Ditutupi Dana Optimalisasi
Terkait kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) dari sebelumnya Rp30 juta menjadi Rp35 juta, Forum Keluarga Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Sumut berharap, selisihnya tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
“Pemerintah dapat menggunakan dana optimalisasi untuk menutupi kenaikan ongkos haji,” kata Sekretaris Umum Forum KBIH Sumut, Sahminan Hasibuan, kepada Sumut Pos, Rabu (24/1).
Dijelaskan Sahminan, ongkos haji realnya mencapai Rp47 juta pe orang. Namun tahun lalu per orang hanya dikutip Rp30 juta. Selisihnya diambil dari dana optimalisasi. Dana optimasi adalah bunga tabungan jamaah haji yang sekian triliun rupiah di bank selama beberapa tahun, yang disubsidikan ke jamaah hingga Rp15 juta.
“Jadi tidak ada uang APBN mensubsidi ongkos haji. Semua didanai dari simpanan jamaah haji yang melimpah. Bunganya ‘kan banyak, hitung saja bunga per bulan dari uang haji yang hampir Rp100 triliun. Tanpa bunga dana haji itu, ongkos haji di atas Rp45 juta,” jelasnya.
Tentang kenaikan ongkos haji yang tetap diambil dari jamaah, diakuinya, jamaah memang tidak mengeluh. “Orang yang mau berangkat haji umumnya berkata: pasti nanti ada rezekinya. Bisa berangkat saja sudah bersyukur,” ungkapnya. Karenanya tidak ada gejolak berarti saat kenaikan ongkos haji tetap dibebankan pada jamaah. Terlebih jamaah umroh yang kebanyakan adalah orang yang mampu.
“Kalau fasilitas, pemerintah memang sudah berusaha meningkatkan fasilitas dan pelayanan. Peningkatan itu setahu saya diambil dari komponen pajak. Tapi soal kenaikan ONH, kita harap pemerintah mencari jalan keluar. Jangan dibebankan ke jamaah, tapi diambil dari dana optimalisasi,” ujar Sahminan.
Kasi Haji Kemenag Medan, Ahmad Qosbi Nasution yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan besaran ongkos haji tahun 2018. Tapi Qosbi senada dengan Sahminan, yang menyebut kenaikan biaya dasar ongkos haji ditutupi dari dana optimalisasi.
Jika tetap harus dibebankan ke jamaah, kenaikannya jangan terlalu significan. “Cukup tambah pos biaya. Jika tahun sebelumnya hanya 3 pos, yakni penerbangan, sebahagian pemondokan, dan living cost, mngkin nanti ditambah PPH Arab Saudi. Jadi ongkos tahun lalu Rp31.707.400 ditambah PPH Arab Saudi itu,” jelas Qosbi.
Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa yang juga dikonfirmasi mengatakan, belum ada ketentuan ongkos haji. Disebutnya awalnya Menteri Agama mengusulkan ke DPR, lalu dibahas bersama. Setelah dibahas dan disepakati, baru diputuskan oleh Presiden. Namun untuk kenaikan ongkos haji belum dibahas bersama.
“Belum terima ada, . Jika sudah ada, kita akan sosialisasikan ke tingkat dua. Namun kita berharap selisih biaya haji diambil dari dana optimalisasi,” ujar Eri.