27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kemenag Minta BPKH Segera Buka Skema Cicilan Bipih

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah sejatinya menerapkan inovasi baru dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Yaitu adanya skema cicilan atau top-up tabungan haji oleh para jamaah. Sayangnya, skema baru ini belum kunjung dieksekusi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, seharusnya BPKH tidak perlu menunggu adanya regulasi dari Kemenag untuk menjalankan skema cicilan tersebut. “Kalau menunggu peraturan dari Kemenag, namanya pelunasan bukan cicilan lagi,” katanya di Jakarta, tadi malam (3/12).

Saiful menegaskan, domain keuangan haji sejatinya ada di tangan BPKH beserta bank penerima setoran (BPS). Jadi, ketika Kemenag bersama DPR sudah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta Bipih, BPKH sudah bisa membuka skema top-up atau cicilan tersebut.

Seperti diketahui, pada 27 November lalu, Kemenag dan DPR menetapkan rerata BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 jutaan per jamaah. Dari jumlah tersebut, Bipih atau beban jamaah dipatok Rp56 jutaan. Dengan asumsi setiap jemaah sudah setor uang pelunasan Rp25 juta, berarti beban pelunasannya tinggal Rp31 jutaan.

Nah, beban pelunasan itulah yang diharapkan Kemenag bisa dibuka dengan skema cicilan atau top-up. Mumpung musim haji masih berjarak lebih dari lima bulan lagi. Misalnya, ada calon jamaah saat ini memiliki uang Rp10 juta, bisa disetorkan dulu ke BPKH lewat BPS. Sehingga nanti saat dibuka masa pelunasan, tinggal setor Rp21 juta lagi. “Karena keuangan (haji) ranahnya BPKH,” tandas Saiful.

Untuk itu dia menjelaskan, ketika pemerintah dan DPR sudah mengetok besaran biaya haji, CJH sejatinya sudah bisa top-up tabungan haji mereka di BPKH. Bahkan jika diperlukan, sistem top-up ini juga dibuka untuk CJH yang masih antri bertahun-tahun. Sehingga kelak saat berangkat haji, selisih pelunasannya tidak terlalu besar.

Saiful mengatakan, Kemenag akan menentukan kapan waktu pelunasan Bipih 2024. Biasanya Kemenag menetapkan jadwal dimulai dan batas akhir pelunasan. Dia mengatakan BPKH dengan BPS seharusnya bisa berembuk masalah teknis skema top-up tersebut. “Sehingga sebelum dibuka masa pelunasan, jemaah sudah bisa mencicilnya,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala BPKH Fadlul Imansyah memberikan penjelasan soal kapan mulai pelunasan Bipih. Termasuk dengan rencana skema pelunasan cicilan atau top-up tabungan jamaah haji. “Secara umum sebenarnya pelunasan itu akan bisa dilakukan pada saat keluarnya Keppres (Keputusan Presiden),” katanya usai penanaman pohon di kawasan ekowisata Mangrove, Jakarta kemarin (3/12).

Meskipun begitu, Fadlul membenarkan bahwa kali ini ada kesepakatan pelunasan awal lewat skema cicilan setoran lunas. Dia mengatakan, kapan setoran lunas bisa dijalankan, menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Keputusan Menteri Agama (KMA) dahulu. “Tanpa harus menunggu Keppres, mungkin kalau misalnya KMA atau PMA keluar jemaah bisa mencicil,” tuturnya.

Sehingga jamaah tidak langsung melunasi selisih Bipih dengan setoran awal sekaligus. Tetapi bisa setor sebagian dahulu. Apalagi menurut dia, masih ada waktu sekitar empat sampai lima bulan jelang bergulirnya musim haji. Dengan skema cicilan atau top-up itu, bisa meringankan jamaah. Karena jamaah tidak harus langsung setor pelunasan dalam jumlah besar.

