MEDAN, SUMUTPOS.CO – HAMPIR seminggu berlaku pengetatan kembali kegiatan masyarakat lewat Instruksi Gubernur Sumut yang ditindaklanjuti masing-masing bupati dan wali kota, namun pelaksanaannya belum efektif.
Masih banyak yang melanggar, khususnya pengelola usaha kafe, tempat hiburan malam maupun kolam renang. Gubsu Edy Rahmayadi pun mengungkatkan, ada dampak hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan.
Gubsu mengakui, masih banyak masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan di tengah kasus pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Sumut. Padahal kata Edy, dirinya telah mengeluarkan instruksi Gubsu terbaru terkait PPKM dalam rangka pengendalian kasus covid.
Karenanya, ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk berani menegur warga yang sulit disiplin prokes, bersama melakukan pengawasan di lapangan. “Susah untuk mendisiplinkan. Karena kalau tanpa disiplin, virus tak pernah berkurang. Karena kita tak disiplinn
menjadikan kita kesulitan. Instruski gubernur kan sudah. Inilah kita, saling mengingatkan. Jangan semua hanya berharap kepada gubernur. Gubernurnya lama-lama bisa kena covid. DPRD juga kontrol, ikut turun, wartawan juga kasih tau di mana yang tak patuh,” ujarnya.
Edy mengingatkan, satu-satunya tindakan paling mujarab dalam mengantisipasi Covid-19 adalah menerapkan prokes secara ketat. Tidak ada istilah jenuh dalam melaksanakan prokes, selama pandemi Covid-19 masih melanda Sumut. “Pertama, orang ini masih menganggap enteng dengan adanya covid. Kedua, dia itu paham atau tidak, virus ini satu-satunya obat yang sudah pasti terbukti ampuh adalah protokol kesehatan,” ungkap mantan ketua Umum PSSI itu.
Bila masyarakat tetap masih mengabaikan instruksi gubernur tersebut, maka Edy tak segan untuk bertindak secara hukum. “Itukan ada Pergub dan Perda. Nanti akan kita tegaskan kembali. Pergub dan Perda kan bersangkutan dengan hukum, arahnya ke ranah hukum. Apabila itu tidak melakukan, itu dampaknya ke ranah hukum. Apabila harus kita lakukan, kita lakukan nanti,” tegasnya.
Edy juga mengaku kecewa karena masih banyak pengelola usaha yang terjaring razia pengetatan kegiatan masyarakat itu, tidak menunjukkan sikap patuh dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Sumut. “Jadi orang ini masih menganggap enteng dengan adanya Covid,” kata Edy.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menerbitkan Instruksi Nomor Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 17 Mei 2021. “Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, Santre Par Aqua (SPA), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021,” demikian bunyi diktum Kesatu poin C3 instruksi gubernur itu.
Selain itu, operasional saha restoran, kafe, angkringan, dan pusat perbelanjaan/mall, dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Instruksi itu diterbitkan karena kasus covid-19 naik tajam di wilayah Sumut, usai libur Lebaran kemarin.
Lagi, Dua Tempat Hiburan Malam Ditutup
Sementara, Polrestabes Medan menutup dua tempat hiburan malam di Medan karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Kedua tempat hiburan malam tersebut juga mengabaikan surat edaran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang melarang tempat hiburan malam beroperasi hingga 31 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dua lokasi tempat hiburan malam yang ditutup yakni KTV Scorpio di Jalan Adam Malik dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abdullah Lubis Kota Medan. Kedua lokasi hiburan malam itu, digerebek petugas setelah mendapatkan informasi terkait kedua tempat hiburan tersebut masih tetap buka.
“Kami dapat informasi kalau KTV Scorpio dan Resto Bar Lounge High Five masih buka. Padahal, saat ini masih PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” kata Riko diwawancarai di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).
Dari informasi tersebut, sambung Riko, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas mendapati ratusan pengunjung sedang berada di tempat hiburan malam dan melanggar protokol kesehatan (prokes). “Pengelola dengan sengaja tetap beroperasi, meskipun ada larangan. Pengunjung tidak mematuhi prokes Covid-19, sehingga karyawan dan pengunjung diamankan ke Mapolrestabes Medan,” ujarnya.
Riko mengatakan, dari tempat hiburan malam High Five petugas mengamankan 165 orang. Sedangan dari Scorpio 37 orang. Mereka selanjutnya diboyong petugas ke Kantor Polrestabes Medan. “Kami menjalin koordinasi dengan Satgas Covid-19 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua lokasi tempat hiburan malam tersebut juga sudah ditutup dan dipasangi police line,” tukasnya. (prn/ris)