25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kejatisu Intens Usut Korupsi Dana Bansos

MEDAN-Penyelidikan dugaan penyelewengan dana sosial di Biro Bina Sosial (Binsos) Pempropsu senilai Rp215,17 miliar masih terus bergulir di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Kita masih terus melakukan penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, pasca ditahannya mantan gubernur (Syamsul Arifin),” kata Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan di kantornya di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/5).

Untuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di Biro Bansos, penyidik Pidsus sudah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat  diantaranya pejabat Kabiro Keuangan, M Syafii, Selasa (10/5). Yang bersangkutan dimintai keterangannya soal aliran dana di Bansos.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan soal aliran dana kemana saja yang mereka salurkan. Ia diperiksa sebagai saksi Kita juga akan terus telusuri dugaan penyelewengan anggaran di Biro Bansos Pempropsu,” tegas Tarigan.

Dalam kasus ini, sambung Tarigan, belum ada yang dijadikan tersangka. Selain penyidikan yang dilakukan KPK. “Status pemeriksaan bisa saja berubah. Apabila ada bukti yang kita temukan keterlibatan pejabat itu.Makanya kita akan terus telusuri. Pejabat itu juga bisa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan,” tegas Edi Tarigan menutup pembicaraan.

Sementara itu, data yang didapat wartawan koran ini dari Kejatisu, Kamis (12/5), dugaan korupsi itu antara lain:
Biro Bansos Sumut yang terindikasi permainan bantuan dan pemotongan bantuan sosial TA 2009 sebesar Rp140.142.500.000 belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan diantaranya minimal sebesar Rp140.142.500.000. Belum dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan diantaranya minimal sebesar Rp10.789.032.500 tidak diyakini kewajarannya dan terdapat sisa dana belanja hibah yang terlambat disetoor ke kas daerah sebesar Rp8.789.611.335 diantaranya:

A.Bantuan Sosial sebesar Rp140.142.500 belum dipertanggungjawabkan

B.Pemberian bantuan sosial minimal sebesar Rp10.789.032.500 tidak diyakini kewajarannya karena indikasi pemberian paket bantuan yang tidak sesuai kewenangan sebesar Rp4.035.532.500 tidak terkendali dan berpotensi disalahgunakan.

Pemberian bantuan sosial yang terindikasi disalahgunakan sebesar Rp2.558.500.000 terdiri dari pemberian bantuan sosial lebih dari satu kali untuk yayasan yang sama sebesar Rp690.000.000

Pencairan bantuan sosial dengan alamat tidak jelas sebesar Rp800.000.000
Penggunaan dokumen yang terindikasi tidak sah untuk kelengkapan persyarakatan pencairan bantuan sosial sebesar Rp750.000.000

Terdapat potongan atas pencairan dana bantuan sosial yang terindikasi sebagai penyimpangan mekanisme tata cara pencairan dana Bansos sebesar Rp38.500.000

Bantuan sosial yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan sebesar Rp280.000.000
Pemberian bantuan sosial lebih dari satu kali untuk yayasan yang sama sebesar Rp2.325.000.000
Pencairan bantuan sosial dengan alamat tidak jelas sebesar Rp1.200.000.000
Penggunaan dokumen yang terindikasi tidak sah untuk kelengkapan persyaratan pencairan bantuan sosial sebesar Rp550.000.000

Bantuan sosial yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan sebesar Rp120.000.000
Sisa dana hibah kepada KONI Sumut Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp8.789.611.335 (Rp16.000.000-Rp7.210.380.665) tidak disetorkan ke kas daerah. 805.676.407 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa M Syafii, selain itu juga mantan Asisten IV Pem­provsu, Asrin Naim, juga turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap pejabat struktural di Pemprovsu. Pemeriksaan dalam kaspasitas pengumpulan bahan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dana sosial di Biro Binsos Sumut.
Pe­meriksaan Biro Binsos Sumut dengan kasus yang sedang dihadapi Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Ari­fin. Namun tidak secara menyeluruh, dari total Rp215,17 miliar yang diduga diselewengkan, melainkan sebesar Rp10,7 miliar, yang diduga kuat digunakan mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin untuk menutupi kebocoran kas APBD Langkat tahun 2000-2007.

Kasus ini juga telah diusut KPK. Pada Juni tahun 2010, KPK pernah mengobok-obok kantor Gubernur. Saat itu tim KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk sekoper besar proposal dan CPU dari Biro Binsos dan Biro Keuangan. Kemudian pada awal tahun ini, KPK sempat meminjam ruangan di BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprovsu. Kajatisu yang lama, Sution Usman adji pernah mengatakan, dalam kasus ini mereka telah berkordinasi dengan KPK. Kajatisu hanya mengusut pejabat di Pemprov, sedangkan yang melibatkan Syamsul Arifin, tetap ditangani KPK. (Rud)

MEDAN-Penyelidikan dugaan penyelewengan dana sosial di Biro Bina Sosial (Binsos) Pempropsu senilai Rp215,17 miliar masih terus bergulir di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Kita masih terus melakukan penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, pasca ditahannya mantan gubernur (Syamsul Arifin),” kata Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan di kantornya di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/5).

Untuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di Biro Bansos, penyidik Pidsus sudah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat  diantaranya pejabat Kabiro Keuangan, M Syafii, Selasa (10/5). Yang bersangkutan dimintai keterangannya soal aliran dana di Bansos.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan soal aliran dana kemana saja yang mereka salurkan. Ia diperiksa sebagai saksi Kita juga akan terus telusuri dugaan penyelewengan anggaran di Biro Bansos Pempropsu,” tegas Tarigan.

Dalam kasus ini, sambung Tarigan, belum ada yang dijadikan tersangka. Selain penyidikan yang dilakukan KPK. “Status pemeriksaan bisa saja berubah. Apabila ada bukti yang kita temukan keterlibatan pejabat itu.Makanya kita akan terus telusuri. Pejabat itu juga bisa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan,” tegas Edi Tarigan menutup pembicaraan.

Sementara itu, data yang didapat wartawan koran ini dari Kejatisu, Kamis (12/5), dugaan korupsi itu antara lain:
Biro Bansos Sumut yang terindikasi permainan bantuan dan pemotongan bantuan sosial TA 2009 sebesar Rp140.142.500.000 belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan diantaranya minimal sebesar Rp140.142.500.000. Belum dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan diantaranya minimal sebesar Rp10.789.032.500 tidak diyakini kewajarannya dan terdapat sisa dana belanja hibah yang terlambat disetoor ke kas daerah sebesar Rp8.789.611.335 diantaranya:

A.Bantuan Sosial sebesar Rp140.142.500 belum dipertanggungjawabkan

B.Pemberian bantuan sosial minimal sebesar Rp10.789.032.500 tidak diyakini kewajarannya karena indikasi pemberian paket bantuan yang tidak sesuai kewenangan sebesar Rp4.035.532.500 tidak terkendali dan berpotensi disalahgunakan.

Pemberian bantuan sosial yang terindikasi disalahgunakan sebesar Rp2.558.500.000 terdiri dari pemberian bantuan sosial lebih dari satu kali untuk yayasan yang sama sebesar Rp690.000.000

Pencairan bantuan sosial dengan alamat tidak jelas sebesar Rp800.000.000
Penggunaan dokumen yang terindikasi tidak sah untuk kelengkapan persyarakatan pencairan bantuan sosial sebesar Rp750.000.000

Terdapat potongan atas pencairan dana bantuan sosial yang terindikasi sebagai penyimpangan mekanisme tata cara pencairan dana Bansos sebesar Rp38.500.000

Bantuan sosial yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan sebesar Rp280.000.000
Pemberian bantuan sosial lebih dari satu kali untuk yayasan yang sama sebesar Rp2.325.000.000
Pencairan bantuan sosial dengan alamat tidak jelas sebesar Rp1.200.000.000
Penggunaan dokumen yang terindikasi tidak sah untuk kelengkapan persyaratan pencairan bantuan sosial sebesar Rp550.000.000

Bantuan sosial yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan sebesar Rp120.000.000
Sisa dana hibah kepada KONI Sumut Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp8.789.611.335 (Rp16.000.000-Rp7.210.380.665) tidak disetorkan ke kas daerah. 805.676.407 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa M Syafii, selain itu juga mantan Asisten IV Pem­provsu, Asrin Naim, juga turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap pejabat struktural di Pemprovsu. Pemeriksaan dalam kaspasitas pengumpulan bahan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dana sosial di Biro Binsos Sumut.
Pe­meriksaan Biro Binsos Sumut dengan kasus yang sedang dihadapi Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Ari­fin. Namun tidak secara menyeluruh, dari total Rp215,17 miliar yang diduga diselewengkan, melainkan sebesar Rp10,7 miliar, yang diduga kuat digunakan mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin untuk menutupi kebocoran kas APBD Langkat tahun 2000-2007.

Kasus ini juga telah diusut KPK. Pada Juni tahun 2010, KPK pernah mengobok-obok kantor Gubernur. Saat itu tim KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk sekoper besar proposal dan CPU dari Biro Binsos dan Biro Keuangan. Kemudian pada awal tahun ini, KPK sempat meminjam ruangan di BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprovsu. Kajatisu yang lama, Sution Usman adji pernah mengatakan, dalam kasus ini mereka telah berkordinasi dengan KPK. Kajatisu hanya mengusut pejabat di Pemprov, sedangkan yang melibatkan Syamsul Arifin, tetap ditangani KPK. (Rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/