Selain itu tidak terlihat ada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sekitar pengerjaan bangunan relokasi pedagang Pasar Timah. Posisi antara infrastruktur rel kereta api layang dan relokasi itu, diperkirakan berkisar dua meter saja. Masih lebih jauh dari batas gedung Yanglim Plaza.
Sedangkan di area pengerjaan proyek, sudah terpasang sekat seng pembatas dengan kios-kios pedagang Pasar Timah. Sejumlah pekerja, sekuriti dan pengawas lapangan juga tampak berjaga-jaga di lokasi proyek yang diduga bernilai fantastis tersebut.
Di areal proyek juga terlihat ada spanduk yang dipasang, di mana berisikan tempat pengambilan nomor untuk kios/stand relokasi Pasar Timah, dan mohon lampirkan;fotocopi kartu biru;fotocopi KTP sesuai nama yang terdaftar di Kantor PD Pasar Medan.
Investor Pasar Timah Sumandi Widjaja mengklaim pihaknya sudah mengantongi IMB dari Pemko Medan, hanya saja sengaja tak meletakkannya di sekitar proyek karena takut diambil masyarakat. “Siapa bilang gak ada IMB? Nanti kuletak di situ hilang,” katanya via seluler, kemarin.
Ia mengaku, pihaknya sudah menyewa lahan milik PT KAI sebagai lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Timah selama 20 tahun. “Iya dong sewa, masak kita bangun sendiri. Awalnya kita mohon 10 tahun, tahun lalu kita perpanjang 10 tahun lagi,” ungkap Sumandi. (prn/ila)