26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ahok Sebut Dirinya seperti Nemo: Berani Melawan Arus

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ahok tak memenuhi unsur penodaan agama.

Ahok dituduh terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Masih dalam pledoinya, Ahok menegaskan bahwa kunjungannya ke Kepulauan Seribu bukan bermaksud untuk melakukan penodaan agama.

“Saya sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan makaud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan pasal 31 Undang-undang Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Namun pembelaan Ahok dan kuasa hukumnya dinilai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono hanyalah materi lama.

Menurut dia, materi itu diambil dari eksepsi yang disampaikan di awal persidangan di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada.

“Tidak ada hal yang baru dan itu pengulangan. Bahkan pengulangannya itu sampai kepada materi eksepsi. Materi eksepsi itu disampaikan saat persidangan masih di Gajah Mada,” kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Dia heran materi itu diulang lagi saat membacakan pleidoi. Padahal, jelas materi eksepsi itu sudah ditolak hakim saat putusan sela.

“Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus,” ujarnya.

“Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien,” tambah Ali.

Karenanya Ali tidak mengajukan replik tertulis. Ali hanya menyampaikan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun untuk Ahok. (uya/JPG/boy/jpnn)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ahok tak memenuhi unsur penodaan agama.

Ahok dituduh terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Masih dalam pledoinya, Ahok menegaskan bahwa kunjungannya ke Kepulauan Seribu bukan bermaksud untuk melakukan penodaan agama.

“Saya sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan makaud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan pasal 31 Undang-undang Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Namun pembelaan Ahok dan kuasa hukumnya dinilai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono hanyalah materi lama.

Menurut dia, materi itu diambil dari eksepsi yang disampaikan di awal persidangan di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada.

“Tidak ada hal yang baru dan itu pengulangan. Bahkan pengulangannya itu sampai kepada materi eksepsi. Materi eksepsi itu disampaikan saat persidangan masih di Gajah Mada,” kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Dia heran materi itu diulang lagi saat membacakan pleidoi. Padahal, jelas materi eksepsi itu sudah ditolak hakim saat putusan sela.

“Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus,” ujarnya.

“Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien,” tambah Ali.

Karenanya Ali tidak mengajukan replik tertulis. Ali hanya menyampaikan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun untuk Ahok. (uya/JPG/boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/