23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

AKP Yoris Bungkam

Diduga Ada Skenario Penetapan Tersangka Pemalsuan BPKB

MEDAN- Penetapan tersangka Sin Hua alias Rudianto alias Rudi Popeye, dalam kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kwitansi palsu jual beli mobil truk yang dikeluarkan Polresta Medan diduga ada skenario.

“Kami yakin ada skenario penetapan tersangka Rudi Popeye dalam kasus ini. Alasannya, Rudi yang menjadi korban dalam kasus ini mengapa dia yang dijadikan tersangka,” kata pengacara Jonathan Sibarani SH kepada wartawan koran ini, Jumat (23/12). Menurut Jonathan, Polresta Medan seharusnya bersikap adil mengkaji kasus yang dialami pengusaha showroom itu Menurutnya, kalau didalami kasus yang bermula pada 2007 itu, Rudi awalnya membuka usaha galian C di kawasan Selesai, Kabupaten Langkat.

Untuk mengoperasikan galian C itu, Rudi membeli 60 unit dumptruk. Sebanyak 35 dump truk buatan di atas 2.000 ke atas dileasingkan, sementara dump truk buatan tahun 1995 ke bawah dioperasikan di kawasan galian C bersama dua unit espakator. Lalu, Rudi mempercayakan Edi Kartono alias Ahok untuk mengelola usahanya.

Agar BPKB 27 truk bersama dua unit eskapator yang berada di lokasi galian C tidak tercecer, lalu disimpan di sebuah brankas di showroom Permata, milik Rudi. “Yang bisa membuka brankas itu hanya Rudi dan Edy Kartono,” kata Jonathan.

Namun, akhir April 2009, Edy yang juga bermain bisnis di luar, tiba-tiba menghilang. Karena sudah dua bulan Edi tak juga nongol, akhirnya Rudi membuka brankas, ternyata 27 BPKP dumptruk dan espakator serta satu BPKP sepeda motor, hilang. “Saat itu, Rudi tidak menuduh Edy melarikannya, ia hanya kuatir kalau BPKB itu tercecer, sehingga ia mengurus melalui biro jasa di Samsat Jalan Putri Hijau Medan untuk mengurus duplikat BPKP dump truk dan espakator tersebut,” terangnya.

Sebelum duplikat BPKP keluar, terlebih dahulu dilengkapi dokumen seperti iklan tercecer ditiga media cetak, kwitansi bukti pembelian dumptruk dan espakator, karena belum sempat di BBN dan lainnya. Sampai duplikat itu keluar, tidak ada yang komplin.

Singkat cerita, pada 17 Mei 2011, muncul nama Irwan mengatasnamakan perusahaan Gaya Makmur melaporkan Rudi ke Polresta Medan dengan No LP: 1310/V/2011/SU/Resta Medan tanggal 18 Mei 2011. Dalam laporan itu, Rudi dituduih melakukan pencurian damptruk. “Rudi pun terkejut, apa alasannya tiba-tiba orang menuduhnya mencuri? Setelah diselidiki, ternyata BKPB Rudi yang hilang dalam berankas itu telah dijual pencuri kepada Irwan. Artinya, Irwan membeli dumptruk hanya BKBP saja, sedangkan dumptruknya tidak. Ya, wajar dumptruk itu kan punya Rudi, hanya BKPB nya saja yang hilang dicuri orang yang belakangan diketahui pencurinya Edy Kartono,” terangnya.

Mengetahui Edy Kartono dalang dari kasus ini, Rudi kemudian melaporkanke Polresta Medan dengan sangkaan mencuri BPKB. Herannya, dalam kasus ini, Polresta Medan menerima pengaduan Irwan dan menggugurkan laporan Rudi. Malah Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO karena memberi keterangan palsu dan memalsukan BKBP, serta dokumen jual beli 27 dump truk dan eskapator antara Rudi dengan Edy yang dijadikan Irwan sebagai bukti laporannya. “Dari mana BPKB itu palsu, BPKB duplikat itu yang negeluarkan Ditlantas Poldasu, wajar Rudi mengurus BPKB nya yang hilang. Inikan tidak benar, Rudi yang kehilangan BKPB dumptruk itu, kok malam dia yang dituduh mencuri, dumptruknya sendiri” ketusnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP M Yoris MY Marzuki saat dikonfirmasi wartawan koran ini tentang kasus yang dialami Rudi itu tidak ada menjawab. “Nanti sore saja ya. Saya lagi di jalan,” kata Yoris saat dihubungi wartawan koran ini, Kamis kemarin. Setelah itu, telepon genggam Yoris tidak aktif, lalu wartawan koran ini mengirim SMS. Keesokan harinya, wartawan koran ini kembali menghubungi berkali-kali namun tetap tidak dianggat.(azw)

Diduga Ada Skenario Penetapan Tersangka Pemalsuan BPKB

MEDAN- Penetapan tersangka Sin Hua alias Rudianto alias Rudi Popeye, dalam kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kwitansi palsu jual beli mobil truk yang dikeluarkan Polresta Medan diduga ada skenario.

