26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Disdukcapil Harus Serahkan Mutasi Data Penduduk

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Daftar Pemilih Tetap (DPT) berpeluang kembali menimbulkan kontroversi pada Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 mendatang. Untuk menghindari permasalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta untuk segera menyerahkan mutasi data penduduk ke kabupaten/kota.

“Kita meminta wali kota dan bupati mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kependudukan supaya menyerahkan mutasi data kependudukan ke KPU masing-masing kabupaten/kota. Ini diperlukan untuk pelaksanaan update data pemilih sebelum dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada 2018,” kata Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga di Medan, kemarin.

Mutasi tersebut berupa daftar mutasi penduduk dalam tiga hingga enam bulan. “Data itu berupa mutasi kependudukan menyangkut data pindah tempat tinggal, meninggal dan lainnya dalam waktu tiga hingga enam bulan terakhir,” jelasnya.

Benget menambahkan saat Pilgubsu atau Pilkada dan pemilu, data pertiga bulan ini akan dilagakan dengan DPT lama sehingga menjadi data awal lagi. Data ini nanti akan disesuaikan lagi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diturunkan kemendagri ke KPU.

Dengan metode ini, KPU tentunya akan lebih mudah saat pemutakhiran data pemilih serta datanya menjadi valid. Selama ini, ungkapnya, data yang disampaikan ke KPU cenderung glondongan sehingga proses pemutakhiran dan dinamisasi penduduk lebih sulit.

Disampaikan, jika akses per 6 bulan dilaksanakan sudah jauh-jauh hari terhubung dengan sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU, maka kedepannya proses pemutakhiran pemilih pada baik pada Pilgubsu maupun pilkada walikota atau bupati bisa lebih gampang.

“KPU kabupaten/kota agar melaksanakan MoU dengan wali kota dan bupati terkait pemutakhiran data penduduk secara faktual sehingga data penduduk legal administratif selaras dengan data penduduk secara defacto,” paparnya.

Benget juga menyarankan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuat sistem informasi kependudukan yang terbuka dan bisa diakses publik serta instansi berwenang termasuk KPU.

“Sudah waktunya Pemprovsu, Pemko dan Pemkab menciptakan aplikasi kependudukan berbasis online untuk mempermudah pelayanan kependudukan. Jadi pelayanan administrasi kependudukan tidak manual lagi. Instansi kepolisian saja sudah menerapkan hal itu dalam pembuatan SIM dan STNK, kenapa Pemko atau Pemkab selaku penguasa anggaran malah tertinggal masalah IT ini,” katanya. (dik/yaa)

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Daftar Pemilih Tetap (DPT) berpeluang kembali menimbulkan kontroversi pada Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 mendatang. Untuk menghindari permasalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta untuk segera menyerahkan mutasi data penduduk ke kabupaten/kota.

“Kita meminta wali kota dan bupati mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kependudukan supaya menyerahkan mutasi data kependudukan ke KPU masing-masing kabupaten/kota. Ini diperlukan untuk pelaksanaan update data pemilih sebelum dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada 2018,” kata Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga di Medan, kemarin.

Mutasi tersebut berupa daftar mutasi penduduk dalam tiga hingga enam bulan. “Data itu berupa mutasi kependudukan menyangkut data pindah tempat tinggal, meninggal dan lainnya dalam waktu tiga hingga enam bulan terakhir,” jelasnya.

Benget menambahkan saat Pilgubsu atau Pilkada dan pemilu, data pertiga bulan ini akan dilagakan dengan DPT lama sehingga menjadi data awal lagi. Data ini nanti akan disesuaikan lagi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diturunkan kemendagri ke KPU.

Dengan metode ini, KPU tentunya akan lebih mudah saat pemutakhiran data pemilih serta datanya menjadi valid. Selama ini, ungkapnya, data yang disampaikan ke KPU cenderung glondongan sehingga proses pemutakhiran dan dinamisasi penduduk lebih sulit.

Disampaikan, jika akses per 6 bulan dilaksanakan sudah jauh-jauh hari terhubung dengan sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU, maka kedepannya proses pemutakhiran pemilih pada baik pada Pilgubsu maupun pilkada walikota atau bupati bisa lebih gampang.

“KPU kabupaten/kota agar melaksanakan MoU dengan wali kota dan bupati terkait pemutakhiran data penduduk secara faktual sehingga data penduduk legal administratif selaras dengan data penduduk secara defacto,” paparnya.

Benget juga menyarankan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuat sistem informasi kependudukan yang terbuka dan bisa diakses publik serta instansi berwenang termasuk KPU.

“Sudah waktunya Pemprovsu, Pemko dan Pemkab menciptakan aplikasi kependudukan berbasis online untuk mempermudah pelayanan kependudukan. Jadi pelayanan administrasi kependudukan tidak manual lagi. Instansi kepolisian saja sudah menerapkan hal itu dalam pembuatan SIM dan STNK, kenapa Pemko atau Pemkab selaku penguasa anggaran malah tertinggal masalah IT ini,” katanya. (dik/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/