26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Lolos Kasus Perdata, Dijerat Kasus Pencurian

MEDAN- Nasib naas dialami Amir Tarigan (49), warga Dusun VI Tembangen, Desa Periaria, Kecamatan Birubiru. Setahun lalu dia dilaporkan ke Mapolres Deli Serdang atas penyerobotan lahan milik orang lain. Karena tak cukup bukti, Amir pun bebas.

Tetapi awal September 2011 lalu, dia kembali di laporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencurian jengkol di lahan yang di sengketakan tersebut.

Seperti yang disampaikan Muhamad Hamid Sebayang (48), warga Bingkatan, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai, yang merupakan sepupu Amir saat mendatangi Graha Pena, Jalan Sisingamangaraja Km 8,5 Medan Amplas, kantor Posmetro Medan (Grup Sumut Pos), Jumat (24/02) sore.

Menurut Hamid, Amir dilaporkan Udin Tarigan ke Mapolsek Birubiru dengan tuduhan melakukan pencurian jengkol di ladang almarhum kakek mereka. Padahal menurut Hamid, ladang tersebut adalah milik kakek mereka yang belum dihibahkan.

Karena merasa ada yang aneh dengan status yang di tetapkan kepada Amir, Hamid pun langsung mendatangi Polsek Birubiru, namun dia malah diarahkan ke Kejaksaan Negeri Pancurbatu.
Di sana, Hamid pun menemukan kejanggalan lagi, karena saat penyerahan tersangka, ternyata kepolisian membohongi Amir. Saat itu dia diajak Juper dengan alasan ada keperluan ke Pancurbatu. Sesampainya di Kejaksaan dia langsung ditahan.

“Udin dan Amir itu masih saudaraku, karena mereka berdua anak bibikku, dan tempat tumbuhnya pohon jengkol itu di ladang kakek kami yang bernama Jering Sebayang. Aku tak menyangka Udin tega melaporkan Amir yang juga sepupunya gara-gara tanah warisan kakek kami,” jelas Hamid.(roy/smg)

MEDAN- Nasib naas dialami Amir Tarigan (49), warga Dusun VI Tembangen, Desa Periaria, Kecamatan Birubiru. Setahun lalu dia dilaporkan ke Mapolres Deli Serdang atas penyerobotan lahan milik orang lain. Karena tak cukup bukti, Amir pun bebas.

Tetapi awal September 2011 lalu, dia kembali di laporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencurian jengkol di lahan yang di sengketakan tersebut.

Seperti yang disampaikan Muhamad Hamid Sebayang (48), warga Bingkatan, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai, yang merupakan sepupu Amir saat mendatangi Graha Pena, Jalan Sisingamangaraja Km 8,5 Medan Amplas, kantor Posmetro Medan (Grup Sumut Pos), Jumat (24/02) sore.

Menurut Hamid, Amir dilaporkan Udin Tarigan ke Mapolsek Birubiru dengan tuduhan melakukan pencurian jengkol di ladang almarhum kakek mereka. Padahal menurut Hamid, ladang tersebut adalah milik kakek mereka yang belum dihibahkan.

Karena merasa ada yang aneh dengan status yang di tetapkan kepada Amir, Hamid pun langsung mendatangi Polsek Birubiru, namun dia malah diarahkan ke Kejaksaan Negeri Pancurbatu.
Di sana, Hamid pun menemukan kejanggalan lagi, karena saat penyerahan tersangka, ternyata kepolisian membohongi Amir. Saat itu dia diajak Juper dengan alasan ada keperluan ke Pancurbatu. Sesampainya di Kejaksaan dia langsung ditahan.

“Udin dan Amir itu masih saudaraku, karena mereka berdua anak bibikku, dan tempat tumbuhnya pohon jengkol itu di ladang kakek kami yang bernama Jering Sebayang. Aku tak menyangka Udin tega melaporkan Amir yang juga sepupunya gara-gara tanah warisan kakek kami,” jelas Hamid.(roy/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/