MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kawasan Hutan. Selama Ranperda tersebut untuk kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat demi tercapainya tujuan adil, makmur dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Fraksi PDI Perjuangan mendukung dan berada di garis terdepan untuk menyetujuinya.
“Namun apabila setelah disahkan menjadi Perda dan ditemukan bahwa semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para pemilik modal dan mengabaikan kepentingan ekonomi rakyat dan kelestarian hutan, maka Fraksi PDI Perjuangan juga akan berada di barisan terdepan untuk mengevaluasi dan menentang serta mencabut Perda tersebut,” tegas Penyabar Nakhe saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Hutan di Aula Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (23/12/2020).
Sikap Fraksi PDI Perjuangan tersebut berdasarkan pada hasil kajian dari berbagai pihak, terutama akademisi yang menunjukkan bahwa permasalahan umum yang dihadapi dalam rencana pengelolaan kawasan hutan kemudian disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumatera Utara adalah pemahaman mengenai KPH yang belum merata, kesiapan pemerintah kabupaten dalam pembentukan kelembagaan KPH berbeda-beda.
“Ada kekhawatiran dengan terbentuknya KPH akan membebani pemerintah daerah, sumberdaya manusia yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan masih sangat terbatas, dan masalah tata batas kawasan hutan yang belum jelas,” lanjut Penyabar.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, sosialisasi mengenai KPH kepada aparat pemerintah provinsi, kabupaten dan masyarakat sangat perlu dilakukan khususnya masyarakat yang berada di sekitar areal KPH dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan di Sumut.
“Partisipasi para pihak harus diimplementasikan karena partisipasi para pihak akan menghasilkan peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan yakni dengan timbulnya rasa memiliki yang tinggi terhadap proses pencapaian tujuan bersama,” sebut mantan politisi PDS tersebut.
.
Hal ini tentunya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tetapi memerlukan proses yang cukup lama. Akan tetapi jika hal tersebut dapat berhasil, maka pengelolaan hutan lestari dapat terwujud. Bentuk peningkatan yang diharapkan, meliputi: peningkatan efisiensi, peningkatan sustainabilitas dan dampak yang sustainable, peningkatan transparansi dan pertanggungjawaban jika para pihak diberi informasi dan kuasa untuk mengambil keputusan, dan peningkatan kesetaraan yang akan berhasil jika semua kebutuhan, perhatian, dan kemampuan para pihak ikut dipertimbangkan.
Sebagaimana diketahui, ratusan ribu hektar hutan di Sumut telah dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya sering sekali terjadi bencana alam seperti longsor, banjir bandang dan kebakaran kawasan hutan.
“Melalui Sidang Paripurna yang terhormat ini, Fraksi PDI Perjuangan mengajak kita semua untuk berhati-hati dalam menyusun Perda Tentang Kawasan Hutan ini. Kita akan mempertanggungjawabkannya, tidak hanya di hadapan rakyat tetapi juga di hadapan Tuhan yang Esa bila Perda ini menjadi kelanjutan yang lebih masif atas kerusakan kawasan hutan di Sumut. Ingat, anak cucu kita yang akan memetik akibat baik dan buruknya hasil dari implementasi Perda tentang pengelolaan kawasan hutan di Sumut” pungkas Penyabar Nakhe. (adz)