25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Poldasu Kesulitan Kumpulkan Bukti

Dugaan Korupsi Proyek Drainase dan Aspal di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan terkait pengadaan aspal senilai Rp3,5 miliar dan proyek perbaikan drainase senilai Rp38,8 miliar. Hal ini dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Verdy Kalele.

“Kedua kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Verdy. Dia juga menjelaskan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Kenapa belum ada yang ditetapkan tersangka, padahal kasus ini sudah lama ditangani? Menjawab pertanyaan tersebut, Verdy menjelaskan, ada perbedaan antara kasus tersebut dengan kasus-kasus korupsi lainnya.

“Kita tidak bisa cepat menanganinya. Karena penanganan kasus korupsi ini beda dengan kasus lainnya. Kita perlu memeriksa secara detil saksi-saksinya. Begitu juga dengan barang buktinya, banyak yang harus kita pelajari. Jadi, tidak bisa tergesa-gesa menentukan tersangkanya. Pokoknya, perlahan-lahan kita tuntaskan kasus ini,” tegas Verdy.

Dalam kasus drainase ini, pada pengerjaan proyek normalisasi atau pemeliharaan saluran drainase atau gorong-gorong sebesar Rp38.810.760.150, mantan Kadis Bina Marga Gindo Maraganti Hasibuan dan stafnya serta Bendahara Umum Daerah Pemko Medan sudah diperiksa. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti. Yakni, dokumen terkait 495 proyek, salinan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 821.2/514 K, tanggal 9 Juli 2009, fotocopy surat pengangakatan KPA, PPTK dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta foto gambar sampel proyek sebelum, sedang dan setelah selesai dikerjakan serta fotocopy surat kontrak perjanjian sampel 9 perusahaan.

Antara lain, CV Rahmat Abadi ; CV Mustika Cemerlang ; CV Rahmat Abadi ; CV Rizki Faldo Abadi ; CV Surya Gemilang ; CV Mitra Anugrah ; CV Wiraspati Kencana ; CV Sumber Rejeki dan UD Perdana.

Proyek ini, oleh Gindo dibagi dua dalam daftar penggunaan anggaran, pertama Rp20 miliar dan telah ditentukan lokasi proyek sesuai daftar sebanyak 221 paket. Kemudian, Rp19 miliar untuk 215 paket sehingga total 436 paket. Masing-masing per paketnya Rp10 miliar untuk 21 kecamatan.

Begitu juga dengan kasus pengaspalan sejumlah jalan di Medan. Yakni, Jamin Ginting, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Yos Sudarso Medan, yang menelan biaya sebesar Rp3,5 miliar. Proyek ini tidak ditenderkan oleh Dinas Bina Marga sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI. Melainkan dipecah atau dibagi-bagi kepada rekanan.

Dalam proyek aspal ini, Gindo mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Buhori Siregar dan empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan (PPTK) yaitu Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, Suwito serta 3 orang panitia. Serta Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL) Eddy Zalman Saputra. (ari)

Dugaan Korupsi Proyek Drainase dan Aspal di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan terkait pengadaan aspal senilai Rp3,5 miliar dan proyek perbaikan drainase senilai Rp38,8 miliar. Hal ini dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Verdy Kalele.

“Kedua kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Verdy. Dia juga menjelaskan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Kenapa belum ada yang ditetapkan tersangka, padahal kasus ini sudah lama ditangani? Menjawab pertanyaan tersebut, Verdy menjelaskan, ada perbedaan antara kasus tersebut dengan kasus-kasus korupsi lainnya.

“Kita tidak bisa cepat menanganinya. Karena penanganan kasus korupsi ini beda dengan kasus lainnya. Kita perlu memeriksa secara detil saksi-saksinya. Begitu juga dengan barang buktinya, banyak yang harus kita pelajari. Jadi, tidak bisa tergesa-gesa menentukan tersangkanya. Pokoknya, perlahan-lahan kita tuntaskan kasus ini,” tegas Verdy.

Dalam kasus drainase ini, pada pengerjaan proyek normalisasi atau pemeliharaan saluran drainase atau gorong-gorong sebesar Rp38.810.760.150, mantan Kadis Bina Marga Gindo Maraganti Hasibuan dan stafnya serta Bendahara Umum Daerah Pemko Medan sudah diperiksa. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti. Yakni, dokumen terkait 495 proyek, salinan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 821.2/514 K, tanggal 9 Juli 2009, fotocopy surat pengangakatan KPA, PPTK dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta foto gambar sampel proyek sebelum, sedang dan setelah selesai dikerjakan serta fotocopy surat kontrak perjanjian sampel 9 perusahaan.

Antara lain, CV Rahmat Abadi ; CV Mustika Cemerlang ; CV Rahmat Abadi ; CV Rizki Faldo Abadi ; CV Surya Gemilang ; CV Mitra Anugrah ; CV Wiraspati Kencana ; CV Sumber Rejeki dan UD Perdana.

Proyek ini, oleh Gindo dibagi dua dalam daftar penggunaan anggaran, pertama Rp20 miliar dan telah ditentukan lokasi proyek sesuai daftar sebanyak 221 paket. Kemudian, Rp19 miliar untuk 215 paket sehingga total 436 paket. Masing-masing per paketnya Rp10 miliar untuk 21 kecamatan.

Begitu juga dengan kasus pengaspalan sejumlah jalan di Medan. Yakni, Jamin Ginting, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Yos Sudarso Medan, yang menelan biaya sebesar Rp3,5 miliar. Proyek ini tidak ditenderkan oleh Dinas Bina Marga sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI. Melainkan dipecah atau dibagi-bagi kepada rekanan.

Dalam proyek aspal ini, Gindo mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Buhori Siregar dan empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan (PPTK) yaitu Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, Suwito serta 3 orang panitia. Serta Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL) Eddy Zalman Saputra. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/