30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Disepakati, Penyelesaian Ada di Tingkat Pusat

Foto: Tim Sumut Pos Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.
Foto: Tim Sumut Pos
Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Kota Medan berjanji menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan sengketa tanah di Sarirejo secara langsung. Pasalnya, intensitas persoalan ini merupakan level pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.

Demikian kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Medan, Pemko Medan, jajaran TNI AU Lanud Soewondo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, di ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Medan, Selasa (30/8).

“Hasil RDP ini akan kami sampaikan kepada bapak Jokowi. Akan kami surati, minta bertemu dengan beliau. Kalau presiden menerima, kami sebagai wakil rakyat di daerah akan sampaikan persoalan ini,” kata Ketua Komisi A Roby Barus kepada wartawan usai RDP.

Roby menyimpulkan, dalam RDP itu semua pihak menyadari, jika persoalan sengketa lahan Sarirejo kini berada di tingkat pusat. Di mana masih dalam pembahasan Komisi II DPR RI. Ia juga mengamini, secara politik mediasi yang dilakukan DPR pusat dengan melibatkan politisi PDI Perjuangan, akan memudahkan percepatan sengketa tersebut selesai.

“Saya pikir karena kita (PDIP) berada dalam pemerintahan, dan masalah yang ditangani juga dari PDI Perjuangan ditambah dorongan dari wakil rakyat daerah, masalah ini bisa cepat selesai,” katanya.

Dijelaskannya, pertemuan kemarin lebih pada pembahasan peristiwa bentrok antara TNI AU Lanud Soewondo dengan masyarakat sipil pada 15 Agustus 2016 lalu. Bentrok yang mengakibatkan luka-luka di kedua pihak berikut jurnalis yang sedang meliput.

“Menurut kami, masalah itu tak terjadi jika semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam forum ini, kita tidak cari salah dan benar. Kita harapkan penyelesaian terbaik. Kalau memang masih dalam proses hukum, kita hargai prosesnya,” kata Roby.

Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Soewondo Medan Kolonel Pnb Arifien Sjahrir, juga menyampaikan persoalan tidak bisa tuntas di level bawah. Pihaknya juga menyesalkan peristiwa bentrok yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebagai prajurit, pihaknya hanya melaksanakan perintah untuk meneruskan program pembangunan rumah susun (rusun) yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rusun untuk prajurit Lanud dan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) III Medan.

Menurutnya, pemilihan lokasi Jalan Pipa I untuk pembangunan rusun juga sudah melalui proses. Mulai dari survei dan koordinasi dengan pihak BPN, Pemprovsu, Pemko Medan, kecamatan, dan kelurahan. Namun, saat sosialisasi, terjadi penolakan warga.

“Kami ajak duduk bersama, karena satu sisi kami mendapat surat sebagai pemilikan dan kalau memang ada dokumen dari masyarakat, mari kita bicarakan,” ungkapnya.

Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengambil kesimpulan, masyarakat tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, putusan MA hanya untuk lahan seluas 5,6 hektar yang digarap 87 kepala keluarga. Namun, yang muncul justru masyarakat memperjuangkan hak 260 hektar oleh 5.500 lebih kepala keluarga di kawasan tersebut.

“Saya mengapresiasi pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi A ini. Tentu saja ini sangat positif agar permasalahan lebih jelas terungkap. Secara institusi kami menyesalkan peristiwa ini terjadi,” katanya lagi.

Foto: Tim Sumut Pos Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.
Foto: Tim Sumut Pos
Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Kota Medan berjanji menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan sengketa tanah di Sarirejo secara langsung. Pasalnya, intensitas persoalan ini merupakan level pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.

Demikian kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Medan, Pemko Medan, jajaran TNI AU Lanud Soewondo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, di ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Medan, Selasa (30/8).

“Hasil RDP ini akan kami sampaikan kepada bapak Jokowi. Akan kami surati, minta bertemu dengan beliau. Kalau presiden menerima, kami sebagai wakil rakyat di daerah akan sampaikan persoalan ini,” kata Ketua Komisi A Roby Barus kepada wartawan usai RDP.

Roby menyimpulkan, dalam RDP itu semua pihak menyadari, jika persoalan sengketa lahan Sarirejo kini berada di tingkat pusat. Di mana masih dalam pembahasan Komisi II DPR RI. Ia juga mengamini, secara politik mediasi yang dilakukan DPR pusat dengan melibatkan politisi PDI Perjuangan, akan memudahkan percepatan sengketa tersebut selesai.

“Saya pikir karena kita (PDIP) berada dalam pemerintahan, dan masalah yang ditangani juga dari PDI Perjuangan ditambah dorongan dari wakil rakyat daerah, masalah ini bisa cepat selesai,” katanya.

Dijelaskannya, pertemuan kemarin lebih pada pembahasan peristiwa bentrok antara TNI AU Lanud Soewondo dengan masyarakat sipil pada 15 Agustus 2016 lalu. Bentrok yang mengakibatkan luka-luka di kedua pihak berikut jurnalis yang sedang meliput.

“Menurut kami, masalah itu tak terjadi jika semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam forum ini, kita tidak cari salah dan benar. Kita harapkan penyelesaian terbaik. Kalau memang masih dalam proses hukum, kita hargai prosesnya,” kata Roby.

Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Soewondo Medan Kolonel Pnb Arifien Sjahrir, juga menyampaikan persoalan tidak bisa tuntas di level bawah. Pihaknya juga menyesalkan peristiwa bentrok yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebagai prajurit, pihaknya hanya melaksanakan perintah untuk meneruskan program pembangunan rumah susun (rusun) yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rusun untuk prajurit Lanud dan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) III Medan.

Menurutnya, pemilihan lokasi Jalan Pipa I untuk pembangunan rusun juga sudah melalui proses. Mulai dari survei dan koordinasi dengan pihak BPN, Pemprovsu, Pemko Medan, kecamatan, dan kelurahan. Namun, saat sosialisasi, terjadi penolakan warga.

“Kami ajak duduk bersama, karena satu sisi kami mendapat surat sebagai pemilikan dan kalau memang ada dokumen dari masyarakat, mari kita bicarakan,” ungkapnya.

Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengambil kesimpulan, masyarakat tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, putusan MA hanya untuk lahan seluas 5,6 hektar yang digarap 87 kepala keluarga. Namun, yang muncul justru masyarakat memperjuangkan hak 260 hektar oleh 5.500 lebih kepala keluarga di kawasan tersebut.

“Saya mengapresiasi pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi A ini. Tentu saja ini sangat positif agar permasalahan lebih jelas terungkap. Secara institusi kami menyesalkan peristiwa ini terjadi,” katanya lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/