaian konflik/sengketa. “Kami mengusulkan memasukkan kata konflik di dalam naskah,” tegasnya.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/