25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Penertiban Reklame Tanpa Izin Dihentikan

Papan reklame yang pertama dibongkar terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun. Selain sudah miring, konstruksi papan reklame jenis bando berukuran lebih kurang 4 x 6 meter yang berada persis di depan Kantor Kelurahan Sei Mati itu sudah berkarat dan keropos sehingga rentan tumbang.

Pembongkaran dimulai pukul 23.30 WIB, dua unit mobil crane digunakan untuk mendukung pembongkaran. Tanpa kesulitan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Penertiban Papan Reklame berhasil menumbangkan papan reklame tersebut. Selanjutnya, papan reklame ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian dan selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.

“Papan reklame ini kita bongkar karena tidak memiliki izin. Selain itu kita juga sudah banyak menerima telepon dari warga, intinya warga minta papan reklame ini dibongkar karena posisinya sudah miring. Sudah itu konstruksinya berkarat dan mulai keropos sehingga dikhawatirkan sewaktu-waktu dapat tumbang,” kata Indra.

Sedangkan satu papan reklame lagi yang juga milik Sanila Promotion Advertising berjenis baliho dan berukuran 4 x 6 meter di kawasan Kampung Lalang, jelas Indra, telah dibongkar langsung oleh pemiliknya.

“Papan reklame yang dibongkar pemiliknya itu tidak memiliki izin. Kita berharap agar pemilik papan reklame lainnya juga melakukan hal sama apabila papan reklame miliknya tidak memiliki izin dan terbukti menyimpang,” pungkasnya. (prn/ije)

Papan reklame yang pertama dibongkar terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun. Selain sudah miring, konstruksi papan reklame jenis bando berukuran lebih kurang 4 x 6 meter yang berada persis di depan Kantor Kelurahan Sei Mati itu sudah berkarat dan keropos sehingga rentan tumbang.

Pembongkaran dimulai pukul 23.30 WIB, dua unit mobil crane digunakan untuk mendukung pembongkaran. Tanpa kesulitan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Penertiban Papan Reklame berhasil menumbangkan papan reklame tersebut. Selanjutnya, papan reklame ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian dan selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.

“Papan reklame ini kita bongkar karena tidak memiliki izin. Selain itu kita juga sudah banyak menerima telepon dari warga, intinya warga minta papan reklame ini dibongkar karena posisinya sudah miring. Sudah itu konstruksinya berkarat dan mulai keropos sehingga dikhawatirkan sewaktu-waktu dapat tumbang,” kata Indra.

Sedangkan satu papan reklame lagi yang juga milik Sanila Promotion Advertising berjenis baliho dan berukuran 4 x 6 meter di kawasan Kampung Lalang, jelas Indra, telah dibongkar langsung oleh pemiliknya.

“Papan reklame yang dibongkar pemiliknya itu tidak memiliki izin. Kita berharap agar pemilik papan reklame lainnya juga melakukan hal sama apabila papan reklame miliknya tidak memiliki izin dan terbukti menyimpang,” pungkasnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/