JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat tidak bisa lagi berangkat haji berkali-kali dalam tempo yang singkat. Meskipun untuk kelompok jamaah haji khusus, yang berbiaya mahal. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru, harus menunggu 10 tahun setelah keberangkatan terakhir.
Pembatasan keberangkatan haji seperti itu sejatinya bukan aturan baru. Sebelumnya, aturan semacam itu sudah diterapkan untuk kelompok jamaah haji reguler. Namun kali ini Kemenag memberlakukan kebijakan itu untuk haji khusus juga.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menjelaskan, Menag Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan kebijakan berhaji cukup sekali. Tujuannya supaya kuota bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum pernah berhaji. ’’Tentu idealnya diterapkan di semua kelompok haji. Tidak hanya haji reguler, tetapi juga haji khusus,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (24/4).
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, ketentuan baru penyelenggaraan haji khusus itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2017. Dia mengatakan di PMA ini, juga diatur skema baru pendaftaran haji khusus. Yakni setelah mendaftar di travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PHIK), calon jamaah membuka rekening di bank. ’’Setelah itu jamaah datang mendaftar di kantor wilayah atau kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ jelasnya.
Menurut Nafit pada regulasi sebelumnya, calon jamaah haji khusus tidak mendaftar langsung ke kantor perwakilan Kemenag. Seluruhnya dijalankan oleh PIHK. Sehingga selama ini jamaah tidak paham berapa uang yang disetor untuk pendaftaran. Bahkan kepastian apakah sudah didaftarkan atau belum oleh travel, jamaah tidak mengetahuinya.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat tidak bisa lagi berangkat haji berkali-kali dalam tempo yang singkat. Meskipun untuk kelompok jamaah haji khusus, yang berbiaya mahal. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru, harus menunggu 10 tahun setelah keberangkatan terakhir.
Pembatasan keberangkatan haji seperti itu sejatinya bukan aturan baru. Sebelumnya, aturan semacam itu sudah diterapkan untuk kelompok jamaah haji reguler. Namun kali ini Kemenag memberlakukan kebijakan itu untuk haji khusus juga.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menjelaskan, Menag Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan kebijakan berhaji cukup sekali. Tujuannya supaya kuota bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum pernah berhaji. ’’Tentu idealnya diterapkan di semua kelompok haji. Tidak hanya haji reguler, tetapi juga haji khusus,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (24/4).
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, ketentuan baru penyelenggaraan haji khusus itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2017. Dia mengatakan di PMA ini, juga diatur skema baru pendaftaran haji khusus. Yakni setelah mendaftar di travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PHIK), calon jamaah membuka rekening di bank. ’’Setelah itu jamaah datang mendaftar di kantor wilayah atau kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ jelasnya.
Menurut Nafit pada regulasi sebelumnya, calon jamaah haji khusus tidak mendaftar langsung ke kantor perwakilan Kemenag. Seluruhnya dijalankan oleh PIHK. Sehingga selama ini jamaah tidak paham berapa uang yang disetor untuk pendaftaran. Bahkan kepastian apakah sudah didaftarkan atau belum oleh travel, jamaah tidak mengetahuinya.