26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ahok Sebut Dirinya seperti Nemo: Berani Melawan Arus

Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4) dimanfaatkan betul oleh Ahok.

Ia memosisikan dirinya sebagai ikan clownfish yang merupakan ikan hias air laut yang berasal dari famili Pomacentridae. Karena lucu, ikan ini sangat laku di pasaran.

Tapi bukan itu maksud Ahok. Dia ingin menggambarkan perjuangan ikan kecil ini dalam film Finding Nemo yang berani melawan arus.

Sebagaimana aksi Nemo mengajak ikan-ikan lain yang tengah terjebak di dalam jaring supaya menerjang, melawan arus agar bisa bebas.

“Jadi inilah yang harus kita lakukan. Sekalipun kita semua melawan arus, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua orang tidak jujur, tidak apa-apa, asal kita sendiri menjadi orang jujur,” kata Ahok dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Film Finding Nemo itu diibaratkan Ahok dengan pengalamannya kini. Menurut dia, meskipun banyak orang telah menghakiminya sebagai seorang penista agama, dia tidak gentar. Ahok yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menjamin dirinya tetap menjalankan program pemprov tanpa pandang bulu.

“Walaupun saya difitnah, dicaci maki, dan dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya. Saya akan tetap melayani dengan kasih,” ucapnya.

Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4) dimanfaatkan betul oleh Ahok.

Ia memosisikan dirinya sebagai ikan clownfish yang merupakan ikan hias air laut yang berasal dari famili Pomacentridae. Karena lucu, ikan ini sangat laku di pasaran.

Tapi bukan itu maksud Ahok. Dia ingin menggambarkan perjuangan ikan kecil ini dalam film Finding Nemo yang berani melawan arus.

Sebagaimana aksi Nemo mengajak ikan-ikan lain yang tengah terjebak di dalam jaring supaya menerjang, melawan arus agar bisa bebas.

“Jadi inilah yang harus kita lakukan. Sekalipun kita semua melawan arus, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua orang tidak jujur, tidak apa-apa, asal kita sendiri menjadi orang jujur,” kata Ahok dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Film Finding Nemo itu diibaratkan Ahok dengan pengalamannya kini. Menurut dia, meskipun banyak orang telah menghakiminya sebagai seorang penista agama, dia tidak gentar. Ahok yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menjamin dirinya tetap menjalankan program pemprov tanpa pandang bulu.

“Walaupun saya difitnah, dicaci maki, dan dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya. Saya akan tetap melayani dengan kasih,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/