“Kami yakin ada skenario penetapan tersangka Rudi Popeye dalam kasus ini. Alasannya, Rudi yang menjadi korban dalam kasus ini mengapa dia yang dijadikan tersangka,” kata pengacara Jonathan Sibarani SH kepada wartawan koran ini, Jumat (23/12). Menurut Jonathan, Polresta Medan seharusnya bersikap adil mengkaji kasus yang dialami pengusaha showroom itu Menurutnya, kalau didalami kasus yang bermula pada 2007 itu, Rudi awalnya membuka usaha galian C di kawasan Selesai, Kabupaten Langkat.

Untuk mengoperasikan galian C itu, Rudi membeli 60 unit dumptruk. Sebanyak 35 dump truk buatan di atas 2.000 ke atas dileasingkan, sementara dump truk buatan tahun 1995 ke bawah dioperasikan di kawasan galian C bersama dua unit espakator. Lalu, Rudi mempercayakan Edi Kartono alias Ahok untuk mengelola usahanya.

Agar BPKB 27 truk bersama dua unit eskapator yang berada di lokasi galian C tidak tercecer, lalu disimpan di sebuah brankas di showroom Permata, milik Rudi. “Yang bisa membuka brankas itu hanya Rudi dan Edy Kartono,” kata Jonathan.

Namun, akhir April 2009, Edy yang juga bermain bisnis di luar, tiba-tiba menghilang. Karena sudah dua bulan Edi tak juga nongol, akhirnya Rudi membuka brankas, ternyata 27 BPKP dumptruk dan espakator serta satu BPKP sepeda motor, hilang. “Saat itu, Rudi tidak menuduh Edy melarikannya, ia hanya kuatir kalau BPKB itu tercecer, sehingga ia mengurus melalui biro jasa di Samsat Jalan Putri Hijau Medan untuk mengurus duplikat BPKP dump truk dan espakator tersebut,” terangnya.

Sebelum duplikat BPKP keluar, terlebih dahulu dilengkapi dokumen seperti iklan tercecer ditiga media cetak, kwitansi bukti pembelian dumptruk dan espakator, karena belum sempat di BBN dan lainnya. Sampai duplikat itu keluar, tidak ada yang komplin.

Singkat cerita, pada 17 Mei 2011, muncul nama Irwan mengatasnamakan perusahaan Gaya Makmur melaporkan Rudi ke Polresta Medan dengan No LP: 1310/V/2011/SU/Resta Medan tanggal 18 Mei 2011. Dalam laporan itu, Rudi dituduih melakukan pencurian damptruk. “Rudi pun terkejut, apa alasannya tiba-tiba orang menuduhnya mencuri? Setelah diselidiki, ternyata BKPB Rudi yang hilang dalam berankas itu telah dijual pencuri kepada Irwan. Artinya, Irwan membeli dumptruk hanya BKBP saja, sedangkan dumptruknya tidak. Ya, wajar dumptruk itu kan punya Rudi, hanya BKPB nya saja yang hilang dicuri orang yang belakangan diketahui pencurinya Edy Kartono,” terangnya.

Mengetahui Edy Kartono dalang dari kasus ini, Rudi kemudian melaporkanke Polresta Medan dengan sangkaan mencuri BPKB. Herannya, dalam kasus ini, Polresta Medan menerima pengaduan Irwan dan menggugurkan laporan Rudi. Malah Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO karena memberi keterangan palsu dan memalsukan BKBP, serta dokumen jual beli 27 dump truk dan eskapator antara Rudi dengan Edy yang dijadikan Irwan sebagai bukti laporannya. “Dari mana BPKB itu palsu, BPKB duplikat itu yang negeluarkan Ditlantas Poldasu, wajar Rudi mengurus BPKB nya yang hilang. Inikan tidak benar, Rudi yang kehilangan BKPB dumptruk itu, kok malam dia yang dituduh mencuri, dumptruknya sendiri” ketusnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP M Yoris MY Marzuki saat dikonfirmasi wartawan koran ini tentang kasus yang dialami Rudi itu tidak ada menjawab. “Nanti sore saja ya. Saya lagi di jalan,” kata Yoris saat dihubungi wartawan koran ini, Kamis kemarin. Setelah itu, telepon genggam Yoris tidak aktif, lalu wartawan koran ini mengirim SMS. Keesokan harinya, wartawan koran ini kembali menghubungi berkali-kali namun tetap tidak dianggat.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/