28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Wali Kota Medan Diminta Bersikap

THR-ILustrasi
THR-ILustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga H-4 pegawai dilingkungan PD Pembangunan Kota Medan belum juga mendapat kejelasan soal pencairan tunjangan hari raya (THR). Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Medan, Hasyim menilai karyawan yang bekerja diperusahaan daerah haruslah tetap mendapatkan haknya. Pasalnya, status pekerja di PD Pembangunan sama seperti pekerja di perusahaan lain pada umumnya.

Hasyim mengaku kondisi Perusahaan Daerah yang mengelola kebun binatang itu sedang tidak baik, apalagi dua Direksi PD Pembangunan sedang tersangkut hukum. Walaupun begitu, Direksi yang sedang terkena persoalan hukum itu harus tetap memikirkan bagaimana nasib karyawan yang belum menerima THR. “Kenapa Dirutnya tidak mau tandatangan berkas pencairan THR Karyawan, apa karena persoalan yang dihadapi saat ini. Saya berharap persoalan ini dapat dipisahkan, dan Dirut bersedia menandatangani berkas agar karyawan PD Pembangunan dapat menerima THR,”jelasnya.

Jika Dirut tersebut tetap bersikeras dengan pendapatnya, maka Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin selaku pemilik perusahaan daerah harus mengambil langkah tegas dan keputusan. Keputusan yang diambil, kata Hasyim, haruslah mementingkan nasib para karyawan. “Saya berharap Wali Kota Medan dapat mengambil sikap, dan persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi peryaan hari raya idul fitri hanya tinggal menunggu hari,”tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan PD Pembangunan Kota Medan, Rafriandi Nasution mengatakan upaya untuk kedua kalinya menemui Dirut tidak berbuah hasil. “Pak Dirut tetap pada pendiriannya untuk tidak bersedia menandatangani berkas pencairan THR karyawan,”katanya. Dikatakannya, masih ada dua hari tersisi sebelum karyawan menghadapi libur lebaran. Untuk itu dirinya akan tetap berusaha semaksimal mungkin. “Kalau pak Dirut tidak bersedia juga, saya akan minta THR kepada Tuhan Yang Maha Esa,”katanya sembari tertawa kecil.

Ditemui terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku dirinya sudah meminta Badan Pengawas BUMD untuk menyelesaikan persoalan di PD Pembangunan. “Sudah ditangani persoalan itu,”katanya usai menghadiri sidang paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap P-APBD Tahun Anggaran 2014 digedung DPRD Medan, Kamis (24/7). Disinggung apa upaya yang sudah diambil oleh Pemko Medan, Eldin enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia malah mengklaim persoalan ini sudah selesai,”Semua sudah selesai, nanti THR karyawan dibayarkan,”katanya tanpa bisa merinci waktu pembayaran THR Karyawan PD Pembangunan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan Bendahara PD Pembangunan Risman Effendi Nasution dan Dirut PD Pembangunan Armen Ginting S.Sos ke penjara. Penahanan ini dilakukan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp2 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 sebesar Rp5,9 miliar pada PD Pembangunan Kota Medan,Senin (14/4) siang. Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah dana yang diikutsertakan di dalam penyertaan modal tidak disetujui oleh badan pengawas dan Pemko Medan. Selain itu ada dana yang dilarikan oleh salah seorang tersangka dalam hal ini Direktur Operasional PD Pembangunan (Ichwan Husein Siregar) sebesar Rp800 juta lebih. (smg/deo)

THR-ILustrasi
THR-ILustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga H-4 pegawai dilingkungan PD Pembangunan Kota Medan belum juga mendapat kejelasan soal pencairan tunjangan hari raya (THR). Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Medan, Hasyim menilai karyawan yang bekerja diperusahaan daerah haruslah tetap mendapatkan haknya. Pasalnya, status pekerja di PD Pembangunan sama seperti pekerja di perusahaan lain pada umumnya.

Hasyim mengaku kondisi Perusahaan Daerah yang mengelola kebun binatang itu sedang tidak baik, apalagi dua Direksi PD Pembangunan sedang tersangkut hukum. Walaupun begitu, Direksi yang sedang terkena persoalan hukum itu harus tetap memikirkan bagaimana nasib karyawan yang belum menerima THR. “Kenapa Dirutnya tidak mau tandatangan berkas pencairan THR Karyawan, apa karena persoalan yang dihadapi saat ini. Saya berharap persoalan ini dapat dipisahkan, dan Dirut bersedia menandatangani berkas agar karyawan PD Pembangunan dapat menerima THR,”jelasnya.

Jika Dirut tersebut tetap bersikeras dengan pendapatnya, maka Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin selaku pemilik perusahaan daerah harus mengambil langkah tegas dan keputusan. Keputusan yang diambil, kata Hasyim, haruslah mementingkan nasib para karyawan. “Saya berharap Wali Kota Medan dapat mengambil sikap, dan persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi peryaan hari raya idul fitri hanya tinggal menunggu hari,”tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan PD Pembangunan Kota Medan, Rafriandi Nasution mengatakan upaya untuk kedua kalinya menemui Dirut tidak berbuah hasil. “Pak Dirut tetap pada pendiriannya untuk tidak bersedia menandatangani berkas pencairan THR karyawan,”katanya. Dikatakannya, masih ada dua hari tersisi sebelum karyawan menghadapi libur lebaran. Untuk itu dirinya akan tetap berusaha semaksimal mungkin. “Kalau pak Dirut tidak bersedia juga, saya akan minta THR kepada Tuhan Yang Maha Esa,”katanya sembari tertawa kecil.

Ditemui terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku dirinya sudah meminta Badan Pengawas BUMD untuk menyelesaikan persoalan di PD Pembangunan. “Sudah ditangani persoalan itu,”katanya usai menghadiri sidang paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap P-APBD Tahun Anggaran 2014 digedung DPRD Medan, Kamis (24/7). Disinggung apa upaya yang sudah diambil oleh Pemko Medan, Eldin enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia malah mengklaim persoalan ini sudah selesai,”Semua sudah selesai, nanti THR karyawan dibayarkan,”katanya tanpa bisa merinci waktu pembayaran THR Karyawan PD Pembangunan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan Bendahara PD Pembangunan Risman Effendi Nasution dan Dirut PD Pembangunan Armen Ginting S.Sos ke penjara. Penahanan ini dilakukan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp2 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 sebesar Rp5,9 miliar pada PD Pembangunan Kota Medan,Senin (14/4) siang. Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah dana yang diikutsertakan di dalam penyertaan modal tidak disetujui oleh badan pengawas dan Pemko Medan. Selain itu ada dana yang dilarikan oleh salah seorang tersangka dalam hal ini Direktur Operasional PD Pembangunan (Ichwan Husein Siregar) sebesar Rp800 juta lebih. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/