30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Rizki Nugraha Puji Keseriusan Wali Kota Medan Atasi Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPRD Medan, M. Rizki Nugraha, mengatakan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sudah bekerja keras menyelesaikan persoalan sampah yang tak ada habisnya untuk dibahas. Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan memperketat jam penjemputan sampah di tempat-tempat yang telah disediakan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Dame Nomor 57 (Lapangan Voli), Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (17/12).

“Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu pak Wali Kota Medan Bobby Nasution mau melantik camat. Tapi karena sewaktu melintasi kawasan camat yang mau dilantik itu sampah berserakan, camat tersebut gak jadi dilantik. Artinya apa, Pemko Medan benar-benar serius mencari penyelesaian permasalahan sampah di kota ini,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, saat ini Pemko Medan tengah gencar mengadakan tempat penampungan akhir sampah maupun tempat penampungan sementara bahkan studi banding ke kota-kota yang berhasil mengelola sampahnya.

“Semua itu tidak akan berjalan efektif kalau perilaku kita membuang sampah sembarangan masih tetap ada. Mari ubah perilaku buang sampah sembarangan dari sekarang. Saya rasa, di Lingkungan 14 Timbang Deli ini tidak ada yang berperilaku seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, Dana Kelurahan bisa dimanfaatkan untuk membuat pelatihan pengolahan sampah. Banyak lingkungan yang berhasil melakukannya seperti di Kecamatan Medan Kota, mereka berhasil mengolah sampah menjadi nilai ekonomis, dengan membudidayakan magot sebagai pakan hewan.

“Semua kembali ke kita untuk dapat sama-sama menjaga lingkungan kita bersih dari sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Timbang Deli Rizki Lubis, mengimbau masyarakat untuk aktif membuang sampah pada jam yang telah ditentukan yakni mulai pukul 06.00 – 07.30 WIB setiap harinya. Sehingga di luar jam yang ditentukan tersebut, tidak ada lagi sampah berserakan di jalanan.

Selamjutnya, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Amplas, R Nainggolan, mengaku di setiap lingkungan telah dibuat posko guna mengantisipasi adanya perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Mudah-mudahan, melalui sosper perda pengelolaan persampahan ini membuat masyarakat semakin sadar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tutupnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPRD Medan, M. Rizki Nugraha, mengatakan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sudah bekerja keras menyelesaikan persoalan sampah yang tak ada habisnya untuk dibahas. Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan memperketat jam penjemputan sampah di tempat-tempat yang telah disediakan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Dame Nomor 57 (Lapangan Voli), Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (17/12).

“Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu pak Wali Kota Medan Bobby Nasution mau melantik camat. Tapi karena sewaktu melintasi kawasan camat yang mau dilantik itu sampah berserakan, camat tersebut gak jadi dilantik. Artinya apa, Pemko Medan benar-benar serius mencari penyelesaian permasalahan sampah di kota ini,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, saat ini Pemko Medan tengah gencar mengadakan tempat penampungan akhir sampah maupun tempat penampungan sementara bahkan studi banding ke kota-kota yang berhasil mengelola sampahnya.

“Semua itu tidak akan berjalan efektif kalau perilaku kita membuang sampah sembarangan masih tetap ada. Mari ubah perilaku buang sampah sembarangan dari sekarang. Saya rasa, di Lingkungan 14 Timbang Deli ini tidak ada yang berperilaku seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, Dana Kelurahan bisa dimanfaatkan untuk membuat pelatihan pengolahan sampah. Banyak lingkungan yang berhasil melakukannya seperti di Kecamatan Medan Kota, mereka berhasil mengolah sampah menjadi nilai ekonomis, dengan membudidayakan magot sebagai pakan hewan.

“Semua kembali ke kita untuk dapat sama-sama menjaga lingkungan kita bersih dari sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Timbang Deli Rizki Lubis, mengimbau masyarakat untuk aktif membuang sampah pada jam yang telah ditentukan yakni mulai pukul 06.00 – 07.30 WIB setiap harinya. Sehingga di luar jam yang ditentukan tersebut, tidak ada lagi sampah berserakan di jalanan.

Selamjutnya, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Amplas, R Nainggolan, mengaku di setiap lingkungan telah dibuat posko guna mengantisipasi adanya perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Mudah-mudahan, melalui sosper perda pengelolaan persampahan ini membuat masyarakat semakin sadar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tutupnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/