27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Rizki Nugraha Dorong Sanksi Pidana Diatur Dalam Perwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perilaku membuang sampah sembarangan disebut sangat merugikan banyak pihak, baik diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Nusantara, Medan Kota, Minggu (24/4) sore.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan, agar para camat, lurah dan Kepling harus membuat posko agar bisa memantau persoalan sampah di lapangan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga mengatakan, dirinya tengah mendorong pemerintah kota agar segera mengatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.

“Nantinya bisa dikenakan pasal 35 Bab 36 setiap yang melanggar ketentuan denda pidana denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan,” ucap Rizki.

Selain itu, Rizki juga mendorong Pemko Medan agar segera memasang CCTV untuk memantau pembuang sampah dan meningkatnya aksi begal di Kota Medan.

“Harus ada kesadaran sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena efeknya bisa merugikan diri sendiri. Pemasangan CCTV juga penting agar bisa terpantau semua aktifitas warga,” ujarnya.

Sementara itu, Mirna selaku Lurah Kota Matsum III mengingatkan para warga agar tidak membuang sampah di parit, karena perilaku tersebut bisa menimbulkan banjir.

“Warga jangan lagi buang sampah di parit, kalau sudah hujan pasti banjir. Yang susah kan kita sendiri kalau sudah banjir,” katanya.

Selain itu, Camat Medan Kota T Chairunniza mengatakan, hingga saat ini warga belum mau bebas dari sampah. Sebab sampai saat ini, masih banyak warga yang belum mendukung langkah Pemko Medan dalam mengatasi masalah persampahan di Kota Medan.

“Warga sepertinya belum benar-benar mau terbebas dari sampah. Cuma kita dari pemerintah kota yang ingin bebas sampah, tapi warganya masih banyak buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perilaku membuang sampah sembarangan disebut sangat merugikan banyak pihak, baik diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Nusantara, Medan Kota, Minggu (24/4) sore.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan, agar para camat, lurah dan Kepling harus membuat posko agar bisa memantau persoalan sampah di lapangan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga mengatakan, dirinya tengah mendorong pemerintah kota agar segera mengatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.

“Nantinya bisa dikenakan pasal 35 Bab 36 setiap yang melanggar ketentuan denda pidana denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan,” ucap Rizki.

Selain itu, Rizki juga mendorong Pemko Medan agar segera memasang CCTV untuk memantau pembuang sampah dan meningkatnya aksi begal di Kota Medan.

“Harus ada kesadaran sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena efeknya bisa merugikan diri sendiri. Pemasangan CCTV juga penting agar bisa terpantau semua aktifitas warga,” ujarnya.

Sementara itu, Mirna selaku Lurah Kota Matsum III mengingatkan para warga agar tidak membuang sampah di parit, karena perilaku tersebut bisa menimbulkan banjir.

“Warga jangan lagi buang sampah di parit, kalau sudah hujan pasti banjir. Yang susah kan kita sendiri kalau sudah banjir,” katanya.

Selain itu, Camat Medan Kota T Chairunniza mengatakan, hingga saat ini warga belum mau bebas dari sampah. Sebab sampai saat ini, masih banyak warga yang belum mendukung langkah Pemko Medan dalam mengatasi masalah persampahan di Kota Medan.

“Warga sepertinya belum benar-benar mau terbebas dari sampah. Cuma kita dari pemerintah kota yang ingin bebas sampah, tapi warganya masih banyak buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/