Setelah dilakukan penyidikan, tim Unit Reskrim berhasil mengendus dan membekuknya Wendy pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 01.00 wib di Gang Lambung, Hamparan Perak, dekat rumah kekasihnya.
“Tersangka berhasil mencuri 2 unit handphone Samsung terdiri dari 1 unit Samsung Merk Galaxy Core duo, 1 unit handphone Samsung merk Grand Prime dan uang Rp150 ribu,” kata Kompol Ronni.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tali pinggang (untuk mengikat tangan dan kaki), 2 buah tali tas sandang (buat mengikat korban), 1 buah tali pengikat gorden warna kuning (buat mengikat korban), 1 buah kain panjang (dipakai menutup mulut korban), 2 buah tas kecil yang tali sandangnya dipotong untuk mengikat korban.
Kemudian 3 buah martil dan 1 pahat (dipakai membobol tembok), 1 buah pisau dapur untuk menodong korban, 1 buah celana pendek warna putih motif kotak-kotak, 2 buah kaos kaki serta 1 buah sarung tangan. (pjs/jpg/ras)