Lebih lanjut Fadlul mengatakan, proporsi 60 persen tanggung jamaah dan 40 persen subsidi dari nilai manfaat, sudah cukup ideal. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji di BPKH. Selain itu juga dalam rangka menjaga rasa keadilan bagi jutaan jamaah yang masih antre.

Seperti diketahui Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah umrah dan haji yang cukup besar. Melihat peluang itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Port Projects Management & Development Co. Ltd (PPMDC) Adnan M.T Al-Saggaf menawarkan kerjasama investasi di sejumlah bandara Indonesia. Yang ditawarkan spesifik bandara yang melayani haji dan umrah.

“Kami tawarkan investasi dengan membentuk joint venture bersama dengan operator bandara di Indonesia. Ini dalam rangka mengembangkan bandara-bandara di Indonesia. Serta meningkatkan konektivitas antara bandara haji dan umroh di Indonesia dengan Bandara di Jeddah dan Madinah,” ujar Budi

Dia mengungkapkan, saat ini di Indonesia terdapat sejumlah bandara yang melayani penerbangan haji dan umroh. “Ada beberapa bandara embarkasi haji dan umroh di Indonesia yang dapat dikerjasamakan,” ucapnya. Pada tahun ini, Indonesia memiliki 13 bandara yang digunakan untuk embarkasi penerbangan haji  dan enam bandara embarkasi haji antara.

Sementara itu, CEO PPMDC, Adnan MT Al-Saggaf menyatakan, ketertarikannya untuk segera melakukan investasi di bandara-bandara haji dan umroh di Indonesia. “Dengan pengalaman lebih dari 17 tahun dan sebagai pengelola bandara haji di Jeddah, Arab Saudi, PPMDC yakin dapat memberikan yang terbaik bagi pengelolaan bandara haji dan umroh di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, PPMDC sudah memiliki kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan Angkasa Pura 2 (AP 2). Kerja sama ini untuk penjajakan kerjasama pengoperasian dan pengembangan terminal haji dan umroh. (wan/lyn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah sejatinya menerapkan inovasi baru dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Yaitu adanya skema cicilan atau top-up tabungan haji oleh para jamaah. Sayangnya, skema baru ini belum kunjung dieksekusi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, seharusnya BPKH tidak perlu menunggu adanya regulasi dari Kemenag untuk menjalankan skema cicilan tersebut. “Kalau menunggu peraturan dari Kemenag, namanya pelunasan bukan cicilan lagi,” katanya di Jakarta, tadi malam (3/12).

Saiful menegaskan, domain keuangan haji sejatinya ada di tangan BPKH beserta bank penerima setoran (BPS). Jadi, ketika Kemenag bersama DPR sudah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta Bipih, BPKH sudah bisa membuka skema top-up atau cicilan tersebut.

Seperti diketahui, pada 27 November lalu, Kemenag dan DPR menetapkan rerata BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 jutaan per jamaah. Dari jumlah tersebut, Bipih atau beban jamaah dipatok Rp56 jutaan. Dengan asumsi setiap jemaah sudah setor uang pelunasan Rp25 juta, berarti beban pelunasannya tinggal Rp31 jutaan.

Nah, beban pelunasan itulah yang diharapkan Kemenag bisa dibuka dengan skema cicilan atau top-up. Mumpung musim haji masih berjarak lebih dari lima bulan lagi. Misalnya, ada calon jamaah saat ini memiliki uang Rp10 juta, bisa disetorkan dulu ke BPKH lewat BPS. Sehingga nanti saat dibuka masa pelunasan, tinggal setor Rp21 juta lagi. “Karena keuangan (haji) ranahnya BPKH,” tandas Saiful.

Untuk itu dia menjelaskan, ketika pemerintah dan DPR sudah mengetok besaran biaya haji, CJH sejatinya sudah bisa top-up tabungan haji mereka di BPKH. Bahkan jika diperlukan, sistem top-up ini juga dibuka untuk CJH yang masih antri bertahun-tahun. Sehingga kelak saat berangkat haji, selisih pelunasannya tidak terlalu besar.

