25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

LBH Medan: Polisi tak Profesional

MEDAN- Lambannya penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dialami wartawan Sumut Pos Nopan Hidayat yang dilaporkan ke Propam Poldasu, mengundang perhatian dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH. Menurutnya, Propam Poldasu cepat tanggap atau reaktif atas semua laporan yang diterima. Apalagi, kasus-kasus yang ditangani Propam biasanya adalah kasus-kasus kode etik dan disiplin kepolisian.

“Bagaimana mau professional, kalau kepolisian saja tidak mau menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya,” kata Nuriyoni, Minggu (24/7). Dijelaskannya, harusnya dalam hal ini pihak kepolisian khususnya Propam Poldasu cepat tanggap menindaklanjuti laporan yang diterima. Karena dalam kasus-kasus yang ditangani olehn
Propam biasanya adalah kasus-kasus kode etik dan disiplin kepolisian.

“Artinya, ketika ada polisi yang tidak disiplin dan tidak menjalankan kode etik kepolisian, namun tidak diperiksa, tidak diberi sanksi dan sebagainya secara otomatis akan memberi kenyamanan lainnya bagi polisi lainnya untuk berbuat yang sama. Kondisi ini secara otomatis akan memberikan citra polisi yang negatif,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, perbuatan yang tidak menyenangkan ini dialami wartawan yang notebene adalah orang yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat. “Semestinya, polisi dan media harus berjalan beriringan. Dengan kejadian itu, baik dari perlakuan terlapor (AKP Oktavianus, Red) kemudian tidak ditanggapinya laporan dari pelapor menunjukkan kepolisian tidak disiplin dan tidak professional,” terangnya.

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini, seharusnya ada dua hal yang harus dilakukan oleh Bidang Propam Poldasu. Pertama, Propam Poldasu setelah dua pekan menerima laporan harusnya memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya kepada pelapor dalam hal ini wartawan Harian Sumut Pos, Nopan Hidayat. Kedua, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (AKP Oktavianus Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Red), kemudian memberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.

“Pertama, Propam harus menerbitkan SP2HP kepada pelapor, dan yang terpenting terlapor segera dipanggil untuk diperiksa dan diberi sanksi,” tandasnya lagi.

Belum adanya proses pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus diketahui dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol Sugeng Riyadi yang dikonfirmasi Sumut Pos. Sugeng mengaku, hingga kini dirinya selaku pimpinan dari AKP Oktavianus di Polsek Medan Labuhan belum menerima surat pemanggilan atau pemeriksaan terhadap bawahannya dari Propam Polda Sumut. “Sampai saat ini belum ada saya terima,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Edy Napitupulu yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui seluler tidak bersedia menjawab telepon. Di SMS pun tidak dibalas.(ari)

MEDAN- Lambannya penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dialami wartawan Sumut Pos Nopan Hidayat yang dilaporkan ke Propam Poldasu, mengundang perhatian dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH. Menurutnya, Propam Poldasu cepat tanggap atau reaktif atas semua laporan yang diterima. Apalagi, kasus-kasus yang ditangani Propam biasanya adalah kasus-kasus kode etik dan disiplin kepolisian.

“Bagaimana mau professional, kalau kepolisian saja tidak mau menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya,” kata Nuriyoni, Minggu (24/7). Dijelaskannya, harusnya dalam hal ini pihak kepolisian khususnya Propam Poldasu cepat tanggap menindaklanjuti laporan yang diterima. Karena dalam kasus-kasus yang ditangani olehn
Propam biasanya adalah kasus-kasus kode etik dan disiplin kepolisian.

“Artinya, ketika ada polisi yang tidak disiplin dan tidak menjalankan kode etik kepolisian, namun tidak diperiksa, tidak diberi sanksi dan sebagainya secara otomatis akan memberi kenyamanan lainnya bagi polisi lainnya untuk berbuat yang sama. Kondisi ini secara otomatis akan memberikan citra polisi yang negatif,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, perbuatan yang tidak menyenangkan ini dialami wartawan yang notebene adalah orang yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat. “Semestinya, polisi dan media harus berjalan beriringan. Dengan kejadian itu, baik dari perlakuan terlapor (AKP Oktavianus, Red) kemudian tidak ditanggapinya laporan dari pelapor menunjukkan kepolisian tidak disiplin dan tidak professional,” terangnya.

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini, seharusnya ada dua hal yang harus dilakukan oleh Bidang Propam Poldasu. Pertama, Propam Poldasu setelah dua pekan menerima laporan harusnya memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya kepada pelapor dalam hal ini wartawan Harian Sumut Pos, Nopan Hidayat. Kedua, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (AKP Oktavianus Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Red), kemudian memberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.

“Pertama, Propam harus menerbitkan SP2HP kepada pelapor, dan yang terpenting terlapor segera dipanggil untuk diperiksa dan diberi sanksi,” tandasnya lagi.

Belum adanya proses pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus diketahui dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol Sugeng Riyadi yang dikonfirmasi Sumut Pos. Sugeng mengaku, hingga kini dirinya selaku pimpinan dari AKP Oktavianus di Polsek Medan Labuhan belum menerima surat pemanggilan atau pemeriksaan terhadap bawahannya dari Propam Polda Sumut. “Sampai saat ini belum ada saya terima,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Edy Napitupulu yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui seluler tidak bersedia menjawab telepon. Di SMS pun tidak dibalas.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/