27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Wali Kota Terkejut Griya Turi Asih tak Punya SIMB

Dibeli Pejabat dan Warga Luar Medan

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap terkejut mendengar perumahan Griya Turi Asih yang dikelola PT Mandiri Bangun Pertiwi berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Rahudman pun berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi 59 unit bangunan.
“Saya akan langsung melakukan pengecekan,” kata Rahudman, Selasa (24/1) siang.

Warga sekitar, Br Simanjuntak mengaku tidak mengetahui bangunan perumahan Griya Turi Asih tidak memiliki SIMB.

“Bah, kami (warga) tidak tahu kalau bangunan perumahan itu tidak memiliki izin. Tetapi sudah banyak orang yang datang dan memesan rumah itu,” ujar wanita paruh baya yang mengaku sudah tinggal selama 20 tahun di Jalan Turi.

Kalau bangunan tersebut tidak ada SIMB-nya, lanjut Br Simanjuntak, bagaimana nasib warga yang sudah membeli rumah tersebut.
“Kenapa masih ada juga yang membeli bangunan tersebut, padahal tidak ada SIMB-nya. Pantas saja, pernah datang petugas Dinas TRTB melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” ungkapnya.

Pegawai Pemasaran perumahan Griya Turi Asih, Rini yang ditemui wartawan koran ini di kantornya menjelaskan kalau seluruh tipe rumah jenis silver dan gold sebanyak 10 unit sudah terjual. Sedangkan untuk bangunan jenis platinum baru terjual sebanyak 44 unit dan tersisa tinggal 5 unit saja.
“Kalau untuk perumahan yang tersisa hanya tinggal lima unit saja. Itupun untuk tipe platinum. Kalau untuk tipe silver dan gold sudah habis terjual. Kebanyakan yang membeli orang dari luar kota dan pejabat,” jelas wanita yang memakai baju bercorak bola warna hitam putih itu.

Dikatakannya, meskipun bangunan tidak ada izinnya tidak menggangu  bagi konsumen yang mau membeli. “Tidak masalah karena kita ada izin usaha dari PT Mandiri Bangun Pertiwi di Jalan H Misbah atau Komplek Multatuli Blok B 39 Medan. Dan kita juga mendapatkan KPR dari bank. Jadi tidak ada masalah,” cetusnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong  mengaku akan memanggil developer.

“Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan. Bila tidak datang kita akan membuat rekomendasi pembongkaran paksa terhadap bangunan yang tidak ada izinnya itu,” jelasnya.

Sementara, Ali Tohar, Kabid Pemanfatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan menjelaskan SIMB Griya Turi Asih dalam proses pengurusan izin ke Dinas TRTB. “Mereka sudah mengurus izin. Sampai saat ini status pembangunan perumahn itu dalam kondisi stanvas. Dalam artian pembangunan itu tidak boleh berjalan sampai izin diterbitkan,” bebernya.

Dijelaskannya, Dinas TRTB Kota Medan juga sudah melakukan tindakan terhadap perumahan itu dengan melakukan pembongkaran sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali kita bongkar. Pemilik juga mengajukan desain peruntukan ke Dinas TRTB yang sedang dalam proses. Sedangkan untuk sanksi karena bangunan sudah berdiri tanpa mengurus izin Dinas TRTB hanya bisa melakukan teguran terhadap developer. Kalau sampai sanksi belum ada perda kita,” bebernya. (adl)

Dibeli Pejabat dan Warga Luar Medan

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap terkejut mendengar perumahan Griya Turi Asih yang dikelola PT Mandiri Bangun Pertiwi berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Rahudman pun berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi 59 unit bangunan.
“Saya akan langsung melakukan pengecekan,” kata Rahudman, Selasa (24/1) siang.

Warga sekitar, Br Simanjuntak mengaku tidak mengetahui bangunan perumahan Griya Turi Asih tidak memiliki SIMB.

“Bah, kami (warga) tidak tahu kalau bangunan perumahan itu tidak memiliki izin. Tetapi sudah banyak orang yang datang dan memesan rumah itu,” ujar wanita paruh baya yang mengaku sudah tinggal selama 20 tahun di Jalan Turi.

Kalau bangunan tersebut tidak ada SIMB-nya, lanjut Br Simanjuntak, bagaimana nasib warga yang sudah membeli rumah tersebut.
“Kenapa masih ada juga yang membeli bangunan tersebut, padahal tidak ada SIMB-nya. Pantas saja, pernah datang petugas Dinas TRTB melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” ungkapnya.

Pegawai Pemasaran perumahan Griya Turi Asih, Rini yang ditemui wartawan koran ini di kantornya menjelaskan kalau seluruh tipe rumah jenis silver dan gold sebanyak 10 unit sudah terjual. Sedangkan untuk bangunan jenis platinum baru terjual sebanyak 44 unit dan tersisa tinggal 5 unit saja.
“Kalau untuk perumahan yang tersisa hanya tinggal lima unit saja. Itupun untuk tipe platinum. Kalau untuk tipe silver dan gold sudah habis terjual. Kebanyakan yang membeli orang dari luar kota dan pejabat,” jelas wanita yang memakai baju bercorak bola warna hitam putih itu.

Dikatakannya, meskipun bangunan tidak ada izinnya tidak menggangu  bagi konsumen yang mau membeli. “Tidak masalah karena kita ada izin usaha dari PT Mandiri Bangun Pertiwi di Jalan H Misbah atau Komplek Multatuli Blok B 39 Medan. Dan kita juga mendapatkan KPR dari bank. Jadi tidak ada masalah,” cetusnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong  mengaku akan memanggil developer.

“Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan. Bila tidak datang kita akan membuat rekomendasi pembongkaran paksa terhadap bangunan yang tidak ada izinnya itu,” jelasnya.

Sementara, Ali Tohar, Kabid Pemanfatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan menjelaskan SIMB Griya Turi Asih dalam proses pengurusan izin ke Dinas TRTB. “Mereka sudah mengurus izin. Sampai saat ini status pembangunan perumahn itu dalam kondisi stanvas. Dalam artian pembangunan itu tidak boleh berjalan sampai izin diterbitkan,” bebernya.

Dijelaskannya, Dinas TRTB Kota Medan juga sudah melakukan tindakan terhadap perumahan itu dengan melakukan pembongkaran sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali kita bongkar. Pemilik juga mengajukan desain peruntukan ke Dinas TRTB yang sedang dalam proses. Sedangkan untuk sanksi karena bangunan sudah berdiri tanpa mengurus izin Dinas TRTB hanya bisa melakukan teguran terhadap developer. Kalau sampai sanksi belum ada perda kita,” bebernya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/