28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Perampok Sekap Agnes & Jessica selama 5 Jam

Foto:Foto Humas Polrestabes Medan
Di tempat inilah Agnes dan Jessica disekap perampok, Jumat 21 April 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan adik kakak, Agnes (14) dan Jessica (16) di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah.

“Pada hari Sabtu 22 April 2017 sekitar pukul 01.00 wib, tersangka A alias Wendy Chandra (32) ditangkap atas kasus 365 ayat 1, 2 sub psl 76c Jo psl 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H Sandi Nugroho, Senin (24/4).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic menambahkan, dua korban penyekapan, Agnes dan Jessica merupakan pelajar yang masih di bawah umur.

Pelaku beraksi di rumah korban yang bersebelahan dengan rumah kakak pelaku pada Jumat (21//4) sekitar pukul 12.00 wib, dengan cara membobol tembok pembatas.

Begitu masuk, dia pun mulai mencari barang-barang berharga. Wendy juga menunggu Agnes dan Jessica pulang sekolah. Korban pertama adalah Agnes. Ia langsung ditodong pisau dan kepalanya dipukul saat masuk rumah. Dia pun disekap di lantai 2.

“Pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan mengurung di dalam kamar. Pelaku kembali mencari barang-barang berharga di kamar utama orangtua tua korban,” terangnya.

Sekitar pukul 16.00 wib, Jessica pulang. Begitu masuk, Wendy langsung menyambutnya dengan pukulan di tengkuk. Jessica pun pingsan lalu ditarik ke lantai 2 dan memasukannya ke kamar tempat Agnes disekap.

Selanjutnya, tangan dan kaki korban diikat. Mulut Agnes dan Jessica pun disumpal. Berikutnya, Wendy mengambil uang dan 2 handphone samsung korban. Setelah beraksi selama lima jam, sekitar pukul 17.00 wib, tersangka melarikan diri dengan kembali masuk ke rumahnya kakaknya melalui tembok yang sudah dijebol.

Sekitar pukul 18.00 wib, pelaku pergi dari rumah kakaknya menuju Hamparan Perak ke tempat kekasihnya.

Foto:Foto Humas Polrestabes Medan
Di tempat inilah Agnes dan Jessica disekap perampok, Jumat 21 April 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan adik kakak, Agnes (14) dan Jessica (16) di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah.

“Pada hari Sabtu 22 April 2017 sekitar pukul 01.00 wib, tersangka A alias Wendy Chandra (32) ditangkap atas kasus 365 ayat 1, 2 sub psl 76c Jo psl 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H Sandi Nugroho, Senin (24/4).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic menambahkan, dua korban penyekapan, Agnes dan Jessica merupakan pelajar yang masih di bawah umur.

Pelaku beraksi di rumah korban yang bersebelahan dengan rumah kakak pelaku pada Jumat (21//4) sekitar pukul 12.00 wib, dengan cara membobol tembok pembatas.

Begitu masuk, dia pun mulai mencari barang-barang berharga. Wendy juga menunggu Agnes dan Jessica pulang sekolah. Korban pertama adalah Agnes. Ia langsung ditodong pisau dan kepalanya dipukul saat masuk rumah. Dia pun disekap di lantai 2.

“Pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan mengurung di dalam kamar. Pelaku kembali mencari barang-barang berharga di kamar utama orangtua tua korban,” terangnya.

Sekitar pukul 16.00 wib, Jessica pulang. Begitu masuk, Wendy langsung menyambutnya dengan pukulan di tengkuk. Jessica pun pingsan lalu ditarik ke lantai 2 dan memasukannya ke kamar tempat Agnes disekap.

Selanjutnya, tangan dan kaki korban diikat. Mulut Agnes dan Jessica pun disumpal. Berikutnya, Wendy mengambil uang dan 2 handphone samsung korban. Setelah beraksi selama lima jam, sekitar pukul 17.00 wib, tersangka melarikan diri dengan kembali masuk ke rumahnya kakaknya melalui tembok yang sudah dijebol.

Sekitar pukul 18.00 wib, pelaku pergi dari rumah kakaknya menuju Hamparan Perak ke tempat kekasihnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/