25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Miras Dijual Bebas di Hotel

Ikrimah : Perwal Harus Cantumkan Pembatasan Usia

MEDAN- Wali Kota Medan diingatkan agar memasukkan pembatasan golongan usia dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan, tentang pembebasan hotel menjual minuman keras (miras). Hal itu sebagai bagian pengawasan bagi anak-anak.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dilegalkannya penjualan miras dikarenakan adanya aturan dari pemerintah pusat dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang penjualan minuman berakohol yang legal.

“Karena ada aturan itu, daerah harus diatur secara teknis, Perwal itu harus lebih jelas mengatur batasan usia yang dibolehkan mengkonsumsi miras, termasuk cara penjualannya,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/3) di Gedung DPRD Medan.

Politisi PKS Medan ini menegaskan, dalam mendukung peraturan tersebut, semestinya ada pembatasan penjualan miras di luar hotel. Karena, selama ini tidak ada pembatasan penjualannya yang terkadang bersebelahan dengan rumah ibadah.

Dia menyebutkan, selama masih ada Perda yang lama Perda No 15/1998 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kini, perda ini masih dalam tahap revisi pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) DPRD Medan dan Pemko Medan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arif menyatakan, belum mengetahui terlalu jauh tentang perwal penjualan miras di hotel.  Pasalnya, pihaknya hanya sebagai penerbit izin atas penjualan minuman berakohol di hotel atau izin HO serta mendapatkan retribusi dari izin tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengungkapkan Perwal Medan tentang izin minuman berakohol sudah diteken, jadi dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh hotel-hotel di Medan. (ari)

Ikrimah : Perwal Harus Cantumkan Pembatasan Usia

MEDAN- Wali Kota Medan diingatkan agar memasukkan pembatasan golongan usia dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan, tentang pembebasan hotel menjual minuman keras (miras). Hal itu sebagai bagian pengawasan bagi anak-anak.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dilegalkannya penjualan miras dikarenakan adanya aturan dari pemerintah pusat dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang penjualan minuman berakohol yang legal.

“Karena ada aturan itu, daerah harus diatur secara teknis, Perwal itu harus lebih jelas mengatur batasan usia yang dibolehkan mengkonsumsi miras, termasuk cara penjualannya,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/3) di Gedung DPRD Medan.

Politisi PKS Medan ini menegaskan, dalam mendukung peraturan tersebut, semestinya ada pembatasan penjualan miras di luar hotel. Karena, selama ini tidak ada pembatasan penjualannya yang terkadang bersebelahan dengan rumah ibadah.

Dia menyebutkan, selama masih ada Perda yang lama Perda No 15/1998 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kini, perda ini masih dalam tahap revisi pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) DPRD Medan dan Pemko Medan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arif menyatakan, belum mengetahui terlalu jauh tentang perwal penjualan miras di hotel.  Pasalnya, pihaknya hanya sebagai penerbit izin atas penjualan minuman berakohol di hotel atau izin HO serta mendapatkan retribusi dari izin tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengungkapkan Perwal Medan tentang izin minuman berakohol sudah diteken, jadi dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh hotel-hotel di Medan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/