Wakil Ketua Umum Muharom Ahmad mengatakan, pembatasan itu bisa dimaklumi. Sebab tujuannya adalah memberikan akses kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah berhaji. ’’Sekarang antrean haji khusus sudah 7 tahun,’’ jelasnya.
Dari sisi bisnis, Muharom mengatakan regulasi itu tidak berpengaruh besar. Sebab jumlah jamaah haji khusus yang berhaji berulang sangat jarang. Apalagi dalam tempo empat tahun terakhir, sangat jarang ada masyarakat yang berhaji khusus berkali-kali dalam tempo singkat.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan, kebijakan itu perlu diapresiasi. Sebab tujuannya untuk pemenuhan keadilan bagi masyarakat. Dia menuturkan Kemenag harus menyiapkan sistem data yang kuat. Sehingga bisa mendeteksi seseorang itu sudah pernah berhaji atau belum dalam tempo waktu tertentu.
Dia berharap dengan penguatan program e-KTP, bisa dimanfaatkan untuk urusan perhajian. Jadi dalam basis data e-KTP, bisa disisipkan data perjalanan haji. Sehingga bisa langsung diketahui seseorang sudah pernah berhaji atau belum, dengan basis nomor induk kependudukan (NIK). (wan/jpg)