25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Monica Akhirnya Lepas dari Sandera RS Estomihi

Bocah 10 Tahun Ditahan di Rumah Sakit Estomihi.(Parlindungan Harahap-Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah disandera selama 7 hari di kamar 315 Rumah Sakit Estomihi, bocah berusia 10 tahun, Monica Teresia Br Sihotang akhirnya dapat pulang, Jumat (24/2) pukul 11.00 WIB.

Kepulangan Monica Teresia itu, setelah Rida Finta Melva Br Siahaan, ibuda Monica Teresia, menandatangani surat pernyataan utang biaya Rumah Sakit R 3.256.000 menjadi Rp1.500.000. “Dalam surat pernyataan utang itu, dibayar paling lama tanggal 4 Maret 2016. Memang sudah dikasih keringanan,” ujar Rida, saat kembali diwawancarai Sumut Pos, Jumat (24/2) pagi.

Dikatakan Rida, jika pada surat pernyataan utang itu, dirinya memberi jaminan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS milik anaknya. “Setelah saya bayar, baru dibalikkan KK dan kartu BPJS anak saya yang dijadikan jaminan itu,” papar Rida.

Rida mengatakan, kondisi kesehatan Monica sudah pulih. Selama di Rumah Sakit Estomihi, terhitung sejak dokter yang menangani Monica menyatakan Monica sudah bisa pulang,  Kamis (17/2), Monica tetap diberi makan bubur oleh pihak Rumah Sakit Estomihi 3 x sehari. Namun, untuk obat dan infus, Rida tidak lagi diberikan pada Monica, sejak Kamis (17/2).”Walaupun dikasih makan, bosan juga makan tidur aja. Lagian anak saya ini juga sekolah kelas 4 SD di SD Bersinar Jalan Selambo, dia mau sekolah juga,” bilang Rida

Humas Rumah Sakit Estomihi, Robert Sihombing mengakui, jika Monica Teresia sudah pulang dengan membuat surat pernyataan utang bermaterai. Dalam surat pernyataan hutang itu, disepakati akan dibayar pada 4 Maret 2017.

“Sempat juga aku tanyakan tadi kenapa handpone yang katanya mau jadi jaminan, nggak jadi dikasih,” ujar Robert.

Disinggung soal Monica dijadikan pasien unregister, Robert mengatakan akan mencobanya. Namun, jika persyaratan untuk menjadikan Monica sebagai pasien unregister, belum ada dipegang pihaknya, seperti surat Dinas Sosial dan lainnya.

Diketahui sebelumnya, Monica Teresia masuk Rumah Sakit Estomihi karena menderita sakit lambung, Senin (14/2). Namun, setelah dinyatakan bisa pulang pada Kamis (17/2), Monica Teresia tidak dapat membayar biaya rumah sakit, sehingga Monica tidak boleh dibawa pulang. Kartu BPJS milik Monica Teresia, tidak dapat digunakan karena sempat menunggak iuran dan belum membayar denda tunggakan. (ain/ila)

 

 

Bocah 10 Tahun Ditahan di Rumah Sakit Estomihi.(Parlindungan Harahap-Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah disandera selama 7 hari di kamar 315 Rumah Sakit Estomihi, bocah berusia 10 tahun, Monica Teresia Br Sihotang akhirnya dapat pulang, Jumat (24/2) pukul 11.00 WIB.

Kepulangan Monica Teresia itu, setelah Rida Finta Melva Br Siahaan, ibuda Monica Teresia, menandatangani surat pernyataan utang biaya Rumah Sakit R 3.256.000 menjadi Rp1.500.000. “Dalam surat pernyataan utang itu, dibayar paling lama tanggal 4 Maret 2016. Memang sudah dikasih keringanan,” ujar Rida, saat kembali diwawancarai Sumut Pos, Jumat (24/2) pagi.

Dikatakan Rida, jika pada surat pernyataan utang itu, dirinya memberi jaminan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS milik anaknya. “Setelah saya bayar, baru dibalikkan KK dan kartu BPJS anak saya yang dijadikan jaminan itu,” papar Rida.

Rida mengatakan, kondisi kesehatan Monica sudah pulih. Selama di Rumah Sakit Estomihi, terhitung sejak dokter yang menangani Monica menyatakan Monica sudah bisa pulang,  Kamis (17/2), Monica tetap diberi makan bubur oleh pihak Rumah Sakit Estomihi 3 x sehari. Namun, untuk obat dan infus, Rida tidak lagi diberikan pada Monica, sejak Kamis (17/2).”Walaupun dikasih makan, bosan juga makan tidur aja. Lagian anak saya ini juga sekolah kelas 4 SD di SD Bersinar Jalan Selambo, dia mau sekolah juga,” bilang Rida

Humas Rumah Sakit Estomihi, Robert Sihombing mengakui, jika Monica Teresia sudah pulang dengan membuat surat pernyataan utang bermaterai. Dalam surat pernyataan hutang itu, disepakati akan dibayar pada 4 Maret 2017.

“Sempat juga aku tanyakan tadi kenapa handpone yang katanya mau jadi jaminan, nggak jadi dikasih,” ujar Robert.

Disinggung soal Monica dijadikan pasien unregister, Robert mengatakan akan mencobanya. Namun, jika persyaratan untuk menjadikan Monica sebagai pasien unregister, belum ada dipegang pihaknya, seperti surat Dinas Sosial dan lainnya.

Diketahui sebelumnya, Monica Teresia masuk Rumah Sakit Estomihi karena menderita sakit lambung, Senin (14/2). Namun, setelah dinyatakan bisa pulang pada Kamis (17/2), Monica Teresia tidak dapat membayar biaya rumah sakit, sehingga Monica tidak boleh dibawa pulang. Kartu BPJS milik Monica Teresia, tidak dapat digunakan karena sempat menunggak iuran dan belum membayar denda tunggakan. (ain/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/