30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Izin Trayek KPUM 34 Terancam Dicabut

MEDAN-Ratusan sopir angkutan kota (angkot) mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Medan Jalan Pinang Baris Nomor 114 Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (24/5) pagi. Para sopir bersama angkot mereka dari CV Wampu Mini trayek 123 itu menyesakkan kantor  Dishub Kota Medan tersebut.n
Kedatangan para sopir angkot untuk menyampaikan keresahan mereka akan armada Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) trayek 34 yang melintas di jalur trayek CV Wampu Mini trayek 123. Para pendemo mengaku kesal dengan pihak Dishub Kota Medan yang mereka anggap tidak berlaku adil. Bahkan, jalur armada KPUM trayek 34 itu melanggar Keputusan Wali Kota Medan.

“Seharusnya, trayek 34 itu melintasi Jalan Brigjend Bejo-Jalan Krakatau-Jalan Perwira II-Perumahan Cemara Asri. Untuk itu, Dishub selaku pihak berwenang harus menindak pelanggaran itu,” ungkap beberapa sopir itu di halaman kantor Dishub Kota Medan.

Tidak lama berada di halaman kantor itu, pihak Dishub Kota Medan meminta perwakilan massa untuk masuk ke dalam agar melakukan dialog. Selanjutnya, sebanyak 4 orang perwakilan massa yaitu Medi sebagai pemilik CV Wampu Mini, Raja Syah Sebayang selaku kordinator serta Darwin Ginting dan Asmadi selaku Mandor CV Wampu Mini. Sekitar 1 jam melakukan dialog dengan pihak Dishub Medan, tampak perwakilan pendemo itu keluar dengan wajah kurang memuaskan.

“Pihak Dishub mengatakan kalau mereka sudah melayangkan surat pada KPUM. Mereka juga bilang kalau mereka sudah perintahkan agar armada KPUM trayek 34 tidak lagi melintas di Jalan Alumunium. Tapi fakta di lapangan yang kami temukan berbeda,” ungkap salah seorang mandor CV Wampu Mini Asmadi.

Asmadi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak Dishub, sebanyak 3 kali. Namun, karena tidak ada jawaban, makanya pihaknya melakukan aksi ke kantor Dishub Medan. Berdasarkan hasil dialog dengan Dishub Medan itu juga, Asmadi mengaku akan menunggu hasilnya. Bila masalah itu tidak kunjung tuntas hingga waktu yang belum mereka tentukan, Asmadi dan sopir akan kembali beraksi dengan jumlah massa lebih besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat akan mencabut izin operasi armada Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) trayek 34, karena selama ini sudah melanggar aturan. Namun, sebelumnya terlebih dahulu dilakukan peringatan.

“Kita sudah memperingati pihak KPUM supaya tidak masuk lagi ke daerah yang mereka kantongi izinnya. Nah, kalau nanti mereka tetap ngotot untuk melanggar aturan, maka terpaksa kita cabut izin trayeknya,” ujar Renward.

Dijelaskan, KPUM trayek 34 selama ini sudah melanggar aturan dengan memasuki Jalan Krakatau dan Jalan Alumanium. Hal ini membuat puluhan supir angkot CV Wampu Mini melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Jumat (24/5) pagi. “Mereka tidak memiliki izin masuk ke daerah itu, tapi selama ini mereka tetap masuk sehingga mengganggu armada angkot yang lain,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Lalu Lintas Dishub Medan Hendrik Ginting. Tindakan KPUM 34 tersebut telah melanggar aturan, sehingga membuat armada angkot lainnya berasa terganggu. Pihak Dishub sendiri dikatakan sudah mempringati pihak KPUM untuk segera menghentikan tindakan tersebut. “Kita sudah meminta kepada KPUM untuk segera berhenti masuk ke wilayah yang tercantum dalam izin trayek mereka,” tegasnya. (mag-10/mag-7)

MEDAN-Ratusan sopir angkutan kota (angkot) mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Medan Jalan Pinang Baris Nomor 114 Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (24/5) pagi. Para sopir bersama angkot mereka dari CV Wampu Mini trayek 123 itu menyesakkan kantor  Dishub Kota Medan tersebut.n
Kedatangan para sopir angkot untuk menyampaikan keresahan mereka akan armada Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) trayek 34 yang melintas di jalur trayek CV Wampu Mini trayek 123. Para pendemo mengaku kesal dengan pihak Dishub Kota Medan yang mereka anggap tidak berlaku adil. Bahkan, jalur armada KPUM trayek 34 itu melanggar Keputusan Wali Kota Medan.

“Seharusnya, trayek 34 itu melintasi Jalan Brigjend Bejo-Jalan Krakatau-Jalan Perwira II-Perumahan Cemara Asri. Untuk itu, Dishub selaku pihak berwenang harus menindak pelanggaran itu,” ungkap beberapa sopir itu di halaman kantor Dishub Kota Medan.

Tidak lama berada di halaman kantor itu, pihak Dishub Kota Medan meminta perwakilan massa untuk masuk ke dalam agar melakukan dialog. Selanjutnya, sebanyak 4 orang perwakilan massa yaitu Medi sebagai pemilik CV Wampu Mini, Raja Syah Sebayang selaku kordinator serta Darwin Ginting dan Asmadi selaku Mandor CV Wampu Mini. Sekitar 1 jam melakukan dialog dengan pihak Dishub Medan, tampak perwakilan pendemo itu keluar dengan wajah kurang memuaskan.

“Pihak Dishub mengatakan kalau mereka sudah melayangkan surat pada KPUM. Mereka juga bilang kalau mereka sudah perintahkan agar armada KPUM trayek 34 tidak lagi melintas di Jalan Alumunium. Tapi fakta di lapangan yang kami temukan berbeda,” ungkap salah seorang mandor CV Wampu Mini Asmadi.

Asmadi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak Dishub, sebanyak 3 kali. Namun, karena tidak ada jawaban, makanya pihaknya melakukan aksi ke kantor Dishub Medan. Berdasarkan hasil dialog dengan Dishub Medan itu juga, Asmadi mengaku akan menunggu hasilnya. Bila masalah itu tidak kunjung tuntas hingga waktu yang belum mereka tentukan, Asmadi dan sopir akan kembali beraksi dengan jumlah massa lebih besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat akan mencabut izin operasi armada Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) trayek 34, karena selama ini sudah melanggar aturan. Namun, sebelumnya terlebih dahulu dilakukan peringatan.

“Kita sudah memperingati pihak KPUM supaya tidak masuk lagi ke daerah yang mereka kantongi izinnya. Nah, kalau nanti mereka tetap ngotot untuk melanggar aturan, maka terpaksa kita cabut izin trayeknya,” ujar Renward.

Dijelaskan, KPUM trayek 34 selama ini sudah melanggar aturan dengan memasuki Jalan Krakatau dan Jalan Alumanium. Hal ini membuat puluhan supir angkot CV Wampu Mini melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Jumat (24/5) pagi. “Mereka tidak memiliki izin masuk ke daerah itu, tapi selama ini mereka tetap masuk sehingga mengganggu armada angkot yang lain,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Lalu Lintas Dishub Medan Hendrik Ginting. Tindakan KPUM 34 tersebut telah melanggar aturan, sehingga membuat armada angkot lainnya berasa terganggu. Pihak Dishub sendiri dikatakan sudah mempringati pihak KPUM untuk segera menghentikan tindakan tersebut. “Kita sudah meminta kepada KPUM untuk segera berhenti masuk ke wilayah yang tercantum dalam izin trayek mereka,” tegasnya. (mag-10/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/