26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Hari Ini Menentukan 5 Tahun ke Depan

Temu pers persiapan akhir Pilgubsu 2018 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (26/6).

SUMUTPOS.CO – Hari ini menjadi hari yang sangat menentukan bagi masyarakat Sumatera Utara (Sumut). Ya, hari ini masyarakat Sumut akan memilih pemimpin terbaik dari dua kandidat yang ada untuk lima tahun mendatang. Adapun kandidat yang akan dipilih, pasangan calon nomor urut satu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan paslon nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djoss).

Selaku penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku siap seratus persen menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Bahkan hal utama yang jadi perhatian dan kekhawatiran kami soal distribusi logistik beberapa hari ini, ternyata belum ada kendala dan laporan dari kabupaten/kota, termasuk ke daerah-daerah jauh dan rawan akibat faktor geografis dan cuaca seperti Nias Selatan, Madina, Paluta dan beberapa daerah pengunungan yang TPS-nya terisolir masih berjalan normal,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga saat temu pers persiapan akhir Pilgubsu 2018 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (26/6).

Sehingga pada pukul 07.00 WIB hari ini, katanya, pemungutan suara di 27.479 TPS yang tersebar di 6.100 kelurahan dan 644 kecamatan di Sumut, dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) 9.050.622 jiwa bisa dimulai secara serentak. “Kami terus memonitor perkembangan setiap jam, mana tahu ada kendala. Dan kita sudah berkoordinasi dengan Pj Gubsu dan Muspida yang memiliki sarana prasarana emergency untuk membawa logistik tersebut,” kata Benget yang saat itu didampingi Ketua KPU Mulia Banurea dan Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni.

KPU mengklasifikasikan tiga jenis pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Pertama, mereka yang sudah terdaftar di DPT dengan turut menyertakan e-KTP atau surat keterangan (suket). Kedua pemilih pindahan yaitu pemilih yang terdaftar di DPT namun karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS domisilinya. “Itu karena mereka mengalami keadaan tertentu, seperti tugas, terkena bencana alam, sedang proses pindah domisili atau sedang dalam tahanan kepolisian. Dan yang ketiga itu karena sedang mengalami sakit,” katanya.

Prosedur normalnya, sebut Benget, yakni mengurus formulir A5 yakni dari TPS asal atau KPU setempat. Dimana paling lambat H-3 sebelum pencoblosan. “Dan ini sudah berulangkali kita sosialisasikan. Dimana terakhir sudah kita tutup pada 24 Juni untuk formulir A5 ini, dan terbanyak meminta formulir itu adalah Kota Medan sebanyak 400 orang,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai aturan yang ada, batas waktu tiga hari untuk pindah memilih memang berbasis domisili. “Untuk surat suaranya dialokasikan KPU di semua TPS dimana dia terdaftar. Maka yang diutamakan memilih di TPS asal. Jika ini tidak dikelola dalam batas waktu, akan susah buat diawasi. Jadi intinya tidak bisa lagi form tersebut diberikan dan pemilih harus datang ke domisili asal. Khusus untuk ini pemilih bisa memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, dengan status daftar pemilih tambahan,” katanya.

Temu pers persiapan akhir Pilgubsu 2018 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (26/6).

SUMUTPOS.CO – Hari ini menjadi hari yang sangat menentukan bagi masyarakat Sumatera Utara (Sumut). Ya, hari ini masyarakat Sumut akan memilih pemimpin terbaik dari dua kandidat yang ada untuk lima tahun mendatang. Adapun kandidat yang akan dipilih, pasangan calon nomor urut satu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan paslon nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djoss).

Selaku penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku siap seratus persen menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Bahkan hal utama yang jadi perhatian dan kekhawatiran kami soal distribusi logistik beberapa hari ini, ternyata belum ada kendala dan laporan dari kabupaten/kota, termasuk ke daerah-daerah jauh dan rawan akibat faktor geografis dan cuaca seperti Nias Selatan, Madina, Paluta dan beberapa daerah pengunungan yang TPS-nya terisolir masih berjalan normal,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga saat temu pers persiapan akhir Pilgubsu 2018 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (26/6).

Sehingga pada pukul 07.00 WIB hari ini, katanya, pemungutan suara di 27.479 TPS yang tersebar di 6.100 kelurahan dan 644 kecamatan di Sumut, dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) 9.050.622 jiwa bisa dimulai secara serentak. “Kami terus memonitor perkembangan setiap jam, mana tahu ada kendala. Dan kita sudah berkoordinasi dengan Pj Gubsu dan Muspida yang memiliki sarana prasarana emergency untuk membawa logistik tersebut,” kata Benget yang saat itu didampingi Ketua KPU Mulia Banurea dan Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni.

KPU mengklasifikasikan tiga jenis pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Pertama, mereka yang sudah terdaftar di DPT dengan turut menyertakan e-KTP atau surat keterangan (suket). Kedua pemilih pindahan yaitu pemilih yang terdaftar di DPT namun karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS domisilinya. “Itu karena mereka mengalami keadaan tertentu, seperti tugas, terkena bencana alam, sedang proses pindah domisili atau sedang dalam tahanan kepolisian. Dan yang ketiga itu karena sedang mengalami sakit,” katanya.

Prosedur normalnya, sebut Benget, yakni mengurus formulir A5 yakni dari TPS asal atau KPU setempat. Dimana paling lambat H-3 sebelum pencoblosan. “Dan ini sudah berulangkali kita sosialisasikan. Dimana terakhir sudah kita tutup pada 24 Juni untuk formulir A5 ini, dan terbanyak meminta formulir itu adalah Kota Medan sebanyak 400 orang,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai aturan yang ada, batas waktu tiga hari untuk pindah memilih memang berbasis domisili. “Untuk surat suaranya dialokasikan KPU di semua TPS dimana dia terdaftar. Maka yang diutamakan memilih di TPS asal. Jika ini tidak dikelola dalam batas waktu, akan susah buat diawasi. Jadi intinya tidak bisa lagi form tersebut diberikan dan pemilih harus datang ke domisili asal. Khusus untuk ini pemilih bisa memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, dengan status daftar pemilih tambahan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/