Banyaknya supir angkot yang masih ugal-ugalan di jalan raya membuktikan Dinas Perhubungan Kota Medan gagal memberikan pembinaan kepada mereka. Hal ini dikatakan Ketua Keluarga Besar Sopir dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Sumatera Utara (Sumut), Israel Situmeang kepadan wartawan Sumut Pos Bagus Syahputra, Selasa (24/5). Berikut petikan wawancaranya.
Menurut Anda, apa yang membuat supir angkot ugal-ugalan di jalan?
Menurut saya, karena para supir harus mengejar setoran. Selain itu, karena tidak jelasnya rambu-rambu lalulintas di kota ini. Kalau dibilang supir sembarang berhenti menurunkan dan menaikkan penumpang, tidak tertib berlalulintas, itu wajar. Karena di Kota Medan ini tidak ada lagi halte bus tempat naik dan turunnya penumpang. Halte sekarang sudah berubah fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab membina para supir angkot ini agar tidak ugal-ugalan?
Jelas Dinas Perhubungan Kota Medan. Harusnya, para supir diberikan pembinaan agar para supir mentaati peraturan lalulintas dan mengenal rambu-rambu lalulintas. Jika sudah dilakukan pembinaan, namun supir tetap ugal-ugalan, Dinas Perhubungan dan Satlantas bisa langsung menindak tegas supir angkot yang ugal-ugalan tersebut.
Menurut Anda bagaimana kondisi transpotasi umum saat ini?
Di Kota Medan, armada pengangkutan umumnya sangat semrawut. Jika kita bandingkan dengan di Padang, Sumatera Barat, angkutan umumnya sangat nyaman bagi penumpang. Jalan raya dilengkapi fasilitas lalulintas yang memadai, ruas jalan yang lebar, pembinaan terhadap supir oleh pemerintah juga terlaksana dengan baik. Maka, saya rasa perlulah Kota Medan mencontoh Kota Padang.
Selain itu, Dinas Perhubungan pelu mengkaji kembali izin operasional angkot, karena satu trayek angkutan umum di bisa mencapai ratusan armada. Kemudian, jumlah penumpang dan jumlah angkot yang beroperasi juga tidak sebanding. Idealnya, satu trayek itu hanya 40 armada saja, sehingga persaingan untuk mengangkut penumpang tidak terlalu ketat.
Saya juga mengimbau kepada seluruh supir angkot untuk tidak ugal-ugalan dijalanan sehingga tidak mengancam keselamatan penumpang, patuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang, kenyamanan penumpang.(*)