26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Angkot Pintu Belakang Ditertibkan

Pemko Medan akan segera menertibkan angkutan kota (angkot) tua, seperti angkot pintu belakang, yang saat ini masih beroperasi di Kota Medan. Bagaimana realisasinya? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kadis Perhubungan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis.

Kapan pastinya akan dilakukan penertiban?
Saat ini waktu penertibannya belum bisa kita tentukan. Karena kita perlu melakukan rapat lebih dahulu dengan instansi terkait seperti Satlantas Polresta Medan dan kalangan pengusaha. Operasional angkot tua pintu belakang ini, tercatat masih beroperasi di Kota Medan meski nomor polisi dan speksi kendaraannya telah mati dan tidak diperpanjang lagi.

Bagaimana kesiapan Dishub Medan?
Dishub Medan akan mensinergikan dahulu sebelum melakukan penertiban dengan mengundang pengusaha, pemilik angkutan untuk rapat bersama agar tidak ada masalah di lapangan. Sebelum melakukan penindakan di lapangan dengan penertiban, disepakati perlunya memberitahukan pada pengusaha angkutan mengenai rencana tersebut. Sebab, dengan pemberitahuan pada pengusaha angkutan ini sekaligus menghindari aksi protes berlebihan di lapangan saat petugas menindak angkot tua yang beroperasi.

Apakah perlu dilakukan pemanggilan?
Makanya itu pentingnya pengusaha kita panggil agar ikut rapat. Karena nantinya saat aksi di lapangan karena pemilik angkutan sudah diberitahukan mengenai rencana penertiban angkot tua ini. Rata-rata angkot yang beroperasi di Kota Medan merupakan angkot tua. Sebab, untuk angkot tua yang pintu belakang saja saat ini diperkirakan mencapai 200 unit lebih masih beroperasi di Kota Medan dengan speksi dan plat mati.

Bagaimana dengan data peremajaan angkot tua?
Belum lama ini ada 100 unit angkot tua pintu belakang mengajukan peremajaan ke kita dan saya tolak dengan alasan wajib menarik angkot tua itu dan mengganti dengan baru. Namun pengusaha dan pemilik angkot keberatan. Makanya, angkot tua pintu belakang itu semua yang beroperasi di Medan, pakai plat dan speksi lama. Memang, tidak boleh diperpanjang untuk angkot tua, baik speksi dan platnya juga. Rata-rata angkota tua ini pakai plat dan speksi yang sudah mati sejak 3 sampai 5 tahun lalu.

Siapa saja pemilik angkot tua itu?
Umumnya, angkot tua ini masih banyak dimiliki oleh perusahaan angkot besar seperti Rahayu Medan Ceria (RMC) maupun Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM). Untuk itu, perlunya mengundang pemilik atau pengusaha angkot agar mengetahui adanya penertiban dan tidak protes berlebihan saat aksi di lapangan. Waktu penertiban, belum bisa dipastikan. Karena rencananya, dalam pekan ini menggelar rapat terpadu termasuk dengan pengusaha batal. Karena pengusaha angkot tidak ada yang hadir, sebagian besar pengusaha angkot sedang tidak di Medan. Mereka lagi keluar kota. Di Medan, ada sekitar 20 pengusaha. Semuanya tidak hadir.

Bagaiamana jika penghusaha tak juga hadir dalam rapat?
Penertiban tetap akan dilakukan jika pengusaha tidak juga datang untuk rapat bersama mensosialisasikan aksi penertiban. Angkot tua akan ditindak. Jika pengusaha tidak juga datang, tetap akan kita lanjutkan penindakan. Penindakan akan dilakukan setelah pertemuan dengan pengusaha. Kapan saja, kita siap turun untuk menertibkannya. Ya kita kasih waktu dulu la pada pengusaha nanti biar datang ikut rapat.(*)

Pemko Medan akan segera menertibkan angkutan kota (angkot) tua, seperti angkot pintu belakang, yang saat ini masih beroperasi di Kota Medan. Bagaimana realisasinya? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kadis Perhubungan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis.

Kapan pastinya akan dilakukan penertiban?
Saat ini waktu penertibannya belum bisa kita tentukan. Karena kita perlu melakukan rapat lebih dahulu dengan instansi terkait seperti Satlantas Polresta Medan dan kalangan pengusaha. Operasional angkot tua pintu belakang ini, tercatat masih beroperasi di Kota Medan meski nomor polisi dan speksi kendaraannya telah mati dan tidak diperpanjang lagi.

Bagaimana kesiapan Dishub Medan?
Dishub Medan akan mensinergikan dahulu sebelum melakukan penertiban dengan mengundang pengusaha, pemilik angkutan untuk rapat bersama agar tidak ada masalah di lapangan. Sebelum melakukan penindakan di lapangan dengan penertiban, disepakati perlunya memberitahukan pada pengusaha angkutan mengenai rencana tersebut. Sebab, dengan pemberitahuan pada pengusaha angkutan ini sekaligus menghindari aksi protes berlebihan di lapangan saat petugas menindak angkot tua yang beroperasi.

Apakah perlu dilakukan pemanggilan?
Makanya itu pentingnya pengusaha kita panggil agar ikut rapat. Karena nantinya saat aksi di lapangan karena pemilik angkutan sudah diberitahukan mengenai rencana penertiban angkot tua ini. Rata-rata angkot yang beroperasi di Kota Medan merupakan angkot tua. Sebab, untuk angkot tua yang pintu belakang saja saat ini diperkirakan mencapai 200 unit lebih masih beroperasi di Kota Medan dengan speksi dan plat mati.

Bagaimana dengan data peremajaan angkot tua?
Belum lama ini ada 100 unit angkot tua pintu belakang mengajukan peremajaan ke kita dan saya tolak dengan alasan wajib menarik angkot tua itu dan mengganti dengan baru. Namun pengusaha dan pemilik angkot keberatan. Makanya, angkot tua pintu belakang itu semua yang beroperasi di Medan, pakai plat dan speksi lama. Memang, tidak boleh diperpanjang untuk angkot tua, baik speksi dan platnya juga. Rata-rata angkota tua ini pakai plat dan speksi yang sudah mati sejak 3 sampai 5 tahun lalu.

Siapa saja pemilik angkot tua itu?
Umumnya, angkot tua ini masih banyak dimiliki oleh perusahaan angkot besar seperti Rahayu Medan Ceria (RMC) maupun Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM). Untuk itu, perlunya mengundang pemilik atau pengusaha angkot agar mengetahui adanya penertiban dan tidak protes berlebihan saat aksi di lapangan. Waktu penertiban, belum bisa dipastikan. Karena rencananya, dalam pekan ini menggelar rapat terpadu termasuk dengan pengusaha batal. Karena pengusaha angkot tidak ada yang hadir, sebagian besar pengusaha angkot sedang tidak di Medan. Mereka lagi keluar kota. Di Medan, ada sekitar 20 pengusaha. Semuanya tidak hadir.

Bagaiamana jika penghusaha tak juga hadir dalam rapat?
Penertiban tetap akan dilakukan jika pengusaha tidak juga datang untuk rapat bersama mensosialisasikan aksi penertiban. Angkot tua akan ditindak. Jika pengusaha tidak juga datang, tetap akan kita lanjutkan penindakan. Penindakan akan dilakukan setelah pertemuan dengan pengusaha. Kapan saja, kita siap turun untuk menertibkannya. Ya kita kasih waktu dulu la pada pengusaha nanti biar datang ikut rapat.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/