25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Siswa Bawa Mobil ke Sekolah Dirazia

Pemko Siapkan Tim untuk Menertibkan

MEDAN-Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis akan membentuk tim dari unsur Dishub Medan dan Polresta Medan, untuk menertibkan siswa yang membawa kendaraan roda empat (mobil) ke sekolah.

“Tim sudah disiapkan. Ini langkah pertama yang akan kita lakukan, setelah itu barulah kita kaji mekanismenya seperti apa,” cetus Rajab. Dari kajian yang dilakukan Disdik Kota Me dan memang sekolah yang ada di Medan lahan parkirnya sangat minim Kondisi inilah yang menyebabkan Pemko Medan membuat kebijakan pelarangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.

“Lahan parkir sangat minim, sehingga siswa yang membawa mobil akhirnya memakai badan jalan untuk parkir, makanya harus ada solusi dengan melarang siswa membawa kendaraan pribadi terutama roda empat ke sekolah,” jelas Rajab.

Setelah tim dibentuk baru kemudian akan dikaji seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP) dari penertiban langsung yang akan dilakukan.
“Kalau nanti tim sudah dibentuk dan kajian SOP-nya sudah ada maka kita harapkan tidak akan terjadi lagi benturan-benturan di lapangan,” terang Rajab.

Kepala Sekolah Methodist 2 Medan, Paulus menyambut baik. “Kita memang sedang menunggu kebijakan itu. Karena memang selain bertujuan untuk mengatasi kemacetan juga untuk meminimalisir terjadinya perbedaan ataupun ketimpangan di antara siswa yang kaya dan miskin,” kata Paulus.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum menerima surat edaran pelarangan itu secara resmi.

“Kami masih menunggu surat edaran itu secara resmi, sampai sekarang belum ada kami terima. Kalau sudah kami terima maka akan langsung kami sosialisasikan,” cetusnya.
Begitupun, kata Paulus, pihaknya tetap akan menginstruksikan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan roda empat ke sekolah.

“Nanti akan kami instruksikan. Lagi pula hingga saat ini siswa kami sudah sangat sedikit yang menggunakan mobil pribadi ke sekolah, lebih banyak yang diantar dan yang menaiki bus. Paling dari ribuan siswa hanya sekitar 10 orang yang membawa mobil. Kalau yang membawa sepeda motor memang masih banyak tapi itu tidak mengganggu lalulintas karena parkirnya di pekarangan sekolah,” jelas Paulus.

Kepala Sekolah SMA Harapan 1 Medan, Sofyan Alwi menegaskan kalau memang aturan pelarangan siswa membawa kendaraan roda empat sudah menjadi peraturan daerah maka secara otomatis harus dipatuhi. “Kalau itu sudah menjadi perda, ya sah-sah saja maka surat edaran itu harus disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat,” tegasnya. (adl)

Pemko Siapkan Tim untuk Menertibkan

MEDAN-Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis akan membentuk tim dari unsur Dishub Medan dan Polresta Medan, untuk menertibkan siswa yang membawa kendaraan roda empat (mobil) ke sekolah.

“Tim sudah disiapkan. Ini langkah pertama yang akan kita lakukan, setelah itu barulah kita kaji mekanismenya seperti apa,” cetus Rajab. Dari kajian yang dilakukan Disdik Kota Me dan memang sekolah yang ada di Medan lahan parkirnya sangat minim Kondisi inilah yang menyebabkan Pemko Medan membuat kebijakan pelarangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.

“Lahan parkir sangat minim, sehingga siswa yang membawa mobil akhirnya memakai badan jalan untuk parkir, makanya harus ada solusi dengan melarang siswa membawa kendaraan pribadi terutama roda empat ke sekolah,” jelas Rajab.

Setelah tim dibentuk baru kemudian akan dikaji seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP) dari penertiban langsung yang akan dilakukan.
“Kalau nanti tim sudah dibentuk dan kajian SOP-nya sudah ada maka kita harapkan tidak akan terjadi lagi benturan-benturan di lapangan,” terang Rajab.

Kepala Sekolah Methodist 2 Medan, Paulus menyambut baik. “Kita memang sedang menunggu kebijakan itu. Karena memang selain bertujuan untuk mengatasi kemacetan juga untuk meminimalisir terjadinya perbedaan ataupun ketimpangan di antara siswa yang kaya dan miskin,” kata Paulus.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum menerima surat edaran pelarangan itu secara resmi.

“Kami masih menunggu surat edaran itu secara resmi, sampai sekarang belum ada kami terima. Kalau sudah kami terima maka akan langsung kami sosialisasikan,” cetusnya.
Begitupun, kata Paulus, pihaknya tetap akan menginstruksikan kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan roda empat ke sekolah.

“Nanti akan kami instruksikan. Lagi pula hingga saat ini siswa kami sudah sangat sedikit yang menggunakan mobil pribadi ke sekolah, lebih banyak yang diantar dan yang menaiki bus. Paling dari ribuan siswa hanya sekitar 10 orang yang membawa mobil. Kalau yang membawa sepeda motor memang masih banyak tapi itu tidak mengganggu lalulintas karena parkirnya di pekarangan sekolah,” jelas Paulus.

Kepala Sekolah SMA Harapan 1 Medan, Sofyan Alwi menegaskan kalau memang aturan pelarangan siswa membawa kendaraan roda empat sudah menjadi peraturan daerah maka secara otomatis harus dipatuhi. “Kalau itu sudah menjadi perda, ya sah-sah saja maka surat edaran itu harus disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat,” tegasnya. (adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/