MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana PD Pasar merevitalisasi Pasar Timah tak kunjung terwujud. Pasalnya, permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah dari jalan umum menjadi pasar, hingga kini belum diajukan Pemko Medan kepada DPRD Medan, khususnya Komisi D.
“Belum ada kita terima permohonannya, bagaimana mau diproses lebih lanjut,” kata Ketua Komisi D DPRD Medann
Ahmad Arif, Selasa (24/3).
Saat ditanya, mengapa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan telah menjadwalkan rapat paripurna perubahan peruntukan Jalan Timah atas nama Sumandi Wijaya pada pekan lalu, Arif mengaku hal itu ada kesalahan teknis yang dilakukan Sekretaris Komisi D, Dame Duma Sari yang juga duduk di Banmus. Namun saying, Arif tak menjelaskan secara rinci tentang kesalahan teknis apa yang telah dilakukan Dame Duma Sari.
“Nantilah kita bahas dulu di internal komisi. Tapi, dengan catatan permohonan perubahan peruntukan harus dimohonkan oleh Pemko Medan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan. Dia menyebutkan, permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah atas nama Sumandi Wijaya memang belum pernah dibahas di internal komisi. Makanya, dia mengaku terkejut ketika sidang perubahan peruntukan Jalan Timah masuk dalam agenda sidang paripurna, Selasa (17/3) lalu.
Menurutnya, dari 12 anggota dewan yang duduk di Komisi D, hanya 3 orang yang duduk di Banmus yakni dirinya, Dame Duma Sari, dan Daniel Pinem. Diungkapkannya, pada rapat Banmus yang dilaksanakan pada Senin (9/3) lalu, Dame Duma Sari selaku Sekretaris Komisi D mengaku memegang data permohonan peruntukan.
“Ketika itu memang dia (Duma Duma Sari) yang mengajukan perubahan peruntukan Jalan Timah untuk dijadwalkan Banmus,” ungkap Sahat.
Akan tetapi, lanjut Sahat, anggota Komisi D lainnya, Daniel Pinem sempat mempertanyakan kepada Duma, mengapa permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah dijadwalkan, padahal belum pernah dibahas di internal Komisi D.
“Mungkin Pak Daniel tidak hadir dalam rapat internal tersebut,” kata Sahat menirukan ucapan Dame Duma Sari kepada Daniel Pinem saat rapat Banmus tersebut. Sayangnya, Sekretaris Komisi D, Dame Duma Sari hingga kemarin sore belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Sementara Asisten Umum Setda Medan, Ihwan Habibi Daulay saat dikonfirmasi mengakui kalau permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah belum diajukan Pemko Medan. Menurut dia, PD Pasar tidak memiliki hak untuk mengajukan penghapusan Jalan Timah kepada DPRD. Karena, Jalan Timah masih tercatat sebagai aset Pemko Medan.
“Yang boleh mengajukan permohonan perubahan peruntukan itu harusnya Bagian Aset,” ujarnya.
Bagian Aset Setda Medan sendiri sudah menjadwalkan untuk mengajukan permohonan perubahan peruntukan atau penghapusan Jalan Timah dari aset Pemko Medan kepada DPRD.
“Rencanya pekan depan surat permohonan kita ajukan,” ujar Kabag Aset, Agus Suriyono ketika dihubungi.
Secara terpisah, Direktur Pengembangan PD Pasar Medan, Osman Manalu mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Timah tetap masuk dalam rencana kerjanya. Akan tetapi, terlaksana atau tidak revitalisasi Pasar Timah menunggu persetujuan dari Komisi D. Karenanya, dia mengaku PD Pasar masih sabar untuk menanti keputusan Komisi yang membidangi pembangunan tersebut. Namun, apabila perubahan peruntukan Jalan Timah ditolak DPRD Medan, PD Pasar akan menghapuskan Pasar Timah dari aset mereka.
“Kalau tidak boleh direvitalisasi, pedagang juga tidak dibenarkan berjualan di sana. Jadi, itu keputusan yang adil untuk kedua belah pihak,” pungkas Osman.(dik/adz)