Saiful mengatakan, Kemenag akan menentukan kapan waktu pelunasan Bipih 2024. Biasanya Kemenag menetapkan jadwal dimulai dan batas akhir pelunasan. Dia mengatakan BPKH dengan BPS seharusnya bisa berembuk masalah teknis skema top-up tersebut. “Sehingga sebelum dibuka masa pelunasan, jemaah sudah bisa mencicilnya,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala BPKH Fadlul Imansyah memberikan penjelasan soal kapan mulai pelunasan Bipih. Termasuk dengan rencana skema pelunasan cicilan atau top-up tabungan jamaah haji. “Secara umum sebenarnya pelunasan itu akan bisa dilakukan pada saat keluarnya Keppres (Keputusan Presiden),” katanya usai penanaman pohon di kawasan ekowisata Mangrove, Jakarta kemarin (3/12).

Meskipun begitu, Fadlul membenarkan bahwa kali ini ada kesepakatan pelunasan awal lewat skema cicilan setoran lunas. Dia mengatakan, kapan setoran lunas bisa dijalankan, menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Keputusan Menteri Agama (KMA) dahulu. “Tanpa harus menunggu Keppres, mungkin kalau misalnya KMA atau PMA keluar jemaah bisa mencicil,” tuturnya.

Sehingga jamaah tidak langsung melunasi selisih Bipih dengan setoran awal sekaligus. Tetapi bisa setor sebagian dahulu. Apalagi menurut dia, masih ada waktu sekitar empat sampai lima bulan jelang bergulirnya musim haji. Dengan skema cicilan atau top-up itu, bisa meringankan jamaah. Karena jamaah tidak harus langsung setor pelunasan dalam jumlah besar.

Lebih lanjut Fadlul mengatakan, proporsi 60 persen tanggung jamaah dan 40 persen subsidi dari nilai manfaat, sudah cukup ideal. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji di BPKH. Selain itu juga dalam rangka menjaga rasa keadilan bagi jutaan jamaah yang masih antre.

Seperti diketahui Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah umrah dan haji yang cukup besar. Melihat peluang itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Port Projects Management & Development Co. Ltd (PPMDC) Adnan M.T Al-Saggaf menawarkan kerjasama investasi di sejumlah bandara Indonesia. Yang ditawarkan spesifik bandara yang melayani haji dan umrah.

“Kami tawarkan investasi dengan membentuk joint venture bersama dengan operator bandara di Indonesia. Ini dalam rangka mengembangkan bandara-bandara di Indonesia. Serta meningkatkan konektivitas antara bandara haji dan umroh di Indonesia dengan Bandara di Jeddah dan Madinah,” ujar Budi

Dia mengungkapkan, saat ini di Indonesia terdapat sejumlah bandara yang melayani penerbangan haji dan umroh. “Ada beberapa bandara embarkasi haji dan umroh di Indonesia yang dapat dikerjasamakan,” ucapnya. Pada tahun ini, Indonesia memiliki 13 bandara yang digunakan untuk embarkasi penerbangan haji  dan enam bandara embarkasi haji antara.

Sementara itu, CEO PPMDC, Adnan MT Al-Saggaf menyatakan, ketertarikannya untuk segera melakukan investasi di bandara-bandara haji dan umroh di Indonesia. “Dengan pengalaman lebih dari 17 tahun dan sebagai pengelola bandara haji di Jeddah, Arab Saudi, PPMDC yakin dapat memberikan yang terbaik bagi pengelolaan bandara haji dan umroh di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, PPMDC sudah memiliki kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan Angkasa Pura 2 (AP 2). Kerja sama ini untuk penjajakan kerjasama pengoperasian dan pengembangan terminal haji dan umroh. (wan/lyn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/